Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Buat Segera UU Pembuktian Terbalik

19 April 2010   06:31 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:43 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

(Kompasianabaru-Jakarta) Dunia peradilan kita kadang kala penuh dengan kerancuan dan panggung sandiwara karena sering kali berkas seseorang dalam perkara kejahatan korupsi ditolak oleh penyelidik karena kurang bukti.

Menurut ketua Mahkamah Konstitusi,"Undang-undang pembuktian terbalik mutlak harus ada, dengan diberlakukannya undang-undang itu, maka pihak penyidik, baik di kejaksaan maupun di kepolisian, tidak perlu susah-susah mendapatkan bukti tindak kejahatan seseorang." ujar Mahfud Md.

"Misalnya jaksa menuduh saya melakukan korupsi sekian miliar rupiah berdasarkan besaran gaji yang saya terima. Saya bisa menjawabnya dengan memberikan penjelasan mengenai uang miliaran rupiah yang saya punya itu, seperti nilai kekayaan yang diperoleh dari warisan dan sebagainya," ujar ketua MK.

Memang bila kita perhatikan selama ini undang-undang tersebut belum diberlakukan, aparat penegak hukum akan mengalami kesulitan dalam melakukan pembuktian atas kasus kejahatan, terutama korupsi. Menurut Mahfud Md, " Kalau undang-undang itu diberlakukan, tidak akan ada lagi alasan bagi penyidik menolak berkas perkara kejahatan korupsi karena kurang bukti."

Menanggapi kekisruhan di tubuh Mabes Polri terkait pernyataan mantan Kabareskrim Kombes Pol. Susno Duadji dalam beberapa hari terakhir ini, Mahfud Md menyatakan sebagai hal yang positif.

"Saya tidak membela siapa-siapa. Pengakuan Susno itu bukan berarti menelanjangi kepolisian. Justru sebaliknya, polisi bisa membuka aib Susno sehingga ada sikap saling terbuka di dalam Polri," Ujar Mahfud Md.

Persoalan mafia hukum di lembaga peradilan tidak hanya terjadi pada kasus pegawai Direktorat Pajak Gayus H.Tambunan yang diketahui menyimpan dana misterius di rekening pribadinya senilai Rp28 miliar.

"Kalau sudah begitu jangan sampai pelaku tindak pidana korupsi dihukum ringan. Kalau uang yang dikorupsi Rp30 miliar, jangan dihukum hanya 10 tahun. Begitu dia bebas, uangnya masih banyak dan dia pun dipenjara bisa hidup enak karena punya uang. Mana mungkin orang yang bekerja normal bisa mengumpulkan uang Rp30 miliar dalam jangka 10 tahun," ungkap Mahfud Md.

Hukuman yang paling tepat terhadap pelaku korupsi adalah hukuman mati. "Kalau tidak bisa dihukum mati, hukuman setengah mati sajalah," ujar Mahfud Md lebih lanjut.

Agar para pelaku korupsi jera dalam melakukan korupsi, tetapi di Indonesia ini para koruptor sering kali setelah melakukan korupsi langsung lari keluar negeri dengan negara tujuan yang paling favorit adalah Singapura, maka hukuman mati perlu segera dilaksanakan bagi koruptor tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun