Mohon tunggu...
Rafdiansyah  MHI
Rafdiansyah MHI Mohon Tunggu... Penulis - Penghulu Ahli Muda

Juara 1 Nanang Banjar Tahun 2004, Nanang Banjar Komunikatif 2003

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Paradigma Baru Pelayanan KUA

12 Agustus 2019   14:53 Diperbarui: 12 Agustus 2019   15:40 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam pertemuan tingkat kecamatan yang saya hadiri di Murung Pudak, kesempatan menyampaikan perkembangan terkini bidang kepenghuluan tidak saya sia-siakan.  

KUA yang selama ini dikenal masyarakat  jadul dalam pelayanan publik, kini berubah drastis, 360 derajat, modern dalam menyahuti perkembangan zaman. Penyampaian ini langkah baik untuk membuka cakrawala alam pemikiran dan pandangan masyarakat terhadap kinerja Kantor Urusan Agama. 

Sebagai ASN, saya sedang membangun citra KUA yang baru bagi masyarakat. Pelan-pelan mempersuasi dan memositifkan mindset yang tertanam berakar kuat dalam benak masyarakat tentang bagaimana  paradigma baru KUA , sesegeranya dimulai.  

Tentunya dengan bangga harus saya katakan, bahwa kami sebagai ASN KUA, bekerja dengan maklumat pelayanan, standar pelayanan, zona integritas, wilayah bebas korupsi dan bersih melayani, dan lima budaya kerja yang dipraktikkan, ada Integritas, profesional, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan.  

KUA yang berbenah  
Setelah lama didera dengan informasi miring seputar pelayanan KUA,  ditambah minimnya hak jawab, akibat pemberitaan yang liar oleh media massa, pelan tapi pasti KUA dan Kementerian Agama berbenah banyak untuk reformasi birokrasi.

Khusus dibidang kepenghuluan, pencatatan perkawinan menjadi berita hangat yang layak diperbincangkan. Seperti contoh kecil, seorang pejabat penting di pemerintahan Kab.Tabalong ingin mendaftarkan nikah anaknya ke kabupaten lain antar provinsi agak tampak setengah tidak percaya dengan layanan yang saya infokan, bahwa KUA sudah jauh berlari. 

Pendaftaran nikah, menentukan hari dan tanggal nikah sudah melalui online. Saya ulangi, sudah bisa online. Dengan syarat tersambung dengan jaringan Wifi atau memiliki kuota yang cukup mengakses internet.  

Saya katakan untuk urusan daftar bisa diusahakan jauh hari bahkan dari rumah. Tapi dengan syarat, sudah masuk ke admin SIMKAH sepuluh hari sebelum akad nikah atau hari H. Karena, jika tetap memaksa mendaftar kurang dari 10 hari kerja, tanggal yang kita pilih secara auto tidak akan muncul terkecuali kita telah memilih hari lain.  

Sekali-kali membuat "kejutan" bagi mereka yang memang terbiasa dalam lingkaran birokrasi jadi tantangan tersendiri bagi aparatur KUA, bagaimana pun jadinya, citra KUA harus kembali pulih setelah cidera berat dalam urusan integritas, karena dinilai sangat tidak memuaskan bahkan dinilai sarangnya korupsi. Nauzubillah.

Pembaruan pelayanan publik yang dilakukan KUA semata membantu mempermudah masyarakat agar merasakan efisiensi dalam berurusan. Tidak bertele-tele,  dan agar masyarakat tahu, bahwa  telah terjadi perubahan yang signifikan. Jadi tidak lagi menilai KUA sebagai lembaga pelayanan publik yang lamban dan jadul.  

Lantas untuk menikmati kemudahan tadi,  kemana masyarakat bisa mengakses link mendaftar nikah? dengan mengutak atik handphone sendiri, mendaftar nikah serasa dalam genggaman, memang betullah bahwa teknologi itu mengoneksikan antar manusia.  

Masuklah ke portal www. simkah.kemenag.go.id seterusnya buka fitur daftar dan kita bisa eksplorasi. Terserah mendaftar nikahnya diprovinsi mana, selama NKRI masih bisa dicover asal jangan luar angkasa karena sistem informasi manajemen pernikahan diperuntukkan bagi warga negara bukan alien.

oleh Rafdiansyah MHI, Penghulu Ahli Pertama KUA Kec. Murung Pudak Tabalong.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun