Mohon tunggu...
Rafdiansyah  MHI
Rafdiansyah MHI Mohon Tunggu... Penulis - Penghulu Ahli Muda

Juara 1 Nanang Banjar Tahun 2004, Nanang Banjar Komunikatif 2003

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Paradigma Baru Pelayanan KUA

12 Agustus 2019   14:53 Diperbarui: 12 Agustus 2019   15:40 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masuklah ke portal www. simkah.kemenag.go.id seterusnya buka fitur daftar dan kita bisa eksplorasi. Terserah mendaftar nikahnya diprovinsi mana, selama NKRI masih bisa dicover asal jangan luar angkasa karena sistem informasi manajemen pernikahan diperuntukkan bagi warga negara bukan alien.

oleh Rafdiansyah MHI, Penghulu Ahli Pertama KUA Kec. Murung Pudak Tabalong.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun