Diskursus G. Peter Hoefnagels mengenai kebijakan kriminal menawarkan kerangka kerja yang sangat relevan bagi Indonesia dalam menangani berbagai tantangan kriminalitas. Pendekatan yang menggabungkan penal dan non-penal memberikan solusi yang lebih komprehensif, tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada pencegahan dan rehabilitasi. Dengan melibatkan masyarakat, memanfaatkan teknologi, dan mengadaptasi pendekatan lokal yang sesuai, Indonesia dapat menerapkan kebijakan kriminal yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Relevansi kebijakan ini di ruang publik Indonesia sangatlah kuat, terutama dalam konteks meningkatnya tuntutan untuk reformasi hukum dan keadilan sosial. Ruang publik harus terus dimanfaatkan sebagai sarana diskusi, edukasi, dan kolaborasi untuk membangun sistem hukum yang lebih adil, manusiawi, dan efisien. Dengan demikian, kebijakan kriminal tidak hanya akan menjadi alat untuk menanggulangi kejahatan, tetapi juga akan berfungsi sebagai fondasi untuk membangun masyarakat yang lebih aman dan sejahtera.
Pemikiran G. Peter Hoefnagels tentang criminal policy memberikan perspektif yang luas dalam memahami kebijakan kriminal di Indonesia, mencakup berbagai aspek hukum, sosial, dan pencegahan kejahatan. Implementasi konsep ini di ruang publik masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk lemahnya koordinasi antar-lembaga, kurangnya pemahaman masyarakat tentang keadilan restoratif, serta keterbatasan sumber daya dalam upaya pencegahan kejahatan. Namun, dengan pendekatan yang lebih integratif dan kolaboratif, kebijakan kriminal di Indonesia dapat lebih efektif dalam menciptakan sistem peradilan yang adil dan humanis. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang lebih kuat antara hukum pidana, pencegahan kejahatan, dan respons sosial, dengan keterlibatan aktif dari pemerintah, masyarakat sipil, dan media dalam menanggapi berbagai isu kriminalitas di Indonesia.
Daftar Pustaka
Kenedi, H. J. (Tahun). Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Bengkulu: IAIN Bengkulu Press
Faozi, S. (2021). Politik sosial dan politik kriminal penanggulangan COVID-19. Dalam Proceeding SENDIU 2021 (hal. 660). Universitas Stikubank. ISBN: 978-979-3649-72-6
Rahman, F. Z. (2022). Penerapan kebijakan penal dan non penal dalam UU No. 6 tahun 2018 pada kasus joki vaksin dan joki karantina (Tesis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI