Mohon tunggu...
Tino Rahardian
Tino Rahardian Mohon Tunggu... Peneliti Senior Swarna Dwipa Institute (SDI)

Sosialisme Indonesia. Secangkir kopi. Buku. Puncak gunung. "Jika takdir menghendakimu kalah, berikanlah dia perlawanan yang terbaik" [William McFee].

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menakar Fungsi Pengawasan DPD RI dalam Program MBG

7 Oktober 2025   07:00 Diperbarui: 7 Oktober 2025   00:43 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Baliho calon anggota legislatif untuk DPD RI yang sobek di Jalan Basuki Rachmat, Jakarta Timur, Jumat (19/1/2024).(Foto: Kompas/Agus Susanto)

Apa yang Seharusnya Dilakukan DPD RI?

Agar tidak terus-menerus menjadi lembaga yang dipandang lemah, DPD memiliki sejumlah langkah strategis yang dapat dilakukan dalam konteks MBG:

1. Menginisiasi Forum Evaluasi Daerah

DPD dapat membentuk forum resmi di tingkat daerah untuk menghimpun laporan masyarakat, sekolah, dan pemerintah daerah terkait pelaksanaan MBG. Data ini dapat dijadikan dasar advokasi kebijakan di tingkat nasional. Sehingga aspirasi daerah benar-benar terserap dan dijadikan bahan evaluasi kebijakan.

2. Mendorong Transparansi Pemerintah Pusat

DPD seharusnya menekan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Kesehatan dan Badan POM untuk membuka data terkait kualitas gizi, standar distribusi, dan hasil investigasi kasus keracunan.

3. Membangun Rekomendasi Kebijakan Alternatif

Dengan fungsi memberikan pertimbangan atas RUU dan APBN, DPD dapat menyusun rekomendasi agar anggaran MBG lebih diarahkan pada penguatan infrastruktur pangan lokal, pengawasan mutu, serta pemberdayaan produsen makanan daerah.

4. Advokasi untuk Korban

DPD seharusnya mendorong mekanisme tanggung jawab negara terhadap korban keracunan MBG, baik dalam bentuk kompensasi maupun pemulihan kesehatan. Ini akan memperlihatkan keberpihakan konkret terhadap masyarakat.

5. Mekanisme Hearing dan Penyidikan Khusus

Pembentukan mekanisme hearing yang rutin dan transparan untuk program-program sosial strategis yang melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan. DPD juga perlu diberikan kewenangan penyidikan khusus terkait pelaksanaan program sosial yang bermasalah. Ini bukan hanya untuk MBG, program lainnya seperti Sekolah Rakyat, Koperasi Desa Merah Putih, dan lainnya juga diperlakukan sama.

Penutup

Kasus keracunan berulang MBG adalah ujian serius bagi tata kelola program pemerintah sekaligus bagi lembaga representasi politik.

DPD RI memiliki kewenangan dan fungsi yang berpotensi besar untuk menjadi pengawas yang efektif terhadap program Makan Bergizi Gratis, namun fungsi tersebut selama ini belum optimal akibat kelemahan kewenangan, mekanisme kerja, dan kapasitas kelembagaan.

DPD seharusnya tidak hanya menjadi "penonton konstitusional", tetapi juga aktor aktif yang mengartikulasikan kepentingan rakyat.

Dengan demikian, kita masih bisa menaruh harapan bahwa DPD dapat memainkan peran kritis dan solutif dalam memastikan kebijakan sosial yang berdampak luas berjalan secara aman dan efektif bagi masyarakat.

Jika tidak, keberadaan DPD hanya akan semakin dipertanyakan, baik secara politik maupun akademik.

Referensi:

Aberbach, J. D. (2002). Keeping a Watchful Eye: The Politics of Congressional Oversight. Washington, D.C.: Brookings Institution Press.

Arimbawa, I. K., Widiati, I. A. P., & Dewi, A. S. L. (2020). Implementasi fungsi pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Provinsi Bali. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2), 352-357.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun