Mohon tunggu...
Rahmat Thayib
Rahmat Thayib Mohon Tunggu... Penulis - Sekadar bersikap, berharap tuna silap.

Sekadar bersikap, berharap tuna silap. Kumpulan tulisan saya: http://rahmathayib.blogspot.co.id/

Selanjutnya

Tutup

Politik

Demokrat Tetap Pertahankan Subsidi Listrik untuk Masyarakat Kurang Mampu Tepat Sasaran

15 Maret 2019   07:21 Diperbarui: 15 Maret 2019   07:45 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Listrik telah mejadi kebutuhan berbagai lapisan masyarakat untuk menunjang segala aktivitas keseharian. Listrik menjadi bagian dari menggerakkan ekonomi bagi pelaku usaha untuk memproduksi barang dan jasa. Termasuk ketersediaan listrik menjadi bagian dari mencerdaskan anak-anak bangsa. Sedangkan listrik memudahkan berbagai keperluan ibu rumah tangga.

Ketersediaan listrik adalah keniscayaan dan menjadi tanggugjawab pemerintah. Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Hal ini mendorong pemerintah untuk menghadirkan listrik untuk sampai pada setiap rumah tangga di Indonesia.

Sisi lain dalam amanat UU, ada kewajiban untuk memberikan subsidi dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tidak mampu. Untuk melaksanakan hal tersebut dalam kebijakan Partai Demokrat tetap mempertahankan subsidi listrik untuk masyarakat kurang mampu. Lahirnya UU Ketenagalistrikan adalah produk hukum pemerintahan era Presiden SBY dan Partai Demokrat di Parlemen.

Kebijakan ini telah mampu meningkatkan kapasitas listrik nasional yang pada periode tahun 1999-2004 25.717 MW menjadi 48.101 MW pada tahun 2004-2014. Menurut Data Terpadu Penangganan Program Fakir Miskin, masih terdapat 4.058.186 rumah tangga yang berhak mendapatkan subsidi. Kebijakan subsidi listrik dipergunakan bagi rumah tangga dengan lolongan R1/450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA.

Kebijakan anggaran subsidi listrik pada tahun 2014 adalah Rp. 101,21 Triliun dan pada tahun 2004 adalah Rp. 3,31 Triliun. Subsidi ini membantu rumah tangga kurang mampu dan miskin untuk menikmati listrik. Uang subsidi dialokasikan untuk pembangunan kapasitas listrik terpasang oleh PLN dan menjadikan PLN sebagai BUMN tetap sehat.

Dengan manfaat subsidi listrik yang diterima oleh keluarga kurang mampu tepat sasaran Partai Demokrat dalam 14 Prioritas Demokrat "Berikan subsidi Listrik untuk golongan kurang mampu, dan sediakan secara cukup BBM Premium" akan mengawal subsidi listrik dalam APBN di DPR RI 2019-2024.

Sedangkan BBM Premium menjadi kebutuhan untuk memudahkan mobilitas masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, termasuk membantu keberlangsungan moda transportasi masyarakat berupa Angkutan Kota.

Keberadaan Angkutan Kota mesti tetap dipertahankan dan dibantu keberlangsungan usaha dan keberadaan. Sebab amat membantu mobilitas masyarakat yang tidak memiliki kendaraan untuk melaksanakan berbagai keperluan. Ketersediaan BBM Premium membantu pelaku usaha dan masyarakat.

Ketersediaan BBM Premium bersubsidi termasuk Solar adalah bagian Prioritas Partai Demokrat. Bagian dari meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu. Dan tetap mengawal kebijakan subsidi listrik tepat sasaran dan BBM Premium tersedia dengan cukup.

Kebijakan ini sesuai dengan tagline PD, kedepan "rakyat tidak boleh susah, harus lebih sejahtera".

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun