Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 101 x Prestasi Digital Competition (68 writing competition, 23 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kawan, Kapan Kalian Jadi PNS?

10 September 2017   14:24 Diperbarui: 17 September 2017   09:00 2237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deskripsi : Penerimaan CPNS Kemenkes 2017 sudah didepan mata, bagaimana dengan teman-teman ku I Sumber Foto : Andri M

Pada tahun 2017 ini Kementerian Kesehatan membuka penerimaan sebanyak 1000 orang CPNS yang penempatannya tersebar di Rumah Sakit, Balai Kesehatan hingga Poltekkes Kemenkes seluruh Indonesia. Dari 1000 orang cpns yang tersedia, terdapat jalur / fasilitas khusus yakni 106 untuk orang cpns untuk yang memiliki cumlaude, 4 untuk orang cpns disabilitas dan 10 orang cpns untuk formasi Putra/Putri Papua. 880 orang cpns sisanya untuk formasi umum.

Bila daku lihat dari web resmi kemkes.go.id, ada beberapa formasi dengan jabatan fungsional tertentu yang dibutuhkan dengan kualifikasi pendidikan dalam seleksi CPNS 2017 di lingkungan Kemenkes, yakni ; Apoteker, Asisten Apoteker, Dokter Ahli, Dokter Gigi, Dosen (Asisten Ahli), Entomology Kesehatan, Epimiolog Kesehatan, Fisioterapis, Fisioterapis terampil, Nutrisionis, Perawat Ahli, Perawat terampil, Perekam Medis Terampil, Pranata Laboratorium Kesehatan, Pranata Laboratorium Pendidikan, Radiographer, Radiographer Terampil, Sanitarian Terampil dan Teknisi Elektro Medis.

Formasi berdasarkan profesi tersebut tersyaratkan dengan pendidikan minimal D3. Bagi masyarakat dengan pendidikan yang lebih rendah bila daku lihat dari pengumuman tersebut ada baiknya berkerja di sektor swasta atau menjadi wirausaha karena status PNS saat ini bagi kalangan terpelajar dengan minimal pendidikan akademi / D3. Daku berfikiran positif saja, bahwa ini cara pemerintah meningkatkan kualitas pegawainya bukan karena diskriminasi terhadap anak bangsa yang lain. Karena negara kita butuh pula para petani dan yang mau turun ke ladang.

Nah, dimana formasi jabatan funsional umum / tertentu untuk profesi Konselor di bidang pemulihan pecandu narkoba ? ..... terlewatkan atau ada jalur lain dimana para konselor ini bisa mendapatkan status PNS. Konselor merupakan sebuah profesi yang terdapat pada Unit Pelayanan Teknis ( UPT ) milik Kementerian Kesehatan dimana UPT tersebut memiliki nama besar di dunia pemulihan pecandu narkoba yaitu Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta. Di Kementerian Kesehatan sendiri untuk jenis profesi ini hanya ada di RSKO jakarta saja sebagai UPT dibawah naungannya.

Daku tau kalian memiliki keinginan untuk menjadi PNS. Apa daya karena keterbatasan kalian maka status PNS itu hanya sekedar harapan. Persyaratan status PNS bagi kalian pun terasa sulit karena hampir seluruhnya tidak memiliki gelar pendidikan di akademi atau perguruan tinggi. Selain itu history kehidupan kelam kalian di masa lalu bisa menjadi batu sandungan, tetapi apakah yang lain tidak pernah melakukan kesalahan di hidup'nya !!!!....... daku harap ada sebuah jalan agar kalian bisa menjadi PNS.

Tenaga medis, paramedis dan bagian umum di RSKO pun menyadari tetapi tidak tau bisa berbuat apa terhadap rekan kerja yang berprofesi konselor adiksi ( Konselor yang berasal dari mantan pecandu ). Dokter, perawat, dan profesi penunjang medis lainnya memiliki peran penting dalam rehabilitasi medis. Nah, peran rehabilitasi sosial yang memiliki peran penting ialah Psikososial dan Konselor. Para konselor ini yang running / mengawal program perubahan prilaku di unit rehabilitasi narkoba RSKO. 

Narkoba saat ini merupakan isu yang hangat dan paling enak untuk di goreng oleh media mainstream ataupun dunia gosip. Kerena, banyaknya celebrity yang tertangkap karena kepemilikan barang haram tersebut beberapa di kirim ke RSKO Jakarta. Pastinya sudah banyak yang tau siapa saja, kalau daku karena ada etika medis dan etika rehabilitasi maaf tidak bisa menyebutkan siapa saja. Daku saat ini berkerja di unit rehabilitasi narkoba - Instalasi MPE & rehabilitasi RSKO Jakarta.

Presiden Joko Widodo berulangkali menegaskan situasi darurat narkoba di Indonesia, bahkan pada tahun 2015 meluncurkan program 100.000 pecandu di rehabilitasi. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), salah satu agenda nasional adalah mewujudkan penguatan pada pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang ditandai dengan prevalensi penyalahgunaan narkoba. Dalam RPJMN telah ditetapkan laju peningkatan prevalensi penyalahgunaan narkoba di indonesia sebesar 0,05% per tahun. Saat ini pengguna/ pecandu narkoba di Indonesia sudah hampir mencapai 5,9 Juta jiwa yang terdeteksi.  

Untuk itu Presiden kita Jokowi melakukan terobosan dengan program para penyalahguna narkoba di rehabilitasi. Permasalahan yang dihadapi oleh Indonesia saat ini adalah terbatasnya instansi / lembaga atau pelayanan kesehatan yang memiliki kemampuan untuk melakukan proses rehabilitasi medis dan Sosial pengguna narkoba secara tuntas. 

Hal ini dikarenakan terbatasnya sumber daya manusia maupun pembiayaan dalam pengembangan pusat-pusat rehabilitasi medis pengguna narkoba di daerah-daerah. Menurut data dari BNN, dari 1314 lembaga/instansi yang didampingi oleh BNN dalam peningkatan kemampuan rehabilitasi pengguna narkoba, baru 265 lembaga/instansi yang mampu merehabilitasi pengguna narkoba tidak kambuh kembali.

Rehabilitasi merupakan salah satu poin penting dalam penanggulangan narkoba, karena dengan pacandu dilakukan rehabilitasi diharapkan dapat memutuskan tali supply dan demand penggunaan narkoba. Pengguna/pecandu narkoba yang tidak melalui proses rehabilitasinya akan berpotensi untuk meningkatkan demand narkoba. Sedangkan sesuai dengan amanat undang-undang tidak semua pengguna / pecandu dijatuhi hukuman penjara. Untuk itu, proses rehabilitasi pengguna/pecandu narkoba harus dilaksanakan  sehingga tidak ada demand yang muncul kembali dari mantan pecandu/pengguna narkoba. Nah, yang patut diperhatikan tersediakah SDM nya !!!!! .....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun