Salah satu kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar pelajar di Jawa Barat lebih disiplin dan terhindar dari kenakalan remaja adalah aturan jam malam bagi peserta didik (pelajar pendidikan dasar, menengah, dan khusus) yang sudah berlaku sejak tanggal 1 Juni 2025.
Gubernur Dedi Mulyadi telah menandatangani Surat Edaran Nomor 51/PA.3/Disdik tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik. Dalam edaran tersebut, peserta didik dilarang berada di luar rumah pada malam hari, mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Namun, terdapat pengecualian bagi siswa yang mengikuti kegiatan resmi sekolah, keagamaan, atau sosial atas sepengetahuan orang tua/wali, serta dalam kondisi darurat.
Lewat akun YouTube-nya, Gubernur Dedi Mulyadi mengatakan bahwa tujuan dari pembatasan jam malam tersebut adalah karena dia ingin mengembalikan anak-anak agar bisa tidur jam 8 malam.
Dia beralasan, tidur cukup pada malam hari akan memberikan kesegaran fisik dan mental bagi anak-anak, agar bisa mengarungi aktivitas harian dengan optimal.
Dalam keterangan pers-nya di Gedung Sate, Gubernur Dedi Mulyadi juga menyatakan bahwa aturan jam malam tersebut adalah untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk yang marak di malam hari. Kalau sudah pukul delapan malam, seharusnya pelajar ada di rumah, belajar atau istirahat, bukan keluyuran.
Sebagai orang tua maupun sebagai warga Jawa Barat, saya mendukung aturan jam malam bagi pelajar ini. Saya lebih mendukungnya lagi setelah baru-baru ini membaca buku berjudul "Brain Power" yang ditulis oleh Catherine De Lange.
Dalam buku ini, penulis yang merupakan seorang jurnalis sains, membahas tentang berbagai aspek otak manusia dan bagaimana cara menjaganya agar otak tetap sehat dan berfungsi optimal.
Salah satu bagian dalam buku ini adalah pembahasan tentang Tidur. Semakin saya membaca, semakin saya mengerti dengan alasan Gubernur Dedi Mulyadi yang ingin agar pelajar bisa mempunyai tidur yang cukup.