Mohon tunggu...
Rafito
Rafito Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Urgensi Parliamentary Threshold dalam Menciptakan Stabilitas Politik Melalui Parlemen

10 Maret 2024   07:00 Diperbarui: 10 Maret 2024   07:13 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020

Adelia, A. (2018). Relevansi Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) dengan Sistem Presidensial di Indonesia. 256.

Mu’min, Muhammad Saeful Sanusi, S. (2020). Implikasi Ambang Batas Parliamentary Threshold Terhadap Kursi Parlemen. Hukum Responsif, 11(1), 12–23. https://doi.org/10.33603/responsif.v11i1.5020

Mubiina, F. A. (2020). Kedudukan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pasca Reformasi. Jurnal Konstitusi, 17(2), 437. https://doi.org/10.31078/jk17210

Negara, K. S. (2017). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 182.

Sompotan, H. B. (2021). Analisis Yuridis Tentang Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Thereshold) Dalam Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pasca Keluarnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Lex Administratum, IX(7), 180–188.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun