Mohon tunggu...
Rafdiansyah  MHI
Rafdiansyah MHI Mohon Tunggu... Penulis - Penghulu Ahli Muda

Juara 1 Nanang Banjar Tahun 2004, Nanang Banjar Komunikatif 2003

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pencatatan Nikah Ribet?

12 Agustus 2019   22:10 Diperbarui: 14 Agustus 2019   09:05 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Berawal dari kesalahan penulisan nama,tempat tanggal lahir dan tahun lahir yang diperiksa, akhirnya ada solusi.  
Catin sepakat, nama, tempat tanggal lahir dan tahunnya tidak diubah. Tetap berdasarkan KTP dan KK yang di terbitkan dukcapil.


Sebelumnya petugas sudah memberi opsi, mengubah data lebih dulu ke dinas dukcapil, atau membiarkan apa adanya sesuai KTP dan KK. Dengan konsekuensi, buku nikah belum dapat dicetak sekaligus.  
Munculnya trigger dalam masalah "ribet" ini tidak sepenuhnya berasal dari kebijakan pemerintah, namun masyarakatlah yang kurang perduli dengan data.  


Ibarat pepatah, pas ketika mau BAB baru sibuk mencari luang (lobang closet), baru merasa perlu dengan data yang benar, ketika diperlukan, karena selama ini abai.


Hal ini menandai bahwa KUA bisa jadi "korban" framing dari situasi yang tidak tuntas. Parahnya, masyarakat terlalu mudah menyalahkan SDM KUA yang bekerja berdasarkan fakta.


Ketegasan semacam ini perlu dikembangkan secara baik. Agar nuansa pelayanan yang menjunjung tinggi adab dapat terus menerus terjaga. KUA pun selamat dari framing yang jelek.  

img20190720102457-5d5180df0d82300c7b39dff3.jpg
img20190720102457-5d5180df0d82300c7b39dff3.jpg

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun