Mohon tunggu...
Rahmat Setiadi
Rahmat Setiadi Mohon Tunggu... Buruh - Karyawan swasta yang suka nulis dan nonton film

Saya suka baca-tulis dan nonton film.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Perokok dan Penumpang Kereta

5 November 2022   22:51 Diperbarui: 10 November 2022   00:15 1024
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi penumpang kereta yang merokok semabrangan. (INSTAGRAM/@jalur5 via kompas.com)

"Narasi-narasi pembelaan terhadap perokok sebenarnya mudah dipatahkan. Tapi masih ada saja kekhawatiran yang dipertahankan."

Seorang perokok akan sulit menuliskan perihal merokok yang bersifat mendiskreditkan rokok. Hal itu terjadi karena sama saja bunuh diri. Begitu juga orang yang tidak merokok pun masih sulit, karena takut dikeroyok perokok. 

Keduanya beresiko sama dengan bahaya merokok, sedemikian kompleksnya kah,? Telah banyak tulisan dan pembahasan tentang rokok, bahkan peringatan pemerintah pun tidak digubris oleh perokok dan produsennya. Tapi coba kita bandingkan dengan tulisan tentang kereta api.

Bisa dikatakan revolusi perkeretaapian di Indonesia tercetus melalui Undang-undang no 23 tahun 2007. Walaupun dalam penerapannya secara tegas baru direalisasikan tahun 2011.

 Sebagaimana diketahui bahwa undang-undang tersebut berisikan hal-hal yang komprehensif terkait kereta api. Dan yang paling menonjol adalah larangan tegas terhadap penumpang naik ke atas gerbong. Larangan ini melibatkan alat negara, tidak hanya instansi Kereta Api Indonesia ( KAI ).

Tidak bisa dipungkiri bahwa disiplin adalah kepatuhan terhadap sesuatu yang menjadi tanggung jawabnya. Tapi disiplin hanya bisa terjadi jika dipaksakan, setelah itu baru tumbuh kesadaran.

Bagaimanapun keadaan organisasi militer dan kepolisian, dikarenakan adanya pelatihan disiplin yang sedemikian dipaksakan maka tetap menghasilkan kepatuhan. Setelahnya baru adanya kesadaran bahwa disiplin membawa pada ketertiban dan kebaikan.

Yang patut diperhatikan dan diacungi jempol pada revolusi perkeretaapian selain pendisiplinan penumpang adalah fasilitas sarana dan layanan terhadap penumpang. Hal ini yang membuat proses pendisiplinan penumpang menuai percepatan hasil yang signifikan.

 Sekarang sudah tidak ada lagi penumpang yang naik ke atas gerbong. Kesadaran orang terhadap bahayanya sudah terpatri bahkan menimbulkan ketakutan bukan karena adanya petugas keamanan.

 Kita dahulu berpandangan bahwa tidak mungkin membuat banyak orang bisa disiplin, patuh pada aturan. Jumlah stasiun kereta bisa dikatakan tetap, harga tiket melonjak naik, tapi penerapan aturan dan perundang-undangan yang tegas yang dibarengi dengan peningkatan kualitas bisa merubah perilaku keras kepala. 

Penumpang yang sok jagoan, bebal, dan sulit sadar dengan cepat berkurang dan sudah tidak tampak lagi.

Seringkali kita menganggap tidak mungkin melakukan suatu perubahan terhadap hal yang sudah lama berlaku, seolah itu merupakan fixed mindset. 

Menetapkan dan menjustifikasi bahwa perubahan itu sulit kerap dibayang-bayangi oleh kekhawatiran akan adanya korban, kles, bentrokan, sering menjebak kita selalu dalam mental blok, menerima keadaan sebagai kenyamanan tersendiri.

Jika saja keseriusan upaya penekanan terhadap konsumsi rokok sama dengan keseriusan pemerintah dengan KAI terhadap kedisiplinan penumpang kereta api bisa diterapkan, kemungkinan besar perokok bisa berkurang dan generasi penerusnya pun bisa ditekan. 

Sumber: pixabay.com
Sumber: pixabay.com

Mungkin akan ada perbedaan, tapi yang digarisbawahi adalah keseriusan dan ketegasan menjalankan aturan perundang-undangannya.

 Undang-undang no 29 tahun 2009 melarang merokok di tempat umum, tapi tidak dibarengi dengan penerapan yang tegas. Pemerintah tidak maksimal menggandeng alat negara untuk memaksa warganya agar tidak merokok di tempat umum. 

Pemerintah tidak membentuk instansi komisi ataupun lembaga khusus untuk menegakkan undang-undang yang dibuatnya. 

Departemen kesehatan dalam hal ini hanya merupakan usaha persuasif, padahal bahaya merokok sedemikian dipublikasikan namun produksi dan distribusinya tidak dikendalikan.

Anjuran dan larangan pemerintah yang diwajibkan terdapat di tiap-tiap bungkus rokok tidak membuat perokok sadar, bahkan jumlah perokok terus meningkat. Kembali lagi jika dibandingkan dengan usaha KAI, jelas pemerintah tidak serius menangani permasalahan tentang rokok.

Kesan yang timbul justru sebaliknya, memanfaatkan budaya merokok dengan menaikkan harga cukai rokok. Kita tahu selama ini kenaikan harga cukai rokok tidak pernah ada protes dari perokok. 

Sudah jelas bahwa konsumen perokok didominasi oleh kalangan menengah ke bawah tapi bukan tindakan penyelamatan dengan penerapan secara hukum, malah dengan cara menaikkan harga. 

Jumlah perokok usia muda pun kian meningkat, yang berarti indikasi generasi rentan penyakit membayangi masa depan bangsa dan negara.

Tentu tidak ada yang menerima jika dikatakan pemerintah melakukan pembiaran terhadap sesuatu yang membahayakan rakyatnya.

Perlindungan dan mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi tanggung jawab negara amat jelas, tidak ada alasan yang bisa mentolerir. Hal yang tampaknya tidak mungkin bisa jadi adalah anggapan yang sengaja dipertahankan. 

Kita harus yakin bahwa para perokok yang keras kepala dan bebal itu hanya menemui kesulitan dan menyulitkan orang lain. Harus ada tindakan tegas agar udara nyaman dan sehat untuk semua orang.

Narasi-narasi pembelaan terhadap perokok sebenarnya mudah dipatahkan. Tapi masih ada saja kekhawatiran yang dipertahankan. 

Jika tidak ada tindakan tegas, berarti hentikan semua kegiatan usaha-usaha yang hanya menguras energi percuma, lha nyatanya jumlah perokok terus meningkat, kok. 

Terlebih sekarang rokok lintingan sendiri jauh lebih murah dari pada rokok kemasan. 

Apa ada data valid tentang perokok? Saya kira sulit. Karena tidak ada program seriusnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun