Mohon tunggu...
Rachmad Oky
Rachmad Oky Mohon Tunggu... Dosen - Peneliti Hukum Tata Negara (Lapi Huttara)

Penulis merupakan Direktur sekaligus Peneliti pada Lembaga Peneliti Hukum Tata Negara (Lapi Huttara) HP : 085271202050, Email : rachmadoky02@gmail.com IG : rachmad_oky

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pemakzulan Bupati Jember, Mahkamah Agung Diantara Irisan Politik dan Hukum

7 Agustus 2020   18:18 Diperbarui: 7 Agustus 2020   20:49 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendapat MA tersebut bukanlah tanpa dasar karena ini pernah terjadi ketika MA memutus pendapat DPRD Kota Pematang Siantar terkait pemakzulan Walikota Pematang Siantar dimana Putusan MA Nomor 1 P.KHS/2020 menyatakan tidak menyetujui pemakzulan terhadap Walikota Pematang Siantar, terkait persoalan mutasi ASN yang menjadi dalil DPRD Pematang Siantar maka MA menyatakan "jika masih terdapat pelanggaran administrasi dalam pengangkatan dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat digugat di PTUN"

Dengan kejadian diatas tampaknya bisa saja pendapat DPRD Jember semakin suram karena MA akan menolak dengan mengarahkan bahwa setiap persoalan tidak mesti sampai pada titik pemakzulan namun masih banyak upaya hukum yang lebih bisa didahulukan. Misalnya penda[at DPRD Jember yang menyatakan Peraturan Bupati terkait KSOTK itu bermasalah, maka bisa saja MA berpendapat persolan PerBup yang bermasalah dapat diajukan dalam kontek "Judicial Review" di MA bukan pada mekanisme pemakzulan atau Bupati tidak menaati amanat atasannya seperti Gubernur dan Mendagri lagi-lagi bisa saja MA menolak dengan pertimbangan pemerintah dapat menyelesaikan secara internal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Lalu bagaimana seandainya Kepala Daerah diduga melakukan pelecehan seksual yang mana perbuatan personal itu menjadi kategori memenuhi syarat sebagai perbuatan tercela yang diatur dalam pasal 78 ayat (2) huruf "f"? Lalu bagaimana "respon" MA apabila DPRD mengajukan pendapat terkait prilaku personal kepala daerah tersebut? apakah MA berpotensi tetap menolak pendapat DPRD? dengan alasan harus lebih mendahului proses pidana dari pada proses ketatanegaraannya.

Menurut penulis bahwa tidak semestinya juga MA harus menolak pemakzulan tersebut, karena sebaiknya proses pemakzulan yang sifatnya ketatanegaraan haruslah dipisahkan dari aspek pidana, MA wajib mendahului desain ketatanegaraan yang bermuara apakah kepala daerah layak dimakzaulkan atau tidak. Lalu apakah nantinya dalam proses pidana kepala daerah tersebut tidak terbukti melakukan perbuatan tercela maka peristiwa tersebut tidak bisa dikaitkan dan disatukan, karena proses ketatanegaraan yang diuji itu adalah kedudukan jabatan kepala daerah  dalam prespektif krisis kepercayaan publik, kestabilan politik/pemerintahan didaerah dan keadilan yang hidup ditengah-tengah masyrakat daerah maka MA harus dapat merasakan ketiga peristiwa tersebut dengan penuh keyakinan namun proses pidana adalah proses mencari kebenaran materil terkait dengan personal pribadi yang tidak bisa dikaitkan dengan jabatan Kepala Daerah. jadi proses ketatanegaraan bermuara pada pemakzulan sedangkan proses pidana bermuara pada sanksi pidana.

Tidak dapat dipungkiri konsekuensi Putusan MA terkait pemakzulan kepala daerah bisa menguji peristiwa hukum namun sisi lainnya bisa juga menguji peristiwa politik ketatanegaraan. Dengan demikian apabila kiranya proses pemakzulan Bupati Jember bersandar pada dalil-dalil hukum yang harus membuktikan peristiwa konkrit maka potensi MA menolak pemakzulan semakin besar namun apabila MA bersandar pada proses politik ketatanegaraan maka MA harus dapat merasakan suasana kebatinan krisis kepercayaan publik terhadap kepala daerah, stabilitas politik/pemerintahan daerah dan rasa keadilan yang tumbuh ditengah-tengah masyarakat daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun