Mohon tunggu...
Rachmad Hadjarati
Rachmad Hadjarati Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Anak di rumah. Jamaah di masjid. Warga di kampung. Sebiji debu di mata Allah.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kenaikan BBM (Akan) Mengangkangi Konstitusi?

5 April 2012   12:42 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:00 790
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahwa harga BBM eceran tidak bisa diserahkan ke pasar internasional. Ini yang kemudian menjadi masalah utama dan sangat rentan diputus inkonstitusional oleh MK jika ada yang mengajukan uji materi ke MK. Alhamdulillah Senin, (2/4/2012) kemarin Bapak Yustil Ihza Mahendra telah melakukan uji materiil ke MK terkait pasal ini. Semoga saja keadilan bisa ditegakkan di MK.

Kekeliruan Dalam Penyusunan Pasal
Dalam sebuah penyusunan peraturan perundang-undangan, kita harus bisa taat asas peraturan-peraturan yang baik. Asas-asas ini tercantum dengan sangat jelas dalam pasal 5 UU 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 5
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan
harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang
meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.

Asas-asas inilah yang kemudian tidak diperhatikan oleh DPR dalam penyusunan UU APBN-P 2012. Dalam penyusunannya kita bisa melihat ada penambahan poin 6a dalam pasal 7 ayat 6. Dari substansinya, disini ada pertentangan antara ayat 6 dengan poin 6a. Dimana pada ayat 6 pemerintah tidak bisa menaikkan harga BBM eceran karena secara langsung menyatakan bahwa harga BBM eceran tidak bisa dinaikkan. Namun dalam rumusan poin 6a nya kita melihat ada kemungkinan kenaikkan BBM eceran dinaikkan. Disinilah yang bisa dianggap melanggar asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik yang tercantum dalam pasal 5 UU 12 Tahun 2011.

Untuk asas kejelasan tujuan & kejelasan rumusan, apakah kita melihat adanya kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan? Di ayat 6 tertera bahwa BBM eceran tidak bisa dinaikkan, namun di ayat 6 huruf a memungkinkan adanya kenaikan BBM eceran dengan mengikuti harga internasional. Inilah yang kemudian menjadi letak kesalahan DPR dalam menetapkan huruf a dalam ayat 6. Pasal 7 kemudian akan menjadi pasal yang multitafsir karena substansinya yang saling bertentangan satu sama lain.

Pada akhirnya, UU APBN-P Pasak 7 Ayat 6 ini yang kemudian menghalalkan kenaikan BBM eceran bisa disimpulkan telah cacat materiil maupun formil. Materiil karena substansinya sudah pernah diputus oleh MK bahwa penyerahan harga BBM eceran itu inkonstitusional karena menabrak langsung Pasal 33 UUD 1945. Cacat secara formil karena dalam pembentukannya melanggar asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik dan berpeluang menjadi pasal karet yang multitafsir.

Kesimpulan
Pemerintah yang datang dengan alasan ingin mengefesiensikan kenaikan harga minyak di dunia internasional dengan cara menaikkan BBM, yang kemudian beralasan bahwa jika tidak dinaikkan akan menyebabkan APBN jebol, harusnya kemudian mengevaluasi diri. Banyak kemudian hal-hal yang menurut kami perlu diperbaiki. Di bawah ini solusi kita kepada pemerintah terkait masalah BBM.
1) Penghematan APBN melalui reformasi birokrasi secara menyeluruh di seluruh lembaga negara dan kementerian negara.
2) Memperkuat sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam memperhatikan masalah BBM terkait masalah energy terutama BBM.
3) Konversi energi untuk kebutuhan kecil dan rumah tangga.
4) Peningkatan dan pengeloaan produksi minyak dalam negeri untuk pemenuhan kebutuhan

Salam, Diskusi Peduli Untuk Indonesia
Bidang Riset Forum Kajian dan Penelitian Fakultas Hukum Universitas Brawijaya 2012 (FKPH FH-UB 2012)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun