Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Analisa Pemberlakuan Asas Retroaktif Dapat Diterapkan dalam Argumentasi Hukum

13 September 2023   16:49 Diperbarui: 13 September 2023   16:54 226 0
Pemberlakuan asas retroaktif dalam argumentasi hukum menurut saya tidak dapat diterapkan pada argumentasi hukum, karena Argumentasi hukum merupakan kegiatan untuk mencari dasar hukum yang terdapat di dalam suatu peristiwa hukum, menerapkan dalam peraturan hukum yang ada, dan pengertian dari argumentasi hukum itu sendiri dapat diklasifikasikan menjadi 3, yaitu:

  1. Mencari substansi hukum untuk diterapkan dalam masalah yang sedang terjadi.
  2. Argumentasi dari substansi hukum yang ada untuk diterapkan terhadap putusan yang harus diambil, atas perkara yang terjadi.
  3. Argumentasi mengenai putusan yang harus diambil oleh hakim dalam suatu perkara dengan mempertimbangkan semua aspek.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun