Mohon tunggu...
Rafi Surya Akbar
Rafi Surya Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa

hobi Membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kajian Hadis Tematik-Konseptual: Mata Uang Digital atau Cryptocurrency

19 Juni 2025   22:13 Diperbarui: 19 Juni 2025   22:13 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

OLEH: Rafi Surya Akbar & Sirril Wafa

Tulisan ini di Upload untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah hadis tematik

Pendahuluan

Seiring Perkembangan teknologi digital dalam beberapa dekade terakhir telah melahirkan berbagai inovasi dalam bidang ekonomi, salah satunya adalah munculnya mata uang digital atau cryptocurrency. Fenomena ini telah mengubah cara manusia memahami, menggunakan, dan menyimpan nilai dalam bentuk uang, yang sebelumnya didominasi oleh sistem keuangan konvensional berbasis mata uang fiat dan lembaga perbankan. Di tengah pesatnya perkembangan tersebut, muncul berbagai pertanyaan dari kalangan umat Islam mengenai status hukum dan keabsahan penggunaan cryptocurrency dalam transaksi sehari-hari, yang menuntut telaah mendalam dari perspektif ajaran Islam, termasuk melalui pendekatan hadis.

Dalam khazanah keilmuan Islam, persoalan baru seperti cryptocurrency perlu dikaji secara mendalam agar umat tidak terjebak dalam praktik yang meragukan atau bahkan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk menjawab problematika ini adalah dengan melakukan kajian tematik-konseptual terhadap hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, yang berkaitan dengan prinsip-prinsip muamalah, harta, jual beli, dan keuangan. Meskipun tidak ada hadis yang secara langsung menyebut cryptocurrency, banyak hadis yang memuat nilai-nilai dan pedoman dasar yang bisa digunakan untuk memahami dan menilai fenomena ini.

Kajian tematik-konseptual hadis bertujuan untuk mengumpulkan hadis-hadis yang berkaitan dengan satu tema tertentu, dalam hal ini adalah keuangan atau mata uang, kemudian dianalisis secara konseptual untuk ditarik prinsip-prinsip umum yang dapat diterapkan pada kasus baru. Pendekatan ini sangat relevan untuk menjawab tantangan zaman modern, karena tidak semua permasalahan kontemporer secara eksplisit dijelaskan dalam teks-teks klasik. Melalui metode ini, umat Islam tetap bisa merujuk pada sumber-sumber otoritatif agama dengan cara yang relevan dan kontekstual.

Pembahasan mengenai status hukum cryptocurrency dalam Islam juga memerlukan pertimbangan dari berbagai sudut pandang: apakah cryptocurrency bisa dianggap sebagai harta (ml), alat tukar (thaman), atau hanya sekadar aset spekulatif? Di sinilah peran penting hadis sebagai sumber hukum kedua setelah al-Qur'an, yaitu memberikan petunjuk moral, etika transaksi, dan kriteria kehalalan dalam aktivitas ekonomi. Misalnya, hadis tentang larangan gharar (ketidakjelasan), riba (bunga), dan ihtikar (penimbunan) bisa menjadi dasar untuk menilai apakah transaksi cryptocurrency sesuai atau bertentangan dengan syariat.

Dengan demikian, kajian ini bertujuan untuk menggali pemahaman konseptual terhadap cryptocurrency melalui lensa hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Kajian ini tidak hanya penting secara akademik, tetapi juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat muslim yang ingin berpartisipasi dalam perkembangan teknologi keuangan tanpa mengabaikan nilai-nilai agama. Melalui pendekatan tematik-konseptual, kita diharapkan bisa menemukan titik temu antara inovasi modern dan prinsip-prinsip Islam yang telah ada.

Pembahasan

Mata uang digital adalah bentuk mata uang yang hanya tersedia secara elektronik dan tidak memiliki bentuk fisik seperti uang tunai. Karakteristik utama dari mata uang digital ini yaitu kemudahan akses secara daring, efisiensi transaksi, transparansi, serta kemampuan untuk digunakan dalam berbagai ekosistem digital. Mata uang ini bisa diprogram untuk penggunaan tertentu, memungkinkan transaksi otomatisasi, dan menyediakan jalur transaksi yang lebih cepat dan murah, terutama untuk pengiriman lintas negara. Selain itu, mata uang digital dapat menawarkan inklusi keuangan bagi populasi yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan tradisional.[1]

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun