Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 101 x Prestasi Digital Competition (68 writing competition, 23 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Semua Bisa Sekolah, Zonasi untuk Pemerataan Kualitas Pendidikan

12 Agustus 2018   11:10 Diperbarui: 12 Agustus 2018   11:57 1328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deskripsi : Kebijakan Sistem Zonasi membuat semua kualitas sekolah negeri sama I Sumber Foto : Kemendikbud

Sudah bukan rahasia umum dihampir setiap kota memiliki sekolah favorit baik itu Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama maupun Sekolah Menengah Atas. Rahasia umum ini membuat peserta didik (siswa) yang terkumpul pada satu sekolah menjadi begitu homogen. Siswa dengan nilai akademis baik akan berkumpul dengan siswa berakademis baik pula. Tidak hanya itu saja, siswa dari keluarga mapan akan berkumpul dengan siswa yang berasal dari keluarga mapan. 

Apa yang terjadi tersebut membuat segelintir sekolah menjadi sekolah unggulan dan menikmati perbaikan kondisi sekolah secara rutin. Bagaimana dengan sekolah yang tidak menjadi sekolah favorit maupun unggulan ? .... Untuk itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI terus berupaya meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan nasional dibawah kepemimpinan Bapak Muhadjir Effendi dengan menerapkan sistem Zonasi pada penerimaan siswa baru.

Untuk memperkenalkan kebijakan sistem zonasi ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkerjasama dengan Kompasiana menghadirkan Kompasiana Perspektif dengan tema "Optimisme Menguatkan Pendidikan dan Memajukan Kebudayaan Indonesia" di Gedung Kemendikbud Pusat, Jakarta. Blogger Kompasiana (Kompasianers) yang hadir diajak untuk ngobrol santai (ngobras) dengan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, Kemendikbud, Dr. Ir. Ari Santoso, DEA mewakili Menteri Kemendikbud RI terkait dunia pendidikan di Indonesia dewasa ini. 

Kompasiana Perspektif diselenggaakan pada hari Senin (6/8/2018) ba'da Maghrib, yang dihadiri puluhan Blogger Kompasiana dari berbagai kota dan provinsi. Kegiatan ini begitu diminati dan Kompasianers terlihat antusias karena mengangkat isu seksi yang sedang hangat-hangat nya. Bahkan hadirnya kebijakan Zonasi ini, ada orang tua yang mencari celah dan nekat berujung terjerumus tindak penipuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Kompasiana Persepektif ini dipandu oleh Fristian Griec , presenter cantik Kompas TV.

"Pemerataan pendidikan melalui Zonasi memang sudah tidak bisa ditunda-tunda, Bapak Menteri Kemendikbud dengan tegas berucap sistem dulu yang harus dimulai lalu kemudian secara pararel peningkatan fasilitas, kalau tidak dimulai sekarang kapan lagi" ujar Bapak Ari Santoso di Gedung Kemendikbud Pusat (6/8/2018).

Kebijakan Sistem Zonasi Bagi Pemerataan 

Sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat menghadirkan populasi kelas heterogen sehingga meningkatkan keragaman siswa di sekolah, diharapkan sistem ini akan menumbuhkan miniatur-miniatur kebinekaan di sekolah-sekolah. Dampaknya akan mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran di kelas. 

Kebijakan zonasi pada penerimaan peserta didik baru diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 yang menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Di dalam pasal 16 disebutkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

 Adapun radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi berdasarkan ketersediaan anak usia Sekolah di daerah tersebut; dan jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing Sekolah.

Deskripsi : Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, Kemendikbud, Dr. Ir. Ari Santoso, DEA menerangkan konsep sistem Zonasi penerimaan siswa baru I Sumber Foto : dokpri
Deskripsi : Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, Kemendikbud, Dr. Ir. Ari Santoso, DEA menerangkan konsep sistem Zonasi penerimaan siswa baru I Sumber Foto : dokpri
Bapak Ari Santoso menerangkan bahwa sistem zonasi dapat menjamin pemerataan akses pendidikan, mendorong kreativitas pendidik dalam kelas heterogen, mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik, menghilangkan ekslusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri, membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru, meningkatkan akses layanan pendidikan pada kelompok rentan, meningkatkan keragaman peserta didik disuatu sekolah, membantu pemerintah dalam memberikan bantuan yang lebih tepat sasaran, mendorong Pemda dalam pemeretaan kualitas pendidikan, dan mencegah penumpukan SDM berkualitas dalam satu wilayah.

Sistem zonasi diharapkan berdampak terhadap status sekolah favorit dan non-favorit. Dengan label sekolah favorit / unggulan membuat bantuan terkonsentrasi di sekolah tersebut saja. Bantuan datang dari mana saja baik orang tua, komite, alumni dan pihak-pihak lain. Kualitas fasilitas disekolah favorit mempengaruhi pertimbangan orang tua dan siswa ketika memilih sekolah. Dengan pemerataan murid ini akan mendorong Pemerintah Daerah tidak hanya memperbaiki segelintir sekolah saja.

Bila siswa yang memiliki nilai akademik yang baik dikumpulkan jadi satu (homogen), dapat berakibat pada siswa tidak akan mengerti bahwa hidup itu ternyata tidak semua manusia didunia ini pinter. Yang berujung ketika mereka terjun di dunia nyata akan terjadi benturan dengan masyarakat umum, ketika bertemu sebuah situasi yang dia pikir mengapa seorang individu seharus dapat menyelesaikan tetapi tidak bisa  "gini aja kok nggak bisa !!!..."

Konsepnya memang  agar ada siswa kurang mampu, IQ standart, berkebutuhan khusus bisa muncul dimana-mana. Kebijakan pemerataan siswa dengan sistem zonasi dipercaya ampuh. Memang secara sejarahnya sekolah-sekolah yang dibangun di Indonesia bukan atas model zonasi, contoh di Surabaya ada 4 sekolah yang berkumpul pada satu komplek dan berujung berpotensi kekurangan siswa.

Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase penerimaan siswa dan radius zona terdekat dapat ditetapkan melalui kesepakatan tertulis antar pemerintah daerah yang saling berbatasan.

Kebijakan sistem zonasi bukan seperti mendatangkan pemadam kebakaran, kurikulum pun tidak berubah. Model Zonasi ini sebenarnya sejak tahun 2012 sudah diterapkan di kota-kota besar seperti DKI, Surabaya, Jogjakarta, dll.  

Permasalahan SKTM itu Moral Bukan Salah Aturan

Sistem Zonasi Tidak hanya berperan dalam pemertaan kualitas pendidikan, kebijakan ini juga akan memberi manfaat agar semua bisa sekolah. Pada pasal 19, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 mengamanatkan sekolah yang dikelola pemerintah daerah untuk mengalokasikan tempat (kuota) dan membebaskan biaya untuk peserta didik dari kalangan keluarga tidak mampu, sebesar minimal 20 persen kepada peserta didik dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. 

Deskripsi : Sekolah akan memunculkan Bhineka Tunggal Ika dalam sistem Zonasi I Sumber Foto : dokpri
Deskripsi : Sekolah akan memunculkan Bhineka Tunggal Ika dalam sistem Zonasi I Sumber Foto : dokpri
Diharapkan nantinya kebijakan ini dapat mengurangi jumlah anak putus sekolah atau anak tidak sekolah (ATS) di masyarakat. Zonasi menjadi bagian mewujudkan ruang keleluasaan bagi mereka yang tidak mampu untuk mendapatkan akses pendidikan yang memadai. Bagi siswa yang tidak mampu dapat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat administratif mendapatkan quota.

"Namun ternyata SKTM banyak dimanfaatkan oleh orangtua berkemampuan yang pura-pura miskin dengan membuat surat SKTM asli dengan cara yang tidak benar. Ada sebuah kejadian pada saat proses kelengkapan administratif seorang orang tua siswa  mengucapkan SKTM kelupaan ketinggalan di mobil" ungkap Bapak Ari Santoso.

Ada kasus lain yang terungkap pula ketika Gebenur Jateng bersikap tegas terhadap SKTM asli tetapi tidak benar prosesnya, di Jawa Tengah. Sikap tegas ini membuat 78.000 orang tua murid membatalkan dan menarik SKTM secara sukarela dalam proses administratif Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dalam hal ini sebaiknya yang disalahkan jangan hanya orang tua karena bila ada kesempatan meraka akan coba mendapatkannya. Aparat yang terlibat dalam penerbitan SKTM asli dengan jalan yang tidak benar harus bertanggung jawab.

Sambil berdiri Bapak Ari Santoso berucap " Janganlah aturan kita disalahkan dengan mengatakan aturan SKTM tidak tepat. Sebetulnya ini menyangkut masalah moral orang tua dan aparat. SKTM itu produk hukum, bila menemukan pembohongan publik menyangkut SKTM dapat melaporkan ke Polisi atau web resmi Kemendikbud. Saya berpesan walau anak itu dicabut dari sekolah karena ketahuan menggunakan SKTM asli dengan pengurusan tidak benar, anak ini harus digaransi harus tetap bisa sekolah, harus ada pendampingan psikologis. Anak ini merupakan korban ambisi orang tua. Patut kita cermati bahwa masa depan anak ini masih panjang" tegasnya

Anggaran Pendidikan Diperhatikan Pemerintah Pusat

Bapak Ari Santosa mengungkapkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional memberi mandat bahwa penanggung jawab pendidikan ranahnya Kemendikbud. Patut masyarakat ketahui di Indonesia ada 2 (dua) sistem pendidikan, ada pendidikan tercentral dibawah Kementerian Agama yakni Madrasah dan adapula yang otonomi umum seperti PAUT, SD, SMP dan SMA/SMK dibawah Kemendikbud. Namun, Kemendikbud hanya sebagai penanggung jawab pendidikan tidak bisa menyentuh sampai aplikasi dan operasional karena terkait peran pemerintah daerah. 

Ada 63 % anggaran fungsi pendidikan ditransfer ke daerah, sehingga daerah memiliki peran dalam mengawal pendidikan sesuai amanat UU no.23 tahun 2014. Kemendikbud telah mengeluarkan Neraca Pendidikan Daerah (NPD) bagi setiap kabupeten daerah. NPD tersebut dapat bisa dilihat www.npd.kemendikbud.go.id (DISINI) dimana setiap kabupaten kota ada anggarannya. 

Mengungkapkan sebuah fakta, Bapak Ari Santosa menyampaikan "Dalam beberapa pencatatan anggaran didaerah (otonomi) terjadi double accounting dimana anggaran dari pusat setelah masuk kedaerah sejatinya tidak boleh dihitung sebagai anggaran pendidikan 20 %. Sesuai UUD 1945 mengamanatkan anggaran pendidikan berasal dari  20 % anggaran  pemerintah pusat dan 20 % anggaran pemerintah daerah"

Pemerintah pusat sangat berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan anggaran pendidikan. Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap 3 (tiga) tahun naik, pada awalnya kebijakan ini diberlakukan dana BOS bernilai Rp.500.000,-/siswa/tahun saat ini sudah naik menjadi lebih dari satu juta rupiah / siswa / tahun. 

Dengan gimmick nya Bapak Ari berceloteh "Entah kenapa ada daerah yang berfikir bila anggaran pendidikan dari pusat naik maka anggaran pendidikan di daerah dapat diturunkan, datanya bisa dilihat oleh teman-teman blogger di situs resmi Kemendikbud" ungkapnya

Perbaikan sekolah rusak sejatinya bukan tanggung jawab pemerintah pusat saja tetapi yang lebih berperan Kabupaten kota. Sistem zonasi ini akan memperbaiki kualitas pendidikan, dimana secara pararel kualitas guru dan fasilitas akan ikut meningkat. Di Indonesia, SD dan SMP itu pendidikan bukan hanya pengajaran. Dalam pendidikan yang sangat berperan ialah guru, teknologi akan sulit menggantikan. 

________________________________________________


Salam hangat Blogger Udik dari Cikeas - Andri Mastiyanto

Web [ DISINI ] , Blog [ DISINI ] , Twitter [ DISINI ] , Instagram [ DISINI ]

Email : mastiyan@gmail.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun