Mohon tunggu...
Maura Maghfira
Maura Maghfira Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Regulasi dan Kebijakan terkait Mata Uang Kripto sebagai Alat Pembayaran di Indonesia

8 November 2017   13:53 Diperbarui: 8 November 2017   14:09 4857
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

5. Diakui (Recognizability)

6. Nilainya Stabil (Stability of Value)

7. Jumlahnya Mencukupi (Elasticity of Supply)

Rupiah merupakan satu satunya mata uang yang diakui di Indonesia dan wajib bagi seluruh warga Negara Indonesia untuk menggunakan rupiah dalam setiap transaksi keuangan. Hal ini telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mata uang rupiah digunakan untuk segala jenis transaksi apapun di Indonesia yang -memerlukan alat pembayaran. 

Namun Bank Indonesia memberikan kebebasan bagi para pelaku bisnis untuk menggunakan mata uang lain selain rupiah yang hanya diperuntukkan dengan tujuan-tujuan khusus sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Berdasarkan peraturan Bank Indonesia. No. 11/12/PBI/2009 Uang Elektronik (Electronic Money) adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  • Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
  • Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
  • Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut;
  • Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

Pemegang adalah pihak yang menggunakan uang elektronik. Nilai uang elektronik adalah nilai uang yang disimpan scara elektronik pada suatu  media yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana. Penerbit adalah Bank atau Lembaga selain Bank yang menerbitkan uang elektronik.


Konsep dasar bitcoin yaitu membuat system decentralized authoritytransaction tanpa adanya pihak ketiga yang dapat melakukan verifikasi dengan menggunakan konsep digital signature pada setiap transaksi (Nakamoto, 2008). Bitcoin mengatur sejumlah prosedur terkait dengan :

  • Memastikan bahwa transaksi yang terjadi dilakukan oleh pengguna yang sah
  • Mencegah terjadina double spending oleh pengguna yang sama (terjadinya selisih perhitungan nominal saldo)
  • Melakukan pencatatan untuk setiap transaksi yang sedang berlangsung maupun yang telah berlangsung
  • Mencegah terjadina perubahan catatan transaksi (Ledger) yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab

Peran bank sangat penting sebagai pihak yang akan membantu melakukan validasi transaksi melalui proses mining. Setiap bank akan bertindak sebagai miner yang memiliki tugas untuk menjaga validasi transaksi. Bitcoin akan melakukan perlindungan data secara matematika yang akan dilakukan oleh miner yang terhubung ke jaringan.

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi
Sebagaimana kita ketahui bahwa pada awal mulanya fungsi uang hanya sebagai alat tukar dalam kegiatan transaksi, namun dengan berkembangnya zaman uang bukan hanya berfungsi atau berguna sebagai alat tukar saja, akan tetapi uang telah memiliki fungsi atau kegunaan lain yaitu sebagai ukuran umum dalam menilai sesuatu (Common Measure Of Value) , dan sebagai asset likuid (liquid asset). Bahkan pada saat ini, fungsi uang telah mengalami perkembangan dan memiliki fungsi yang lebih kompleks lagi, yaitu antara lain sebagai komponen dalam rangka pembentukan harga pasar (framework of the market allocative system)., faktor penyebab dalam perekonomian (a causative factor in the economy), dan sebagai faktor pengendali kegiatan ekonomi (controller of the economy).

Oleh karena itu, pada umumnya banyak Negara di dunia termasuk diantaranya Negara Republik Indonesia, mencamtumkan pengaturan tentang mata uang ini sebagai suatu aturan pokok di dalam konstitusi atau Undang-undang Dasar dari Negara yang bersangkutan. Di Negara Republik Indonesia, ketentuan yang mengatur tentang mata uang dimuat dalam rumusan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum amandemen) yang menyebutkan bahwa macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Ketentuan yang sama diatur kembali dalam rumusan Pasal 23B Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen keempat.

Pengaturan mengenai mata uang perlu untuk dituangkan atau diatur dengan suatu Undang-Undang tersendiri (Currency Act), yang secara khusus mengatur mengenai hal-hal yang berhubungan dengan mata uang, dimana materi pengaturannya terpisah atau tidak dituangkan menjadi satu dengan materi-materi yang mengatur mengenai Bank Sentral Republik Indonesia, sebagaimana tercantum pada saat ini dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun