Mohon tunggu...
Ragam Nusantara
Ragam Nusantara Mohon Tunggu... Editor - Owner Ragam Informasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Editor ragam Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Bola

Pertanggungjawaban Tragedi Kanjuruhan

3 Oktober 2022   07:35 Diperbarui: 3 Oktober 2022   07:37 2554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Ragam Nusantar

* Tingkatan dan Induk Peraturan

* Konstitusi, turunannya Undang Undang, turunan di bawahnya Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Kapolri, dll.

* Aturan FIFA, lembaga sepakbola Dunia, turunannya aturan PSSI...

* Jika berdasarkan tingkatan peraturan, maka yang harus dipertanyakan adalah PSSI. Apakah standar stadion Kanjuruhan sesuai dengan standar FIFA...? Jika tidak, salahkan PSSI.

* FIFA tidak bisa ditempatkan lebih tinggi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kenapa tidak mempermasalahkan standar stadion yang tidak mengikuti aturan FIFA sebagai 'atasannya'...?

Terkait Aturan FIFA

Peraturan tersebut berlaku hanya untuk pertandingan yang langsung berada di bawah FIFA, dan pertandingan internasional yang diselenggarakan dengan regulasi FIFA. Dari sini, jelas aturan tidak berlaku untuk laga di Kanjuruhan.


Peraturan nomor 19 yang dianggap atau dipersalahkan dilanggar Polri tersebut diperuntukkan  bagi Stewards, dan Petugas Keamanan yang diperbantukan sebagai Stewards. Apa itu "Stewards"...? Definisi Stewards adalah; "For the purpose of these regulations, a steward is defined as any person employed, hired, contracted or volunteering at the stadium to assist in the management of safety and security of spectators, VIPs/VVIPs, players, officials and any other person at the stadium, excluding those persons solely responsible for the security of designated individuals and members of the police services responsible for maintaining law and order."
Sementara peraturan FIFA pasal 9 dan 10 juga mencantumkan adanya "contingency & emergency plan" untuk pengamanan jika terjadi kerusuhan. Jadi, ketika terjadi kerusuhan, yang berlaku adalah "emergency plan", "force major".


Keseluruhannya sejalan dengan apa yang saya jelaskan sebelumnya, bahwa tidak ada dan tidak mungkin Kepolisian Negara Republik Indonesia harus tunduk pada peraturan FIFA.

Pengelola Stadion

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun