Mohon tunggu...
Tino Rahardian
Tino Rahardian Mohon Tunggu... Peneliti Senior Swarna Dwipa Institute (SDI)

Sosialisme Indonesia. Secangkir kopi. Buku. Puncak gunung. "Jika takdir menghendakimu kalah, berikanlah dia perlawanan yang terbaik" [William McFee].

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Sedekade Dana Desa: Senarai Prestasi dan Lingkaran Setan Korupsi

21 Februari 2025   15:17 Diperbarui: 21 Februari 2025   15:26 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penyelewengan dana desa (Foto: tipidkorpolri.info)

Dana Desa, yang diluncurkan pada tahun 2015, merupakan salah satu kebijakan fiskal terbesar dalam sejarah Indonesia yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan desa dan mengurangi kesenjangan antara desa dan kota.

Namun, meskipun dana tersebut memiliki potensi besar untuk mendorong pembangunan desa, perjalanan sejarahnya tidak lepas dari masalah serius, yakni korupsi dan praktik pemburu rente (rent-seeking) yang terus berulang.

Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi perjalanan Dana Desa, mengaitkannya dengan fenomena korupsi dan pemburu rente, serta capaian-capaian apa saja yang menyertainya.

Sejarah Dana Desa

Program Dana Desa dimulai pada tahun 2015 dengan tujuan utama untuk mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan landasan hukum bagi alokasi anggaran Dana Desa yang langsung ditransfer ke desa-desa, tanpa melalui intervensi pemerintah daerah.

Setiap desa kemudian diberikan anggaran yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan kapasitas lembaga desa.

Pada tahun pertama implementasi Dana Desa, pemerintah mencairkan anggaran sebesar Rp20,76 triliun, yang dialokasikan untuk sekitar 74.093 desa.

Pada tahun-tahun berikutnya, jumlah anggaran terus meningkat, sedekade 2015-2025 total alokasi dana desa yang telah dicairkan mencapai sekitar Rp468,9 triliun. Mencerminkan komitmen pemerintah dalam mempercepat pembangunan desa.

Namun, di balik angka-angka besar ini, tersimpan masalah serius: korupsi dan penyelewengan dana yang terjadi di tingkat desa.

Berbagai laporan menunjukkan bahwa sejumlah kepala desa dan oknum lainnya memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok, alih-alih untuk kesejahteraan masyarakat.

Korupsi dana desa tahun 2015-2021 (Sumber: ICW via Kompas.tv)
Korupsi dana desa tahun 2015-2021 (Sumber: ICW via Kompas.tv)

Korupsi Dana Desa

Korupsi dana desa menjadi masalah serius yang menghambat keberhasilan program ini. Mimpi pemberdayaan masyarakat desa menjadi sulit terwujud.

Tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa, baik oleh kepala desa, perangkat desa, maupun oknum lainnya, sering kali terjadi dalam bentuk mark-up anggaran, penggelapan dana, atau proyek fiktif yang merugikan masyarakat.

Menurut data KPK, sejumlah kasus korupsi melibatkan pengelolaan Dana Desa, di antaranya yang berkaitan dengan proyek infrastruktur, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, hingga penggelapan dana.

Tentang daftar kasus korupsi dana desa, kompasianer dapat mengunjungi:

https://www.kompasiana.com/rahardian76/6799a329c925c47af5340c12/korupsi-dana-desa-pemburu-rente-yang-terus-berulang

Senarai kasus pemburu rente

12 Januari 2022. Yunita Aryani, Kades Muara Payang OKU Selatan divonis lima tahun penjara karena korupsi dana desa sebesar Rp699 juta (Apriani, 2022).

11 Agustus 2022. Kejaksaan Negeri Manggarai, NTT menahan Kepala Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, GSK. Korupsi pengelolaan alokasi pendapatan dan belanja Desa TA. 2017-2019 sebesar Rp544 juta (Jahang, 2022).

28 Desember 2024 Polres Lombok Tengah menetapkan tujuh tersangka terkait korupsi dana bantuan sosial. Dua diantaranya kepala desa. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 226 juta (tribratanews.ntb.polri.go.id, 2025).

September 2024, di Tulungagung, seorang kepala desa bernama Suratman dijatuhi hukuman penjara karena korupsi dana desa Rp721 juta. Modusnya proyek fiktif dan penyalahgunaan tanah kas desa. Kasus ini melibatkan penyidikan terhadap 40 saksi (Masyhari, 2024)

Teranyar. Enam kepala desa di Sumatra Utara diduga menggunakan dana desa untuk bermain judi daring, dengan jumlah transfer berkisar antara Rp50 juta hingga Rp260 juta per orang.

Total penyelewengan yang teridentifikasi mencapai lebih dari Rp40 miliar dari alokasi dana desa yang diterima (Feisal, 2025).

Kasus penyelewengan dana desa untuk judi daring oleh kepala desa menambah senarai panjang kasus pemburu rente di desa.

Perilaku tak beradab ini merupakan contoh buruk dalam implementasi kebijakan pengelolaan dana desa yang seharusnya dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Sederet kasus semacam ini menunjukkan bahwa ada celah besar dalam sistem pengelolaan dana yang perlu segera diperbaiki.

Di sisi yang lain, capaian-capaian yang menggembirakan terjadi di banyak desa-desa. Penggiat desa bahu-membahu meningkatkan kualitas hidup dan mewujudkan pemberdayaan.

Infografik Perkembangan Pembangunan Desa 2014-2018.(Sumber: Kompa.id/Ningsiawati)
Infografik Perkembangan Pembangunan Desa 2014-2018.(Sumber: Kompa.id/Ningsiawati)

Capaian-capaian Dana Desa Secara Nasional

1. Penurunan Gini Rasio

Dana Desa berkontribusi dalam pengurangan ketimpangan pendapatan di desa. Gini rasio di perdesaan menunjukkan penurunan yang signifikan, mencerminkan distribusi pendapatan yang lebih merata akibat program pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur yang didanai oleh Dana Desa.

2. Pengurangan Jumlah Penduduk Miskin

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin di desa berkurang dari 17,94 juta orang pada Maret 2015 menjadi 13,58 juta orang pada Maret 2024. Ini berarti terjadi pengurangan sebesar 24,3% dalam sembilan tahun.

3. Pembangunan Infrastruktur

Program Dana Desa telah berhasil membangun lebih dari 95.200 kilometer jalan desa dan ribuan jembatan serta sarana kesehatan dan pendidikan. Infrastruktur ini sangat penting untuk meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas masyarakat.

4. Peningkatan Jumlah Desa Mandiri

Jumlah desa mandiri meningkat drastis dari 840 desa pada tahun 2019 menjadi 17.207 desa mandiri pada tahun 2024, menunjukkan keberhasilan program dalam meningkatkan kemandirian ekonomi desa.

5. Pengurangan Jumlah Desa Tertinggal

Dari tahun 2019 hingga 2024, jumlah desa tertinggal berkurang dari 17.626 menjadi 6.021 desa atau sekitar 66%. Hal ini mencerminkan dampak positif dari penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

6. Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Banyak desa yang berhasil mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai hasil dari dana yang dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi lokal. BUMDes ini membantu meningkatkan pendapatan masyarakat dan menciptakan lapangan kerja baru.

7. Kualitas Tata Kelola Keuangan

Pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas tata kelola Dana Desa melalui sistem pengelolaan keuangan berbasis elektronik yang terintegrasi, sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat ditingkatkan.

Infografik Penggunaan Dana Desa untuk Desa Tanggap Covid-19.(Kompas.id/Tiurma)
Infografik Penggunaan Dana Desa untuk Desa Tanggap Covid-19.(Kompas.id/Tiurma)

Berikut adalah tiga contoh desa di Indonesia yang berhasil memanfaatkan dana desa untuk pembangunan dan membantu masyarakat:

1. Desa Ponggok, Klaten, Jawa Tengah

Desa Ponggok telah menjadi contoh sukses dalam pengelolaan dana desa. Dengan memanfaatkan sumber daya alam berupa mata air jernih di Umbul Ponggok, desa ini mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berfokus pada pariwisata dan ekonomi lokal.

Sejak menerima dana desa pada tahun 2015, Ponggok berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dari Rp80 juta menjadi Rp17,4 miliar per tahun.

Inisiatif ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pembangunan infrastruktur dan sanitasi.

2. Desa Semayap, Kotabaru, Kalimantan Selatan

Desa Semayap berhasil memanfaatkan dana desa untuk membangun fasilitas kesehatan dan memberdayakan masyarakat.

Sejak ditetapkan sebagai desa mandiri, Semayap menggunakan dana desa untuk mendirikan posyandu dan memproduksi masker yang dibagikan kepada warga selama pandemi COVID-19.

Program ini melibatkan seluruh warga dalam skema padat karya, memberikan upah harian kepada mereka yang terlibat.

Melalui pendekatan ini, desa tidak hanya meningkatkan kesehatan masyarakat tetapi juga membantu meningkatkan pendapatan warga.

3. Desa Rumadian, Maluku Tenggara

Desa Rumadian telah mengubah tempat pembuangan sampah menjadi objek wisata ekowisata yang terkenal.

Dengan dukungan dana desa sebesar Rp1,97 miliar, desa ini membangun kolam renang dan fasilitas wisata lainnya yang menarik pengunjung.

Pendapatan desa meningkat dari Rp1 juta per minggu menjadi Rp2 juta per minggu setelah pengembangan wisata.

Keberhasilan ini telah menurunkan angka kemiskinan dari 40% menjadi 10%, menunjukkan dampak positif dari pengelolaan dana desa yang efektif.

Ketiga contoh tersebut menunjukkan bagaimana dana desa dapat dimanfaatkan secara efektif untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan ekonomi lokal di Indonesia.

Infografik Nilai Dana Desa 2015-2020.(Kompas.id/Ningsiawati)
Infografik Nilai Dana Desa 2015-2020.(Kompas.id/Ningsiawati)

Kesimpulan

Sedekade Dana Desa menunjukkan bahwa meskipun terdapat tantangan seperti korupsi dan praktik pemburu rente, program ini tetap memiliki potensi besar untuk memberdayakan masyarakat desa.

Dengan pengelolaan yang baik dan transparan, Dana Desa dapat menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di tingkat desa di Indonesia.

Keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen semua pihak untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.

Referensi:

Anwar, M. (2017). Desentralisasi dan Dana Desa: Analisis Ekonomi Politik. Jurnal Kebijakan Publik, 8(4), 75-92.

Krueger, A. O. (1974). The Political Economy of the Rent-Seeking Society. The American Economic Review, 64(3), 291-303.

Siahaan, M. (2018). Pemburu Rente dalam Konteks Ekonomi Politik Dana Desa. Jurnal Ekonomi dan Sosial, 16(2), 105-121.

Yuwono, S., & Suyanto, H. (2019). Korupsi Dana Desa: Studi Kasus dan Solusi Pengendalian. Jurnal Politik dan Kebijakan Desa, 12(3), 45-63.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun