Mohon tunggu...
Rafli Rahmatiawan
Rafli Rahmatiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mencoba menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Jual-Beli Smartphone di Marketplace Facebook

28 Mei 2022   10:45 Diperbarui: 28 Mei 2022   11:06 781
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewasa ini, perkembangan teknologi turut memengaruhi kegiatan jual beli. Sebelumnya, jual beli hanya dilakukan secara konvensional seperti kegiatan jual beli di pasar tradisional. Namun, saat ini kita dapat melakukan kegiatan jual beli melalui berbagai platform digital, seperti marketplace Facebook.

Marketplace Facebook ini merupakan pengembangan dari Facebook Group dan dibuat karena banyaknya aktivitas jual beli dalam jejaring media sosial tersebut, dan pada tahun 2016 tercatat lebih dari 450 juta orang yang melakukan nya dalam sebulan (Ku, 2016). Dalam marketplace Facebook, anda dapat menjual berbagai barang, mulai dari smartphone, laptop, sepeda motor, mobil, rumah, dan sebagainya.

Di dalam platform digital yang sangat besar itu, ternyata semakin besar pula resiko penipuan yang menyertainya. Salah satu penipuan yang kerap terjadi adalah pada saat jual beli smartphone. Smartphone merupakan benda yang sangat krusial dalam kehidupan manusia saat ini. Mayoritas masyarakat di dunia ini telah menggunakan smartphone dalam kehidupannya.

Penipuan smartphone marak terjadi di platform ini. Tak jarang masyarakat yang terkena penipuan ini mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Banyak faktor yang menyebabkan penipuan ini, antara lain:

  • Lemahnya pengawasan pihak Facebook terhadap akun penipuan.
  • Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang cara meminimalisasi resiko penipuan.

Untuk meminimalisasi resiko penipuan di marketplace Facebook, khususnya dalam jual beli smartphone, berikut beberapa hal yang dapat anda lakukan.

  1. Telusuri akun penjual barang. Cek terlebih dahulu profil akun dari penjual barang yang akan anda beli. Apabila dirasa ada yang mencurigakan atau janggal, lebih baik dihindari. Saat ini banyak penjual smartphone ilegal ataupun setengah rusak yang menggunakan akun bodong dalam transaksi jual beli di marketplace facebook.
  2. Gunakan sistem pembayaran COD (Cash on Delivery). Apabila barang yang anda pesan berada di lokasi yang jauh, maka gunakanlah sistem pembayaran COD. Langkah ini akan meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti smartphone yang tidak sesuai spesifikasi yang tertera.
  3. Gunakan teknik PCB (Pantau Cocok Beli). Apabila lokasi barang yang ingin anda beli dekat dengan lokasi anda, maka gunakanlah teknik ini. Buatlah kesepakatan dengan penjual untuk bertemu dengan anda di suatu tempat, lalu anda dan penjual dapat langsung melakukan kegiatan jual beli disana. Menggunakan teknik ini akan meminimalisasi penipuan, karena anda dapat langsung mengetahui barang yang akan anda beli.
  4. Cek kondisi smartphone se detail mungkin. Kerap kali para penjual smartphone menyembunyikan kekurangan/minus dari barang yang dijualnya. Dengan mengecek kondisi se detail mungkin, maka anda dapat meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan.
  5. Beli smartphone dengan kelengkapan full set. Dengan membeli smartphone dengan kelengkapan full set/lengkap seperti pembelian baru, maka anda mendapat keuntungan yang lebih banyak seperti mendapat item lebih, kartu garansi, dan merupakan bukti kalau smartphone tersebut resmi bukan barang ilegal.

Referensi

Ku, M. (2016) Introducing Marketplace: Buy and Sell With Your Local Community,Facebook.Com.Available at:https://about.fb.com/news/2016/10/introducing-marketplace-buy-and-sell-with-your-local-community/ (Accessed: 07 May 2022).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun