Mohon tunggu...
Puteri JannatulMawa
Puteri JannatulMawa Mohon Tunggu... Lainnya - Halo...assalamualaikum

"Takdir itu milik Allah, namun usaha dan doa adalah milik kita."

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesetaraan Gender dalam Pendidikan Islam

27 November 2021   13:43 Diperbarui: 27 November 2021   13:50 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbagai bentuk kesenjangan gender yang terjalin dalam kehidupan masyarakat, terjalin pula dalam dunia pendidikan. Terlebih, institusi pendidikan dipandang berperan besar dalam mensosialisasikan dan melestarikan nilai- nilai dan tata cara pandang yang mendasari munculnya berbagai ketimpangan gender dalam masyarakat. Secara garis besar, fenomena kesenjangan gender dalam pendidikan dapat diklasifikasi dalam sebagian dimensi, antara lain;

1. Sedikitnya partisipasi

Dalam Mengenai partisipasi hampir perempuan di seluruh dunia hadapi masalah yang sama. Dibandingkan dengan laki- laki partisipasi perempuan dalam pendidikan formal jauh lebih rendah. Jumlah murid perempuan umumnya hanya separuh maupun sepertiga jumlah murid laki- laki;

2. Sedikitnya keterwakilan perempuan sebagai tenaga pengajar ataupun pimpinan lembaga pendidikan formal menunjukkan kecenderungan jika dominasi laki- laki dalam Mengenai tersebut lebih besar daripada wanita;

3. Perlakukan tidak adil. Aktivitas pendidikan di dalam kelas kerapkali bertabiat merugikan murid wanita.

Aktivitas pendidikan di dalam kelas kerapkali bertabiat merugikan murid wanita. Guru secara tidak sadar cenderung menyimpan harapan serta atensi lebih besar kepada murid laki laki daripada murid wanita. Para guru terkadang masih beranggapan perempuan tidak butuh memperoleh pembelajaran besar. Permasalahan ketidaksetaraan gender dalam dunia pembelajaran terpaut erat dengan diskriminasi. Diskriminasi tersebut dibagi jadi 2 tipe, yaitu diskriminasi de jure serta diskriminasi de facto. Diskriminasi secara de jure ialah diskriminasi secara ketentuan. Di dalam ketentuan tersebut pria dan wanita betul- betul dibedakan. Sementara itu, dalam dunia pembelajaran tidak ada Undang- Undang yang membedakan antara keduanya. Malah keduanya diberikan hak yang sama dalam mendapatkan pembelajaran. Dengan kata lain, secara de jure sejatinya tidak terdapat diskriminasi. Tetapi secara de facto masih ada persepsi yang membedakan antara pria serta wanita. Apalagi timbul pandangan kalau wanita ialah masyarakat kelas dua yang terletak di dasar laki-laki. Karenanya, mereka tidak berhak memiliki pendidikan yang sama dengan lak-laki.

Dalam konteks perguruan tinggi pun diskriminasi antara laki-laki dan perempuan masih terlihat. Selain itu, tidak sedikit dari masyarakat juga masih melihat bahwa laki laki adalah pencari nafkah utama. Pandangan-pandangan seperti inilah yang menyebabkan ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan.

Kesenjangan gender dalam dunia pendidikan tentu perlu diatasi, jika tidak selamanya perempuan akan teritimidasi dalam ranah tersebut. Adapun ciri-ciri kesetaraan gender dalam pendidikan adalah sebagai berikut;

1. Perlakuan dan kesempatan yang sama dalam pendidikan pada setiap jenis kelamin dan tingkat ekonomi, sosial, politik, agama dan lokasi geografis publik. Dalam konteks ini sistem pendidikan, tidak boleh melakukan tebang pilih terhadap kondisi masyarakat, terutama dari segi jenis manusia, yaitu laki-laki dan perempuan.

2. Adanya pemerataan pendidikan yang tidak mengalami bias gender.

3. Memberikan mata pelajaran yang sesuai dengan bakat dan minat setiap individu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun