Mohon tunggu...
M. Rahmad Kartolo
M. Rahmad Kartolo Mohon Tunggu... -

Yang Penting Hatinya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Olalaa, Jaksa Agung dan Menkumham, Potret Negeri Dagelan ala Jokowi Eps.1

24 Juni 2017   03:53 Diperbarui: 25 Juni 2017   00:26 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dan ternyata itu terjadi. Pernyataan resmi Kabareskrim Polri kemudian diralat oleh Kadiv Humas Polri bahwa memang benar tanggal 15 Juni 2016 sudah ada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan oleh Penyidik dan dalam surat itu sudah disebut Hary Tanoe sudah menjadi Tersangka.  Olalaaaa. Betapa mudahnya prosesnya.

Tapi Dagelan oleh Jaksa Agung itu sudah biasa dan sudah sering terjadi. Contohnya di Kasus Penistaan Agama oleh Ahok.

Sejak awal Sidang digelar, sudah disebut bahwa Dakwaan untuk Ahok dikenai 2 Pasal yaitu Pasal 156 dan Pasal 156A.  Ketua Jaksa Penuntut sejak awal bersidang begitu professional sehingga Sidang berlangsung secara ketat selama 6 Bulan berjalan.

Memasuki bulan ke enam, mulai terasa keanehan-keanehan pada Sidang Ahok. Tiba-tiba ada Surat Permintaan Penundaan Waktu Pembacaan Tuntutan Jaksa dari Polda Metro Jaya. Apa tidak aneh bila Jaksa Penuntut tiba-tiba meminta hakim menunda sidang karena ada permintaan penundaan waktu pembacaan Tuntutan oleh Kapolda Metro Jaya dengan alasan akan dilaksanakan Plkada DKI dalam 3 hari setelah itu?

 Dan keanehan juga terjadi ketika Jaksa Penuntut mengakui bahwa Surat Dakwaan belum selesai diketik. Bagaimana bisa terjadi sidang sudah berjalan 6 bulan dan ketika masuk jadwalnya, surat Dakwaan belum selesai diketik.

Kemudian keanehan-keanehan masih saja terjadi.  Ketua Jaksa Penuntut diganti tiba-tiba oleh Jaksa Agung.  Seterusnya lagi Dakwaan Jaksa dirubah isinya menjadi hanya 1 Pasal Dakwaan yaitu Pasal 156A dengan tuntutan "Vonis Pasti Bebas Penjara" (2 tahun Penjara Masa Percobaan 1 tahun).  Olalaaa.

Tetapi ternyata Majelis Hakim malah memvonis Ahok sesuai dengan Dakwaan Awal yaitu 2 Pasal karena memang dalam Fakta-fakta Persidangan terbukti bahwa Ahok menistakan agama sehingga Palu Hakim mengetuk 2 tahun penjara.

Setelah itu terjadi keanehan lagi dari Jaksa Agung. Vonis yang lebih berat dari Dakwaan ternyata membuat Jaksa ikut-ikutan meminta banding ke Pengadilan Tinggi. Alasannya Demi Profesionalitas Jaksa Penuntut. Publik kembali melongo. Kok bisa terjadi Jaksa meminta banding ketika vonis Hakim lebih berat dari Tuntutan?

Masih kurang Aneh, ternyata kemudian Terpidana membatalkan bandingnya. Kejadian itu akhirnya membuat Jaksa Agung bingung mencari-cari apa alasan untuk membatalkan banding yang sudah diajukan. Tapi akhirnya dengan bermuka tembok, dibatalkan pula tuntutan banding Jaksa dengan alasan nantinya akan kurang bermanfaat. Olalaaa.

Begitulah Jaksa Agung kita di zaman rezim Jokowi yang sudah dikenal sebagai Rezim Dagelan, khususnya pada Penegakan Hukum.

Lalu Bagaimana dengan Pemilik Negeri Ini Satunya (PDIP)?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun