Berbagai laporan menunjukkan bahwa sejumlah kepala desa dan oknum lainnya memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok, alih-alih untuk kesejahteraan masyarakat.
Korupsi Dana Desa
Korupsi dana desa menjadi masalah serius yang menghambat keberhasilan program ini. Mimpi pemberdayaan masyarakat desa menjadi sulit terwujud.
Tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa, baik oleh kepala desa, perangkat desa, maupun oknum lainnya, sering kali terjadi dalam bentuk mark-up anggaran, penggelapan dana, atau proyek fiktif yang merugikan masyarakat.
Menurut data KPK, sejumlah kasus korupsi melibatkan pengelolaan Dana Desa, di antaranya yang berkaitan dengan proyek infrastruktur, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, hingga penggelapan dana.
Tentang daftar kasus korupsi dana desa, kompasianer dapat mengunjungi:
Senarai kasus pemburu rente
12 Januari 2022. Yunita Aryani, Kades Muara Payang OKU Selatan divonis lima tahun penjara karena korupsi dana desa sebesar Rp699 juta (Apriani, 2022).
11 Agustus 2022. Kejaksaan Negeri Manggarai, NTT menahan Kepala Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, GSK. Korupsi pengelolaan alokasi pendapatan dan belanja Desa TA. 2017-2019 sebesar Rp544 juta (Jahang, 2022).