Penggunaan teknologi modern sebagai alat bantu  memperlancar kegiatan usaha jual beli merupakan salah satu strategi pemasaran yang sangat menguntungkan. Di era digital sekarang ini.Jual beli sendiri masuk kedalam kegiatan muamalah didalam ajaran agama islam. Hukum dasar muamalah adalah Al- Ibahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. pada mulanya di zaman rasulullah SAW sistem jual beli (yang dulu dikenal dengan penukaran barang) hanya bisa dilakukan secara manual dengan mengharuskan kehadiran antara penjual dan pembeli di satu tempat dengan ijab dan qabul.Namun pada masa modern seperti sekarang ini dengan dibantu oleh teknologi proses jual beli sekarag dapat dilakukan via internet atau online.
Al-Ghazi dalam kitab Fath Al-Qarib memaksudkan bahwa ragam jual beli dalam Islam terbagi menjadi tiga bentuk yaitu sebagai berikut:
(1) Jual beli benda yang kelihatan di depan penjual dan pembeli, maka hukumnya adalah boleh.
(2) Jual beli benda yang disebutkan sifatnya saja dalam janji (tanggungan) maka hukumnya adalah boleh jika didapati sifat tersebut sesuai dengan apa yang telah disebutkan.
(3) Jual beli benda yang tidak ada serta tidak dapat dilihat, maka tidak boleh (tidak sah). Dan sah menjual setiap benda suci yang bisa diambil manfaatnya serta dapat dimiliki. Dan tidak sah menjual benda najis dan benda yang tak ada manfaatnya.
Jika perhatikan dari apa yang disampaikan Al-Ghazi dalam kitabnya dapat disimpulkan bahwa jual beli online adalah jual beli yang diperbolehkan, bila benda yang dijual dapat dilihat atau oleh pembeli atau dijelaskan oleh penjual kepada pembeli dan barang yang dibeli sama atau sesuai dengan apa yang dilihat atau dijelaskan oleh penjual maka jual beli nya dianggap sahÂ
lalu kebalikannya jika barang yang diterima oleh pembeli tidak sesuai dengan apa yang dilihat dan di jelaskan maka terjadi kecurangan dalam proses jual beli tersebut maka jual beli tersebut menjadi tidak sah