Pada tanggal 21 Februari 2025, dunia cryptocurrency dikejutkan oleh salah satu peretasan terbesar dalam sejarah, di mana sekitar USD1,5 miliar (setara dengan Rp 22,8 triliun) dicuri dari Bybit, sebuah bursa cryptocurrency terkemuka.Â
Kasus ini tidak hanya menyoroti kerentanan dalam sistem keamanan blockchain tetapi juga mengungkapkan keterlibatan Park Jin Hyok, seorang hacker yang diduga berafiliasi dengan kelompok peretas terkenal asal Korea Utara, Lazarus Group.Â
Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang kasus ini, dampaknya terhadap industri crypto, serta implikasi yang lebih luas dalam konteks perang digital global.
Latar Belakang Kasus
Bybit adalah salah satu bursa cryptocurrency yang berkembang pesat, namun pada malam itu, mereka menjadi target serangan siber yang sangat canggih.Â
Penyerang berhasil mengakses cold wallet Ethereum Bybit dan mencuri sejumlah besar aset digital.Â
Menurut laporan oleh analis blockchain ZachXBT, penyerang menggunakan metode manipulasi transaksi untuk mengelabui penandatangan wallet agar menyetujui transfer ke alamat yang tidak sah.
Park Jin Hyok telah menjadi nama yang sering muncul dalam konteks peretasan besar. Sebelumnya, ia terlibat dalam berbagai serangan siber lainnya, termasuk peretasan Sony Pictures pada tahun 2014 dan WannaCry ransomware attack pada tahun 2017.Â
Park Jin Hyok adalah seorang individu yang dilaporkan oleh pihak berwenang sebagai bagian dari kelompok peretas yang bekerja di bawah kendali negara.Â
Pada tahun 2021, Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) mengungkapkan bahwa Park, bersama kelompoknya yang dikenal sebagai "APT38", terlibat dalam serangkaian serangan siber terhadap perusahaan dan individu di seluruh dunia.Â