Pendahuluan
Usaha sembako merupakan salah satu jenis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang banyak ditemukan di Indonesia, salah satunya Toko Sembako Alwi. Karakteristik usahanya yang berbasis kebutuhan pokok menjadikannya stabil dari sisi permintaan, namun tetap memerlukan pengelolaan yang cermat dalam aspek keuangan dan operasional. Harga jual yang terlalu rendah akan menggerus keuntungan sedangkan harga yang terlalu tinggi dapat membuat pembeli enggan membeli. Oleh karena itu, dibutuhkan metode yang tepat untuk menghitung harga jual yang menguntungkan dan kompetitif. Salah satu metode sederhana namun efektif adalah Cost Plus Pricing.
Pengertian Analisis CVP
Cost plus pricing adalah metode penetapan harga jual produk atau jasa dengan cara menambahkan persentase tertentu (markup) di atas total biaya produksi atau penyediaan produk tersebut. Dengan kata lain, harga jual dihitung berdasarkan seluruh biaya yang dikeluarkan (baik biaya tetap maupun variabel), lalu ditambah margin keuntungan yang diinginkan perusahaan.
Rumus:
1. Penetapan Markup Setiap Jenis Barang
Pemilik toko sembako Alwi membeli berbagai jenis barang sembako dengan total modal sebesar Rp. 5.152.000, barang tersebut meliputi beras, minyak, mie instan, kopi, sabun, dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Menetapkan Markup setiap jenis barang:
2. Perhitungan Barang