Mohon tunggu...
Rafi Surya Akbar
Rafi Surya Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa

hobi Membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kajian Hadis Tematik-Konseptual: Mata Uang Digital atau Cryptocurrency

19 Juni 2025   22:13 Diperbarui: 19 Juni 2025   22:13 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

- Tidak memenuhi syarat sil'ah: tidak ada bentuk fisik, nilai tidak pasti, tidak jelas kepemilikan, tidak bisa diserahterimakan

  • - Mengandung gharar, dharar, qimar
  • 3
  • Sebagai Aset Digital (bukan uang)

Halal (komoditas saja)

- Fokus pada fungsinya sebagai alat tukar (medium of exchange)

- Sistem transaksi peer-to-peer

- Fluktuasi nilai bukan alasan haram selama ada kontrol

- Spekulasi dan penyalahgunaan bukan alasan mendasar haramnya

  • - Perlu regulasi dan pengawasan
  • 4
  • Sebagai Harta & Mata Uang Digital

Halal (kontroversial)

- Dipandang sebagai mata uang karena fungsi transaksi peer-to-peer

- Spekulasi bukan alasan haram jika ada regulasi

- Perlu pengawasan ketat

  • Tipologisasi temuan tentang Cryptocurrency
  • Perbedaan dengan Penelitian-Penelitian Sebelumnya
  • Dalam aspek pendekatan utama: Lebih banyak menggunakan pendekatan hukum positif, ekonomi, dan syariah kontemporer berdasarkan fatwa ulama, regulasi BAPPEBTI, dan Undang-undang di Indonesia.[13]
  •  
  • Dalam aspek sumber utamanya, dalam penelitian ini lebih ke hadis sebagai sumber primer untuk menggali hukum, dan sedangkan penelitian-penelitian sebelumnya lebih ke UU, fatwa MUI, pendapat ulama klasik dan kontemporer, serta literatur ekonomi dan teknologi
  •  
  • Dalam aspek tujuannya, penelitian ini lebih ke menggali prinsip-prinsip hukum Islam berbasis hadis untuk menilai keabsahan cryptocurrency. Sedangkan penelitian sebelumnya, lebih ke menilai legalitas dan fungsionalitas cryptocurrency dalam sistem transaksi dan ekonomi, baik dari sudut pandang hukum Islam maupun regulasi negara.[14]
  •   
    • Pemaparan Hasil kajian secara komprehensif
    • Hadist tentang uang dan alat tukar
    • Hadis-hadis tidak secara eksplisit menyebutkan bentuk uang, namun merujuk pada fungsi uang sebagai alat tukar dan standar nilai, seperti dinar dan dirham pada masa Nabi.
    • Prinsip yang diambil: Apa pun yang berfungsi sebagai alat tukar dan diakui oleh masyarakat dapat dijadikan uang, asalkan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat.
    • Hadis Tentang Gharar dan Ketidakjelasan
    • Nabi SAW melarang jual beli yang mengandung gharar (ketidakjelasan/ketidakpastian).
    • Cryptocurrency sering dikritik karena sifatnya yang volatil dan tidak stabil, serta minimnya pengawasan otoritatif.
    • Namun, gharar bisa ditoleransi selama tidak dominan dan merugikan pihak tertentu.
    • Hadist tentang riba
    • Hadis menyebutkan bahwa transaksi mata uang harus dilakukan secara tunai dan setara jika sejenis, untuk menghindari riba.
    • Karena cryptocurrency dianggap sebagai mata uang jenis baru, pertukaran dengan fiat currency tidak terkena larangan riba apabila dilakukan dengan nilai tukar yang disepakati dan secara tunai (spot market).
    • Hadist tentang penipuan dan keadilan
    • Islam melarang segala bentuk penipuan (tadlis) dan menganjurkan kejujuran dalam transaksi.
    • Risiko penipuan di cryptocurrency tinggi akibat kurangnya regulasi, namun ini adalah masalah implementasi, bukan esensi.
    • Jika mekanisme transaksi kripto dijalankan secara adil dan transparan, maka tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hadis.
  •  

    Dalam kajian ini, cryptocurrency dikaji berdasarkan beberapa prinsip dasar muamalah dalam Islam. Pertama, dari segi fungsinya sebagai alat tukar, meskipun cryptocurrency bukan uang dalam bentuk fisik, namun jika diterima secara luas dan berfungsi sebagai media pertukaran nilai, ia dapat dikiaskan sebagai uang sebagaimana dinar dan dirham pada masa Nabi. Kedua, hadis yang melarang gharar menjadi penting dalam menilai keabsahan transaksi menggunakan cryptocurrency. Meskipun bersifat fluktuatif dan minim pengawasan sentral, selama tidak mengandung ketidakjelasan yang membahayakan pihak tertentu dan tidak menjurus kepada spekulasi ekstrem atau penipuan, maka gharar yang terkandung di dalamnya masih bisa ditoleransi. Ketiga, dari sisi larangan riba, pertukaran cryptocurrency dengan mata uang fiat tidak dikategorikan sebagai riba apabila dilakukan secara tunai dan dengan nilai tukar yang disepakati. Hadist menyebutkan bahwa pertukaran emas dengan emas, atau perak dengan perak harus setara dan tunai. Namun, bila jenisnya berbeda, boleh berbeda nilainya asal dilakukan secara langsung (serah terima). Oleh karena itu, transaksi antara crypto dan fiat dapat dibenarkan jika memenuhi syarat spot market. Keempat, hadist menekankan pentingnya kejujuran dan kerelaan dalam transaksi. Transaksi dalam dunia kripto yang dilakukan secara transparan tanpa unsur penipuan atau manipulasi dapat dikategorikan sebagai muamalah yang sah secara syariah. 

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
  • LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun