Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 101 x Prestasi Digital Competition (68 writing competition, 23 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Layakkah Selebriti Pecandu Narkoba Mendapatkan Rehabilitasi?

18 Februari 2018   19:52 Diperbarui: 19 Februari 2018   09:59 1816
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deskripsi : Stop Gunakan Narkoba Kalau Tidak Ingin Diciduk Aparat Hukum I Sumber Foto : Pixabay

Dalam sepekan terakhir berita penangkapan selebriti yang mengomsumsi barang haram narkoba begitu santer di channel news televisi nasional. Tidak hanya di channel news, di channel gossip pun marak di-publish. Bahkan channel gossip yang mengulang-ngulang pemberitaan penangkapan tersebut. Tidak hanya perihal penangkapan tetapi juga kehidupan pribadi sang celebrity pun diobok-obok.

Dalam pemberitaan yang beredar, Fachri Albar pada Rabu (14/2/2018) pagi, ditangkap Polres Jakarta Selatan di kediamannya, kawasan Ciredeu, Jakarta Selatan. Polisi menyita tiga jenis narkoba di dalam rumahnya. Barang-barang tersebut berupa satu paket sabu, dua dulmolid, dan lintingan ganja.

Selanjutnya pada siang harinya Kepolisian kembali menangkap seorang artis, Roro Fitria. Artis cantik ini diciduk petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ). Dia memesan dua jenis sabu seberat 2,4 gram.

Kemudian Dhawiya Zaida terciduk kasus narkoba pada hari ini, Jumat (16/2/2018). Personel Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan Dhawiya dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0.45 gram dan 0.49 gram. Ia terindikasi sedang pesta narkoba dengan beberapa kerabatnya.

Mereka bisa dipidanakan yang berujung masuk lembaga kemasyarakatan atau bisa mengajukan rehabilitasi narkoba tergantung penegak hukum dan proses dipengadilan.

Apakah Mereka Layak di Rehabilitasi Narkoba???? 

Bila mereka memenuhi syarat-syarat perundangan dan peraturan yang berlaku bisa saja mereka masuk panti rehabilitasi tidak didakwa pidana yang berujung masuk hotel prodeo. Pusat layanan rehabilitasi narkoba tersebut yaitu lembaga rehabiltasi medis dan sosial yang dikelola dan/atau dibina dan diawasi oleh Badan Narkotika Nasional, RSKO Jakarta, Rumah Sakit Jiwa di seluruh Indonesia (Depkes RI), dan tempat-tempat rujukan lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat akreditasi dari Departemen Kesehatan atau Departemen Sosial (dengan biaya sendiri).

Pemangku kebijakan memiliki pemikiran untuk tidak selalu memenjarakan pelaku penyalahgunaan narkoba, yakni dengan layanan rehabilitasi yang kemudian diterbitkan dalam sistem hukum Indonesia. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010 (Bisa lihat DI SINI). Sebelum surat edaran ini, telah terbit pula Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Presiden Joko Widodo pun membuat gerakan 100.000 pecandu direhabilitasi narkoba.

Berdasarkan penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana dan dapat direhabilitasi sebagai berikut :

  1. Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik Polri dan penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan ;
  2. Pada saat tertangkap tangan sesuai butir 1, ditemukan barang bukti pemakaian I (satu) hari,
  3. Surat uji Laboratorium positif menggunakan Narkotika berdasarkan permintaan penyidik.
  4. Perlu Surat Keterangan dari dokter jiwa psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh Hakim.
  5. Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap Narkotika.

Beberapa portal berita dan entertaiment dalam beberapa hari terakhir menggiring opini masyarakat mempertanyakan kelayakan para celebrity itu apakah layak di rehabilitasi narkoba. Bahkan ada televisi yang membuat talkshow menyangkut kelayakan tersebut. Hal ini dihubungkan dengan celebrity di waktu yang lalu menggunakan kembali pada saat mereka sudah kembali ke dunia mainstream.

Yang patut ditanyakan kembali dan dicari datanya oleh pembuat opini tersebut, berapa banyak celebrity yang masuk penjara atau direhabilitasi narkoba yang menggunakan kembali dan ditangkap!!!! 

Bagi daku yang berkerja di unit rehabilitasi narkoba RSKO Jakarta, belum mendengar lagi untuk semua mantan pasien RSKO Jakarta sebagai celebrity dalam beberapa tahun terakhir tertangkap kembali. Tetapi daku tidak tau untuk panti rehabilitasi narkoba lainnya. Hal ini terjadi karena masyarakat melihat pemberitaan celebrity yang tertangkap dan bebas kemudian ada yang tertangkap kembali. Masyarakat ada saja yang berfikir celebrity yang tertangkap kasus narkoba akan masuk panti rehabilitasi, padahal lebih banyak yang masuk penjara.

Walaupun tidak dipungkiri kemungkinan mereka menggunakan kembali bisa terjadi bagi yang sudah menjalani rehabilitasi narkoba. Karena proses program rehabilitasi narkoba adalah pulih bukan sembuh. Yang banyak masyarakat belum ketahui bahwa rehabilitasi narkoba mengintervensi prilaku pecandu narkoba menjadi recovery addict ( orang yang pulih dari kecanduannya ) dalam kehidupan sehari-hari di dalam panti rehabilitasi narkoba.

Pada saat daku sempat ngobrol bareng para blogger di salah-satu cafe di bilangan Jakarta Selatan ada yang menyampaikan pendapatnya bahwa sebaiknya mereka pecandu diberi efek jera dengan dipenjara saja. Daku sebagai orang yang berkerja di unit rehabilitasi narkoba dan merasakan penerapan program rehabilitasi narkoba cukup senyum kecil. Mewajarkan karena banyak yang belum tau tentang program yang dijalankan bagi pecandu. Bahkan para recovery addict yang mau pulang ketika dijemput acapkali menyampaikan 'kapok,tidak mau masuk pusat rehabilitasi narkoba lagi'.

Bahkan ada mahasiswa yang sedang study di RSKO Jakarta tempat daku bekerja berpendapat bahwa rehabilitasi narkoba itu membuat nyaman pengguna narkoba karena diletakkan di sebuah tempat tanpa kegiatan apa-apa dan fasilitas yang baik. Ia berpendapat seperti itu sebelum melihat bagaimana program rehabilitasi narkoba dijalankan.

Tetapi setelah melihat dan merasakan langsung dalam beberapa hari, pendapatnya pun berubah bahwa direhabilitasi narkoba mengintervensi perilaku negatif pecandu menjadi prilaku positif. Bahkan ada yang terlihat dengan muka terkaget-kaget di awal mereka berada di dalam pusat rehabilitasi narkoba. Banyak mahasiswa magang berpendapat mirip pendidikan semi militer & sekolah perilaku dengan pendekatan yang berbeda, mereka disiplin banget. Adapula yang menyampaikan value gue kalah, mereka sholat 5 waktu dan berjamaah nggak bolong, ngelewatin orang lain pake permisi, dan manajemen waktu nya bagus.

------ooo000ooo------

Baik celebrity, public figure ataupun anak kolong jembatan bila ia melanggar hukum, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apabila para celebrity ini bagian dari jaringan pengedar ataupun menyimpan untuk jual-beli dan digunakan bersama yang lainnya (menambah jumlah pengguna aktif), daku setuju bila penegak hukum memberlakukan pasal yang membuat mereka masuk hotel prodeo. Tetapi bila mereka terbukti hanya sebagai pengguna, ada baiknya dipertimbangkan untuk di rehabilitasi narkoba, karena layanan ini memberikan pembelajaran dan intervensi prilaku.

Salam hangat Blogger Udik dari Cikeas - Andri Mastiyanto

Instagram I Twitter I web I Email : mastiyan@gmail.com

Artikel terkait lainnya

  1. Membuka Tirai Kamar Rehabilitasi Narkoba (DI SINI)
  2. RSKO Tidak Hanya Pusat Rehabilitasi Narkoba Saja (DI SINI)
  3. Kawan Kapan Kalian Jadi PNS (DI SINI)
  4. Lembaga Ombudsmen Menggebrak RSKO (DI SINI)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun