Mohon tunggu...
Rafif Huda
Rafif Huda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Gaya hidup

Mahasiswa T. Informatika, FTI, UNISSULA Dosen: Dr. Ira Alia Maerani (Dosen Unissula)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Membuka Handphone Orang Lain Dapat Dipidana!

18 Oktober 2021   22:03 Diperbarui: 2 Januari 2022   20:44 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sekarang banyak orang yang memakai alat elektronik termasuk Hp banyak orang juga mempunyai alat itu. Di era abad 21 ini, jika tidak memiliki handphone (HP) akan terasa hampa, karena kebutuhan masyarakat modern yang sangat kompleks, dan jarak yang jauh bukan lagi menjadi halangan untuk dapat saling berkomunikasi. Ponsel dapat dihubungkan satu sama lain karena kerumitannya, terlepas dari batasan waktu dan tempat.

Banyak orang tidak mengetahui jika kita mengambil handphone milik orang lain tanpa seizin pemilik handhpone tersebut dan melihat privasinya, kita bisa kena hukuman atau mungkin sampai dipidana. Dalam segi agama ini merupakan tindakan Ghasab sering diremehkan, padahal ghasab adalah perbuatan yang zalim. Ghasab merampas milik orang lain melalui perampasan, pemaksaan, atau tanpa izin. Padahal, menjaga dan melindungi milik orang lain melalui prosedur hukum adalah salah satu tujuan hukum islam. 

Akses ilegal atau ilegal ke sistem elektronik orang lain Melihat isi file HP Anda berarti Anda telah langsung mengakses telepon Anda. Jadi, teman Anda juga dapat mengatakan bahwa melihat konten ponsel Anda dengan sengaja tidak sah atau ilegal untuk mengakses sistem elektronik orang lain dengan cara apa pun, sesuai dengan Pasal 30(1) Undang-Undang Teknologi Informasi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang, No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU No. 19/2016"), teks lengkapnya adalah sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.

Di dalam nilai pancasila sudah diatur supaya kita tidak semena mena menggunakan barang orang lain, menjunjung tinggi hak asasi manusia, menghormati hak millik orang lain. (Dr. Ira Alia Maerani, M.H. (dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang), dan Rafif Huda Aditya (Mahasiswa Fakultas Teknologi Industri, Prodi Teknik Informatika UNISSULA, Semarang)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun