Mohon tunggu...
Rafdiansyah  MHI
Rafdiansyah MHI Mohon Tunggu... Penulis - Penghulu Ahli Muda

Juara 1 Nanang Banjar Tahun 2004, Nanang Banjar Komunikatif 2003

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pencatatan Nikah Ribet?

12 Agustus 2019   22:10 Diperbarui: 14 Agustus 2019   09:05 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pencatatan Nikah : Ribet?
By. Rafdiansyah MHI
Penghulu Ahli Pertama KUA Murung Pudak


" Ribet....."  seloroh salah satu calon pengantin wanita yang datang bersama pasangannya ke KUA Murung Pudak; hampir saja adrenalin kami yang sedang tertidur pulas bangun seketika, mendengar secara spontan, apa yang diucapkannya.


 Tapi, budaya kerja kami mengamanahkan untuk tetap profesional, oleh karenanya, kami tetap melayani dengan sepenuh hati, tanpa rasa dongkol.  
Siapa yang tak tersinggung,  pelayanan KUA dianggap menyusahkan pasangan catin.  Mereka datang agak siangan, mendekati waktu istirahat pukul 12.00 wita mendekati waktu maksi, namun , apalah daya, perasaan kecewa harus ditekan maksimal menghadapi satu jenis sifat manusia, yang menghendaki pelayanan serba instan , cepat selesai dan tidak ribet.  


Periksa Catin adalah SOP  


 Sebagai petugas pemeriksaan, anggapan catin yang menilai ribet persyaratan administrasi yang kami ajukan sebetulnya nyaris mengada-ada.


 Bisa ditegaskan, bahwa syarat menikah belum sampai pada maqam impossible. Semua syarat masih memungkinkan untuk dipenuhi. Seperti KTP, KK, Akta Kelahiran , Ijazah dan Akta Cerai serta izin atasan bagi TNI/Polri dan dispensasi nikah oleh Pengadilan Agama.  


Khusus data strategis berupa nama, tempat tanggal lahir dan tahun lahir,  ini adalah tanggung jawab orang tua catin sebagaimana saat awal penerbitan KK.
Pada saat pemeriksaan catin, petugas  sudah menjalankan UU Perkawinan dan peraturan yang berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 19 tahun 2018.  


Jadi, tak mungkinlah mengajak petugas KUA Murung Pudak bersitegang lantaran yang tidak teliti sebelumnya adalah orang tua catin sendiri yang memuat nama yang salah di akta kelahiran dan KK.
Nah, akar masalah sudah mulai nampak. Poinnya adalah, nama yang dimuat di KK catin tidak nyambung paralel, dengan nama di akta kelahiran dan ijazah. Karena tidak sama persis.


 Jadi adabnya kita tidak boleh menggunakan kata ribet ini kalau ternyata yang salah itu adalah data dukung yang dibawa ke KUA untuk memenuhi syarat tadi.  


Sikap semacam inilah yang akan memacu seseorang untuk lebih berani memframing situasi agar apa yang jadi kesalahannya tidak terlalu dihakimi.  


Sebagai petugas pemeriksa, penghulu memiliki kompetensi untuk meluruskan fakta agar tidak timbul fitnah atas pelayanan.  


Berawal dari kesalahan penulisan nama,tempat tanggal lahir dan tahun lahir yang diperiksa, akhirnya ada solusi.  
Catin sepakat, nama, tempat tanggal lahir dan tahunnya tidak diubah. Tetap berdasarkan KTP dan KK yang di terbitkan dukcapil.


Sebelumnya petugas sudah memberi opsi, mengubah data lebih dulu ke dinas dukcapil, atau membiarkan apa adanya sesuai KTP dan KK. Dengan konsekuensi, buku nikah belum dapat dicetak sekaligus.  
Munculnya trigger dalam masalah "ribet" ini tidak sepenuhnya berasal dari kebijakan pemerintah, namun masyarakatlah yang kurang perduli dengan data.  


Ibarat pepatah, pas ketika mau BAB baru sibuk mencari luang (lobang closet), baru merasa perlu dengan data yang benar, ketika diperlukan, karena selama ini abai.


Hal ini menandai bahwa KUA bisa jadi "korban" framing dari situasi yang tidak tuntas. Parahnya, masyarakat terlalu mudah menyalahkan SDM KUA yang bekerja berdasarkan fakta.


Ketegasan semacam ini perlu dikembangkan secara baik. Agar nuansa pelayanan yang menjunjung tinggi adab dapat terus menerus terjaga. KUA pun selamat dari framing yang jelek.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun