Mohon tunggu...
Putri Utami
Putri Utami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S2 UNTAG SURABAYA

saya memilik hobby membaca novel, menonton film dengan tema yang saya sukai antara lain mental health, hukum, triller.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisa Pemberlakuan Asas Retroaktif Dapat Diterapkan dalam Argumentasi Hukum

13 September 2023   16:49 Diperbarui: 13 September 2023   16:54 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan tidak dapat berlaku surut. Namun demikian, terdapat pengecualian antara lain:

Ditentukan lain dalam keputusan

Ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar keputusan;

Untuk menghindari kerugian yang lebih besar

Untuk menghindari terabaikannya hak warga masyarakat

Pengecualian sebagaimana di atas bersifat alternatif. Artinya, untuk menentukan apakah suatu keputusan dapat berlaku surut, tidak perlu semua hal-hal tersebut terpenuhi namun cukup satu hal saja yang terpenuhi maka suatu keputusan dapat berlaku surut.


Argumentasi hukum dan asas non retroaktif ini menurut saya memiliki prinsip hampir sama yaitu : memberikan Kepastian Hukum. Dengan secara detail kepastian hukum dapat diartikan dalam bahasa Inggris: Legal certainly adalah asas bahwa hukum harus jelas bagi mereka yang tunduk pada hukum, sehingga mereka dapat menyesuaikan perbuatannya dengan peraturan yang ada dan negara tidak menjalankan kekuasaannya secara sewenang-wenang.

Kepastian hukum juga berarti:

- Hukum dan putusan pengadilan harus tersedia untuk umum

- Hukum dan putusan pengadilan harus jelas dan tidak ambigu

- Putusan pengadilan harus dianggap mengikat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun