Mohon tunggu...
Raihan Dwi
Raihan Dwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

manusia tak kasat rasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pro dan Kontra Terkait Pasal 5 Permendikbud Ristek No 30 Thn 2021

9 Desember 2021   13:44 Diperbarui: 9 Desember 2021   13:57 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kekerasan seksual Diperguruan tinggi sering kali terjadi kita bisa melihat pada data yang ada dari tahun ke tahun,  dan apa maksud dari kekerasan seksual itu sendiri.  Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal (https://www.dpr.go.id/ ).

Disini terdapat data kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia, data ini dikumpulkan dari Juni 2020 hingga 2021, Direktorat Advokasi HopeHelps UI ( Universitas Indonesia ) medapatkan laporan ada 30  kasus kekerasan seksual di lingkungan Universitas Indonesia, Dari 30 kasus ini , 11 adalah kekerasan melalui cara online yang mana korbannya dirayu atau diperdaya terlebih dahulu oleh sipelaku sehingga korba merasa tertarik (KBGS), 11 orang lainnya mendapatkan pelecehan seksual, 4 orang mendapatkan tindak pemerkosaan , 2 orang mendapatkan percobaan pemerkosaan, dan 2 orang lainnya merupakan perbudakan seksual. Data tahun sebelumnya, pada Maret 2019 hingga Mei 2020 yang mencatat ada 39 laporan kasus kekerasan seksual di lingkungan UI. Dari 39 laporan tersebut, 22 orang mendapatkan pelecehan seksual secara fisik, 3 orang mendapatkan pelecehan seksual secara verbal, 2 orang mendapatkan pelecehan seksual secara virtual, 6 orang kasus pemerkosaan, 2 orang percobaan perkosaan, 1 orang tindakan perbudakan seksual, dan 3 orang lainnya mendapatkan intimidasi seksual (https://www.suara.com/  14 november 2021).

Dan mungkin saja masih banyak lagi kasus yang terjadi di universitas lain tetapi beritanya tidak tersebar atau korban mendapatkan ancaman dari pelaku sehingga korban tidak berani bersuara, disini terlihat bahwa masih banyak  universitas sebagai institusi masih belum bisa menjamin keamanannya terutama untuk para mahasiswi yang melakukan pendidikan di institusi tersebut, padahal dalam Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  1984  tentang Pengesahan Konvensi mengenai  Penghapusan  Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women).

Tetapi baru-baru ini ada pernyataan yang kontoversi dari mentri (kemendikbudristek), iya membuat pernyataan bahwa membolehkan perzinahan atau seks bebas di perguruan tinggi, sehingga pernyataan ini menuai banyak sekali polemic dimasyarakat (https://www.cnnindonesia.com/  8 november 2021). Tapi sepertimya ini adalah salah paham, karena jika dilihat RUU PKS ini sudah bagus dan akan berdampak positif dan menekan terjadinya kekerasan Seksual di perguruan tinggi, dan RUU PKS sendiri akan menjadi payung hukum jika terjadi lagi masalh kekerasan di perguruan tinggi, mungkin saja dulu para korban yang terkena kekerasan atau pelecehan seksual diperguruan tinggi sudah ingin melapor tetapi dia tidak tau harus bagaimana karena tidak ada aturan hukum yang jelas dan mereka pun mendapatkan ancaman dari pelaku. 

Dan dari peraturan permendikbud Ristek no 30 tahun 2021 ini menuai pro dan kontra yang mana masyarakat Indonesia sudah banyak yang berpartisipasi dalam menyuarakan pendapatnya, banyak yang setuju dengan peraturan ini agar cepat disahkan dan kasus kekerasan seksual diperguruan tinggi hilang karena mahasiswi tersebut hanya igin mencari ilmu dan mendapatkan gelar sarjana untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan mengubah perekonomiannya yang tadinya berada dikelas menengah kebawah berubah menjadi orang yang berkecukupan.

Dan hal yang memicu terjadinya kontra menurut beberapa pihak salah satunya Pimpinan Pusat muhammadiyah adalah susunan kata yang dapat memicu pengerttian lain yang akan melegalkan seks bebas, yaitu di pasal 5 yang berbunyi ( tanpa persetujuan korban ).

Mungkin saja itu hanya kesalahan teknis yang mana diharapkan akan segera diubah dan dibuat kalimat yang lebih benar sehingga tidak menimbulkan polemic dimasyarakat, dan semoga dengan adanya RUU ini kasus kererasan dan pelecehan seksual di perguruan tinggi hilang, dan pemerintah bisa lebih focus kepada kasus-kasus lain yang akan memajukan Negara Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun