Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelajaran Berharga dari Kasus Pinjam Nama

5 Februari 2023   14:52 Diperbarui: 12 Februari 2023   12:00 3379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

siapa tau  entah karena satu dan lain hal  membuat saya tidak sempat  lagi menjelaskannya secara langsung, maka  saya  menuangkannya di Kompasiana ini

Selamat Sore Pak Pulo Siregar
Saya Hexxx dari Direktorat penyidikan KPK.
Terkait kegiatan penyidikan yang sedang kami tangani kami berencana memanggil pak Pulo pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 pada pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK.
Terkait administrasi surat panggilannya kami kirimkan melalui WA ini, karena saya kirim ke alamat tidak bisa terikirim.
Demikian disampaikan atas perhatian diucapkan terima kasih.

***

Demikian bunyi WA yang disampaikan oleh Bpk. Hexxx (namanya sengaja saya samarkan karena khawatir beliau tidak berkenan) yang dikirim ke saya tanggal 27 Januari 2023.
Dari kata-kata penyidikan itu saya langsung tiba pada kesimpulan bahwa kasus dugaan tindak pindana korupsi di PT.  Asuransi Jasindo (Persero) khususnya yang terkait dengan Perusahaan tempat saya pernah bekerja yang sebut saja namanya MBS sudah meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.  

Kalau panggilan-panggilan sebelumnya masih ditingkat penyelidikan, karena sebelum-sebelumnya saya sudah pernah dipanggil sebanyak 3 kali yang perihalnya untuk klarifikasi/didengar keterangan, yaitu pada tanggal 8 Desember 2020, 30 Desember 2021, dan tanggal 20 Aprill 2024.

Inti kasusnya adalah bahwa kemungkinan ditemukannya   ada  dugaan unsur  korupsi di PT. Asuransi Jasindo (Persero) hasil kerjasama dengan Agen-agen mereka yang salah satunya Perusahaan teman  saya bernama Torxx yang kala pendiriannya saya "didaulat" sebagai Direktur Utama.

Setahu saya ada beberapa perusahaan yang sejenis dengan perusahaan kami yang menjadi Agen Jasindo, karena pernah mengikuti acara "Kick Off"  mereka di salah satu hotel di bilangan Ancol,  yang dihadiri oleh ratusan  agen-agen mereka dari seluruh Indonesia, baik yang berbentuk Pribadi maupun Perusahaan.

Tentang  dugaan unsur korupsinya sedikit banyak saya sudah bisa menangkapnya  dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan yang sudah saya jalani sebanyak 3 kali sebagaimana yang sudah saya sebutkan di atas, namun untuk keperluan tulisan ini saya bukan mau bahas mengenai dugaan Korupsinya, tapi hanya ingin membahas sebuah pelajaran berharga dari kasus pinjam nama yang menimpa saya.


***

Terkait dengan   istilah "pinjam nama" dalam kasus saya  ini. Sebenarnya saya sendiri juga bingung mengenai sudah tepat atau tidaknya penggunaan istilah tersebut, tapi  untuk sementara ini saya sebutkan dulu saja seperti itu. Dan sebenarnya saya ingin menyebutnya sebagai "rampok nama" tapi takut diketawain banyak orang. Tapi kalau sudah membaca ceritanya secara utuh niscaya akan bisa mengerti.

Bahwa untuk gambaran singkatnya adalah ketika mau mendirikan perusahaannya, yang berbentuk PT, saya yang didaulat sebagai Direktur Utama. Selain saya sebagai Direktur Utama, ada 3 orang lagi anggota Direksi. Lalu ada Komisaris Utama dan satu orang anggota komisaris.

Tadinya saya berpikir, sebagai Direktur Utama, saya sendiri yang mengelola operasional PT tersebut beserta Direksi-direksi yang lain tentunya sebagaimana lazimnya sebuah perusahaan. Ternyata tidak. Setelah PT terbentuk dan mulai operasional, semuanya dikendalikan oleh Teman saya yang bernama  Torxx tersebut.  Jadi   kalau ada dokumen-dokumen yang perlu tandatangan Direksi yang terkait dengan kegiatan operasional, tinggal nyuruh anak buahnya antar ke saya untuk tandatangan.  Karena kebetulan juga kami berkegiatan dalam satu kantor untuk entitas bisnis lain yang nota bene adalah milik  pribadi dia juga.

Karena saya tidak pernah berpikir bahwa kegiatan PT ini akan menjadi kasus, terutama yang terkait dengan KPK, saya jadi tidak pernah berpikir dua kali untuk tanda-tangan, karena menurut saya Perusahaannya legal, kegiatannya legal, perjanjian kerjasamanya legal, dan semua transaksi keuangannya ter-record dalam rekening koran bank ,  tidak ada yang ditutup-tutupi. Dan yang tak kalah pentingnya juga adalah karena Teman saya ini Pengacara juga, jadi tentu sudah sangat paham tentang seluk beluk hukumnya.  

Tapi karena ternyata menurut temuan KPK ada unsur korupsinya dalam kegiatan ini, yang bisa dilihat sudah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan, lalu secara khusus saya mulai mencium  ada "gerakan tertentu" yang dilakukan oleh teman saya tersebut untuk "menumbalkan" saya, maka - siapa tau  entah karena satu dan lain hal - membuat saya tidak sempat  lagi menjelaskannya secara langsung, maka  saya  menuangkannya di Kompasiana ini.

Mudah-mudahan dengan saya tuangkan di Kompasiana ini,  selain bisa bermanfaat untuk saling sharing, siapa tau juga bisa  untuk bahan klarifikasi bagi Isteri/Anak/Keluarga besar/Teman baik/atau siapa saja yang masih bisa percaya dengan saya, untuk mengetahui bagaimana cerita yang sebenarnya, termasuk  posisi saya pribadi dalam kasus ini. Karena kalau mau menjelaskan secara lisan atau langsung mungkin tidak sempat (lagi) karena seperti yang saya khawatirkan di atas, karena terlalu panjang, atau sudah tidak bisa   bisa runut.


***

Mengenai "gerakan tertentu" yang saya sebutkan di atas, mungkin ada baiknya juga saya jelaskan sedikit kenapa saya bisa sampai pada kesimpulan tersebut.

Setelah  ada panggilan KPK, mulailah teman saya tersebut kasak-kusuk mencari Pengacara yang untuk singkat cerita jatuh ke Pengacara yang direkomendasikan saudaranya, yang konon honornya  hitungan milyar langsung dibayar tunai begitu Surat Kuasa ditanda-tangani, yang menurut  informasi dari beliau pas dikonfirmasi,  honor yang hitungan milyar tersebut hanya untuk tingkat penyelidikan saja yang artinya kalau naik lagi ke tingkat-tingkat berikutnya akan beda lagi honornya. Waoo!

Suatu ketika, Pengacara tersebut  mengumpulkan kami untuk berdiskusi mencari formula yang pas untuk menghadapi kasus ini. Judulnya memang disksusi, tapi arah-arahnya saya lihat seperti mau mencoba "menekan" saya dengan cara membuat simulasi-simulasi risiko  versi mereka.  Yang menandatangani Perjanjian Kerjasama menjadi salah satu poin ulasan mereka. Dan pake acara bentak-bentak segala juga,  oleh salah seorang dari Tim mereka ketika saya coba protes. Hal yang membuat saya langsung bereaksi dan menyatakan tidak sependapat dan akan mencari "second opinion" ke Pengacara/Konsultan Hukum  lain.

Yang membuat saya berang juga pada saat itu adalah karena pada acara tersebut juga keluar statement teman saya tersebut  yang mengatakan  bahwa beliau hanya sebagai penyandang Dana di PT tersebut. Hah?      

Saya masih ada, apalagi sedang bersama-sama, berani menyatakan statement seperti itu? Apalagi kalau saya tidak ada? Atau yang tidak saya dengar?

Selain itu, pada beberapa kesempatan lain, beliau sudah tidak pernah malu-malu lagi mengatakan bahwa saya juga katanya bisa masuk. Maksudnya masuk Penjara. Hah? Hah? Hah? Hahnya saya sampai beberapa kali. Karena sudah saking speechless-nya saya. Bukannya mendengar pernyataan menyesal karena  membuat kami ikut-ikutan kena getahnya, dan minta bantu apa yang bisa dibantu (misalnya bantu menjelaskan/klarifikasi/adu argumetasi dengan pihak  KPK)  supaya bisa lolos dari permasalahan ini. Ini  malah  mendengar ancaman dan  statement-statement  yang menyakitkan.  

Bagaimana tidak menyakitkan: Dia selama ini yang menikmati hasil komisinya, lalu setelah ada indikasi bermasalah dia seolah tanpa dosa "menumbalkan" orang lain? dengan dalih hanya sebagai penyandang dana?

Pengurus-pengurus lainnya mulai  dari  Direksi maupun Komisaris juga "digerakkan" untuk memusuhi saya. Hal yang bisa dilihat dari  Grup WA PT  yang ada, saya malah ditinggalkan sendirian. Semua keluar dengan serentak. Padahal mereka sendiri yang buka grup WA nya. Kalau soal itu saya tidak perlu heran. Karena mereka-mereka semua adalah keponakan kandungnya.  

Ketika  saya mencoba untuk memungsikan peran saya sebagai Direktur Utama, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Perseroan, selalu diintervensi oleh teman saya tersebut, yang akhirnya tidak bisa menindak-lanjuti keputusan-keputusan yang diambil oleh Perseroan, yang puncaknya ditinggal sendirian di Grup WA.

Belum cukup sampai disitu, beberapa bulan kemudian salah seorang dari mereka mengirim WA yang bunyinya sebagai berikut:

Selamat siang pak pulo .. bagaimana kabar nya pak ? Semoga saya doakan sehat2 selalu pak , ini saya Ruxxx Pasxxxxx bahwa pada Tanggal 21 Februari 2022 yang lalu masa jabatan pengurus ( Direksi dan Komisaris ) PT.MBS telah berakhir untuk 5 tahun pertama dan sekarang telah terbentuk pengurus baru sesuai RUPS dimana saya menjadi Direktur utama.
Jadi oleh karena itu saya atas nama pengurus dan pemegang saham PT.MBS mohon kepada pak pulo untuk menyerahterimakan kepada saya semua berkas/dokumen dan hal2 lain yang terkait dengan PT.MBS.
Kapan bapak pulo ada waktunya, kalau bisa besok atau lusa tanggal 02 / tanggal 03 Juni 2022 mohon dikabari yah pak , saya ucapkan Terima kasih.

Ruxx Pasxxxxx

Demikian juga dengan  2 orang Staff Karyawannya (yang biasa diperbantukan menangani kegiatan adminsitrasi dan transaksi keuangan MBS karena akhirnya menjadi satu atap dengan entitas bisnis utamanya  berupa Koperasi Simpan Pinjam yang sebut saja namanya  KSP. Daxx Kaxxx), menurut dugaan saya termasuk juga yang dicoba arahkan  untuk sesuai dengan keinginannya mengenai posisi saya. Hanya mungkin  karena mereka masih punya hati nurani, mereka  lebih baik memilih mundur,  yang langsung mereka lakukan dalam hitungan hari. Tentu mundurnya dari  KSP. Daxx Kaxxx,  karena di MBS hanya diperbantukan. Tanpa pesangon lagi. Padahal mereka sudah termasuk lama bekerja di KSP. Daxx Kaxxx tersebut. Salut kepada kedua orang ini. Meski akan mengalami kondisi akan sulit mendapat pekerjaan baru, tapi lebih memilih menghadapi itu daripada apa yang sedang bergejolak di hati nurani mereka. Kalau saya punya kemapuan financial saya ingin mengganti senilai pesangon mereka. Tapi karena tidak punya kemampuan,  jadi tidak bisa ngomong apa-apa lagi selain menyampaikan salut dan rasa hormat kepada mereka berdua.

Tapi yang paling  membuat saya heran bahkan tak habis pikir adalah sobat karib saya sendiri yang namanya sebut saja  Barxx,  sobat karib yang sudah berteman sejak dibangku SMA, sobat karib yang saya rekomendasikan ke teman saya itu untuk mengerjakan hal-hal  yang berkaitan dengan pajak MBS dan Entitas bisnis  lainnya teman saya tersebut, ikut bergabung dengan mereka.

Karena kasus ini,  kami sepakat untuk menunjuk sobat karib saya tersebut untuk  membuat simulasi Laporan Keuangan PT, supaya ada bahan acuan untuk membuat keputusan-keputusan lebih lanjut sehubungan dengan akan berurusan dengan KPK. Jadi ada pekerjaan tambahan diluar pekerjaan rutinnya  yang ngurusin pajak MBS.

Saya bukannya tidak bisa membuat Laporan Keuangan. Karena itu sudah kerjaan  saya sehari-hari  ketika menjabat sebagai Pejabat yang membidangi bagian Akuntansi di Bank . Cuma karena ini menyangkut pertanggung-jawaban teman saya tersebut mengenai komisi-komisi yang masuk ke rekening pribadinya, kami sepakat untuk menunjuk pihak yang dianggap netral yang jatuhnya ke sobat karib saya yang bernama Barxx tersebut. Karena kalau buatan saya sendiri, khawatir ada anggapan ada unsur kepentingan saya di sana. Tapi tentu saja saya membuat Laporan Keuangan versi saya sendiri, untuk tujuan sebagai bahan pembanding yang disusun oleh Barxx tersebut, supaya bisa melakukan cross check pada saat ada pemaparan.

Tapi apa yang terjadi?
Bukannya bersikap netral tapi malah membuat Laporan Keuangan yang sesuai "orderan" teman saya tersebut. Yang akhirnya dia akui juga  bahwa itu adalah "orderan" setelah saya bandingkan dengan Laporan Keuangan versi saya  tersebut pada saat pemaparan.  Dan yang anehnya, setelah tertangkap basah membuat Laporan Keuangan "orderan" tersebut malah   ikut juga  "memusuhi"  saya dengan cara menutup diri terhadap saya dan sering melakukan pertemuan demi pertemuan  antar mereka berdua.

Sedih  bukan?    

***

Ingat sedih jadi ingat juga lagu Pelipur Laranya Panbers:

Dimana 'kan kucari
Pelipur lara
Semua telah pergi
Dari sisiku, oh sedih

Bagaikan angin berlalu
Pergi tak tentu arah
Tinggallah hanya kenangan
Didalam hati, oh sedih

Linangan air mataku
Tanda pilu hatiku
Tak tau kemana 'kan ku cari
Pelipur lara, Oh sedih

Dimana 'kan kucari
Pelipur lara
Semuanya telah pergi
Dari sisiku

Linangan air mataku
Tanda pilu hatiku
Tak tau kemana 'kan kucari
Pelipur lara, Oh sedih
Oh sedih

+++

Ahh ..
Sedih memang.

Ijin ya? Untuk menikmati kesedihan barang sebentar.  Karena hanya itulah yang mungkin bisa saya nikmati. Paling tidak untuk kondisi  sekarang-sekarang ini. Karena kadang,  saya kasihan lihat diri saya sendiri.

Tapi, btw, untunglah  bisa ketemu juga sama  sang Pelipur Lara tersebut, jadi tidak perlu berlarut-larut lebih lama dalam kesedihan, meski  untuk menemukannya  harus  menepi, nun jauh dari keriuhan ibukota. 

Sang Pelipur Lara  yang meskipun kadang suka membuat kesal, karena kadang lebih banyak cerita dukanya daripada sukanya, tapi karena mereka mau menerima saya apa adanya, saya jadi betah berlama-lama bersama mereka. Dari pagi  (yang bahkan kadang kabut masih menutupi  area sekitar yang dilalui)  hingga sore menjelang gelap malam, termasuk kala panas terik maupun hujan deras. 

Meskipun bisanya mereka hanya diam --  maklum, karena hanya sekumpulan  tanaman Cabe -- tapi dalam diamnya mereka   saya bisa menemukan ribuan kata yang apabila disambungkan satu persatu niscaya bisa menciptakan hal yang berwujud "SESUATU",  dan dalam diamnya mereka itu saya bisa  bebas mengadu, menceritakan gejolak hati,  melampiaskan gundah-gulana dan bahkan  isak tangis, isak tangis kesedihan. 

Oh,  sedih.

***

Oh ya. Mungkin tidak perlu juga soalnya  saya jelaskan disini bagaimana anggapan orang-orang dekat - yang  bahkan yang paling dekat -  saya   terhadap saya akibat kasus ini, terutama anggota keluarga  yang sempat curiga besar terhadap saya, yang tak pelak lagi sempat membuat saya  "down".  

Saya tidak  bisa menyalahkan mereka  apabila mereka  tetap tidak pernah  percaya meskipun mulut saya berbuih-buih memberikan  penjelasan demi penjelasan yang menurut saya sudah lebih dari cukup. Bahkan mungkin untuk yang lebih parahnya lagi, karena ada juga sebagian yang menunjukkan  mimik dan atau bahasa tubuh yang tidak jelas bahkan terkesan nyinyir.  

Yang saya tangkap dari mereka adalah anggapan tidak mungkin tidak mendapat bagian, sementara omset komisi yang didapat miliaran pertahun, dan selama 3 tahun pertama saja total komisi yang masuk mencapai 7 milyar. "Berarti kemana uang yang merupakan bagiannya dibikin selama ini?"  Mungkin kira-kira seperti itu pertanyaan yang muncul dalam benak masing-masing, yang mungkin juga dijawab sendiri dengan jawaban yang arahnya negatif. Karena mungkin juga  mereka tidak percaya bahwa Teman saya tersebut tidak membagikannya ke saya.

Sementara yang pernah saya terima dari teman saya tersebut selama  MBS operasional hanya 30 jt rupiah.  Itupun setelah kurang lebih setahun operasional.  Dan itupun bukan saya yang minta. Tapi karena diberikan. Ketika itu beliau menyerahkan selembar cek senilai 30 jt an. Ketika memberikan cek tersebut beliau juga menceritakan sudah memberikan  juga  ke anggota Direksi yang lain karena menurut beliau beliau selalu ditagih-tagih oleh anggota direksi yang lain. Jadi mungkin karena sudah memberikan ke anggota Direksi yang lain tersebut  jadi merasa tidak enak hati  kalau tidak memberikan juga ke saya, meskipun mungkin  jumlah atau bentuknya beda.

Memang saya juga sedikit tau mengenai yang  sering ditagih-tagih Direksi yang lain mengenai pembagian komisi tersebut, karena saya sendiri juga mengalaminya yang menurut  mereka dalam kapasitas saya sebagai Direktur Utama, tapi seperti yang selalu saya jawab bahwa mereka-mereka juga tau bahwa saya tidak tau menahu mengenai komisi itu karena mereka juga tau yang mengelola sebenarnya  adalah pak Torxx yang konon adalah paman kandung  mereka sendiri, yang harusnya lebih baik mereka tanyakan langsung kepada paman kandungnya sendiri daripada ke saya, yang  setelah mendapat jawaban seperti itu mereka biasanya langsung maklum karena memang begitu adanya. Mungkin sempat ada dugaan mereka bahwa hanya kami berdua yang bagi-bagi.

Meskipun sempat berpikir bahwa uang yang 30 jt tersebut untuk kategori apa dan perhitungannya seperti apa dan apa saya punya hak atau tidak, namun karena pas saya diskusikan ke salah satu teman akrab saya  yang lain waktu itu, yang sebut saja namanya Julxxx beliau  menyampaikan pendapat untuk dianggap saja sebagai penganti biaya-biaya yang saya keluarkan dari uang saku pribadi selama ini untuk keperluan MBS, KSP, dan bisnis-bisnis pribadi beliau yang lainnya .

Ada benarnya teman akrab saya Julxxx tersebut, karena dia tau semuanya. Termasuk bahwa   saya memang tidak pernah terlalu hitung-hitungan jadi saya tidak pernah minta penggantian. Kecuali orangnya sadar lalu diganti tentu akan diterima.

Akhirnya setelah mencoba menginventarisir semuanya, sayapun mulai ingat-ingat. Yang terkait dengan MBS, dari kalau ada rapat dengan pihak Jasindo, mengantar uang, menghadiri pemeriksaan rutin pengawas internal mereka,   dan yang lain-lainnya lagi,  tidak pernah ada akomodasi dari beliau, padahal pasti mengeluarkan bensin, tol, parkir, makan atau ngopi dan yang lain-lainnya yang tidak mungkin diuraikan satu persatu. Karena kendaraan dinas tidak ada, mau tidak mau pake kendaraan pribadi.

Untuk perusahaan KSP nya juga seperti itu. Termasuk yang terkait dengan bisnis pribadi lainnya. Beliau tinggal nyuruh saja.  Bahkan bisnis-bisnis pribadi beliau yang lainnya - yang nota bene banyak ketipunya juga sehingga sering saya bantu urus -  yang tidak pernah mendapat penggantian dari  teman saya tersebut. Pun yang saya bantu urus tersebut  selesai dan atau berhasil.

Belum cukup hanya disitu. Untuk urusan permasalahan keluarga sekalipun. Karena beliau sendiri punya kasus keluarga yang saya bantu tangani dan akhirnya beres, kasus keluarga yang tak perlu yang lain tau, biar hanya saya sendirilah  yang tau.

Belum lagi  untuk yang sekarang untuk memenuhi beberapa kali panggilan KPK harus mengeluarkan biaya dan energi yang tidak sedikit.

Dengan pertimbangan itulah akhirnya saya merasa punya hak untuk mendapatkannya yang terinspirasi dari masukan teman akrab saya Julxxx tersebut. Teman akrab yang lebih ke temannya teman saya itu sebenarnya, karena mereka teman sebaya dan dari kampung yang sama,  yang otomatis kenalnya karena kenalan dia.

***

Jadi,  untuk lebih membantu pembaca memahami kasusnya,  yang sekaligus kasus "Pinjam Rampok Nama" tersebut  mungkin ada baiknya saya ceritakan  juga melalui format kronologisnya sebagai berikut:

I. Ikhwal bergabungnya  dengan PT.  MBS

1. Tahap digadang-gadang sebagai Calon Direktur Utama.
Pada salah satu hari dikisaran bulan Februari  tahun 2017,  teman saya yang bernama  Torxx yang juga  Pemilik/Ketua/Direktur KSP. Daxx Kaxxx memanggil saya ke ruangannya. Ketika itu saya menjabat sebagai Wakil Direktur di KSP tersebut. Beliau menginformasikan bahwa  nanti malam kita akan  menemui Bpk. Sahxxx  (Salah seorang Direktur  di PT. Asuransi Jasa Indonesia) di Cafe Paul untuk melakukan finalisasi tentang rencana kerjasama menjadi Agen Jasindo,  sekaligus untuk memperkenalkan saya sebagai calon Direktur Utama kepada Bpk. Sahxxx tersebut.

Sebelum-sebelumnya,  Beliau memang sudah  pernah menginformasikan kepada saya bahwa  akan  ada rencana  kerjasama keagenan  dengan pihak  Jasindo dan saya digadang-gadang beliau jadi calon Direktur Utama, Direktur utama dari sebuah PT. yang akan dibentuk. Dan karena menurut saya visi dan misinya menjawab apa yang sedang saya cari dalam konteks sebagai Pegiat Advokasi Nasabah, sebagaimana yang juga telah pernah kami bahas mengenai model bisnisnya, makanya sayapun menjadi tidak perlu berpikir panjang untuk menerima tawaran tesebut.

Mengenai model bisnis rencana kerjasama keagenan dimaksud sejak awal pembahasan saya menangkapnya dalam penjabaran saya pribadi sebagai "Penerapan Ekosistem Resiprokal Bisnis Berbasis Sharing Komisi Agen Untuk (Percepatan) Penyelamatan Kredit berisiko Tinggi".  Penjabaran yang sudah pernah saya tulis juga di Web Media Nasabah dengan judul yang sama. Linknya : https://www.medianasabah.com/2016/03/Ide%20Penerapan%20Ekosistem%20Resiprokal%20Bisnis%20Berbasis%20Sharing%20Komisi%20Agen.html

Mengenai pak Sahxxx, saya juga sudah pernah mendapat cerita dari beliau, bahwa mereka berteman ketika masih kecil, karena selain seumuran, mereka juga merupakan tetangga ketika di kampung, hanya ketika mau masuk SMA, Bpk. Torxx  pindah ke kabupaten lain, jadi persahabatan mereka sempat terputus.  Bertemunya kembali mereka karena dipertemukan oleh acara reunian yang diselenggarakan oleh grup WA yang mereka berdua ada di dalamnya. Saya juga akhirnya diajak bergabung dalam WA Grup tersebut, karena memang satu angkatan alumni lintas sekolah dengan angkatan tahun yang sama di kota yang sama.

Mengenai PT tadi, dari informasi yang saya dengar dari beliau, mendirikan sebuah PT.  merupakan hal yang wajib,  karena Agen yang  sedang dibutuhkan pihak Jasindo adalah Agen yang berbentuk Badan Hukum.

Setelah selesai urusan  kantor,  kami pun pergi menuju Cafe Paul yang terletak di bilangan SCBD untuk  menemui Bpk. Sahxxx tersebut.

Setelah tiba di tempat, Bpk. Sahxxx sudah ada, dan sayapun langsung diperkenalkan oleh teman saya tersebut  kepada beliau, baik secara pribadi  sekaligus yang akan menjadi calon Direktur Utama. Beliau tidak hanya sendiri. Tapi beliau didampingi olah salah seorang jajaran Petinggi Jasindo, yang kalau tidak salah  kedudukannya merupakan Kepala Cabang.

Sebagaimana suasana Cafe,  suasananya sangat santai. Karena Cafe tersebut sangat ramai pengunjung, pembicaraanpun jadi tidak terlalu fokus - setidaknya menurut saya -  dan pembicaraanpun hanya yang ringan-ringan saja. Bahkan malah tidak ada  pembahasan detil tentang hal yang terkait dengan  rencana kerjasama. Namun hal yang dapat saya tangkap waktu itu adalah bahwa untuk sesi berikut-berikutnya,  bisa ditindaklanjuti dengan pelaksana teknisnya dari kalangan internal Jasindo.

2. Tahap  berdirinya MBS
Beberapa hari setelah bertemu dengan Bpk. Sahxxx, suatu ketika,  ketika sedang melaksanakan aktifitas di KSP. Daxx Kaxxx, Teman saya tersebut menelepon saya dari luar kantor, utk hadir di Notaris pada jam sekian. Mengenai  jam persisnya sudah lupa. Yang jelas masih pada saat jam kerja.  Nama dan alamat Notaris diberitahukan. Tujuannya dalam rangka pembentukan PT sebagaimana yg telah pernah dibicarakan sebelumnya.  Menurut informasi dari beliau disana saya akan ketemu dengan Rubxx, Dixx, Roxx dan Saxx (yang konon adalah keponakan2 kandungnya juga) dan beliau akan datang menyusul setelah semua sudah kumpul.

Singkat cerita, setelah kumpul semua di tempat Notaris yang disebutkan ditambah  kehadiran beliau, terjadilah penandatanganan Akte Pendirian sebagaimana Akte Pendirian seperti yang ada sekarang ini, yang pada intinya mengenai komposisi pengurus berikut komposisi pemegang saham sudah tersedia demikian juga dengan nama dan alamat kantor, atau  singkatnya semua hal-hal yg terkait dengan pendirian kantor sudah tersedia. Mulai dari selain pembuatan Akte Pendirian, nama PT yaitu MBS,  Ijin-ijin terkait, pembukaan  Rekening Bank termasuk siapa-siapa  yang berhak tandatangan cek maupun akses Internet Banking, temasuk kantor berikut perlengkapannya.

Mengenai komposisi Pemegang Saham PT, semuanya dimiliki oleh keponakan-keponakannya yang 4 orang yang telah disebutkan tadi, dengan komposisi masing-masing pemegang saham memiliki saham 25 %, sementara saya sendiri, yang entah kenapa  hanya diberi  0 %, hal yang  sebelumnya tidak pernah dibicarakan sama sekali dengan saya.

Kurang lebih sebulan kemudian,  terjadi perubahan akte. Namun perubahan tersebut hanya yang menyangkut jenis kegiatan, sehingga dibuatkan lagi Akte perubahannya. Proses penandatanganannya  kurang lebih sama dengan pada saat akte pendirian, yaitu masing-masing dihubungi Teman saya tersebut utk kumpul di Notaris, lalu setelah komplit yg disusul kehadiran beliau, terjadilah penandatanganan dokumen,  yang tentu saja memang isinya dibacakan dulu oleh Notaris.

3. Tahap dimulainya kerjasama
Ketika itu Teman saya tersebut  menginformasikan kepada saya bahwa Perjanjian Kerjasama dengan Jasindo sudah siap ditandatangani lalu mengajak saya ke Jasindo kantor pusat yang terletak di bilangan Pancoran utk menandatangani Perjanjian Kerjasama tersebut.

Perjanjian kerjasamapun saya tandatangani, yang kemudian ditandatangani juga oleh pihak Jasindo yg diwakili oleh  salah seorang Kepala Divisinya yaitu Bpk. Fauxx.

Namun sebelum perjanjian kerjasama ditandatangani, sebelum-sebelumnya telah dilakukan dulu serangkaian pertemuan utk membicarakan hal-hal teknisnya, termasuk negosiasi mengenai besaran tarif  komisi agen.

Mengenai rangkaian pembicaraan teknis ini, sudah tidak pernah lagi bertemu dengan Bpk. Sahxxx,  tapi hanya dengan jajaran Kantor Cabang S. Parman.

4. Tahap pelaksanaan Kerjasama
Sekitar bulan April 2017, realisasi kerjasama sudah menunjukkan hasil. Hal itu ditandai dengan adanya informasi dari teman saya tersebut yang mendapatkan arahan/instruksi dari pihak Jasindo yang dikirim melalui email MBS, untuk mengirimkan surat permohonan pengajuan komisi berikut petunjuk-petunjuk yang terkait.

Arahan/instruksi dari pihak Jasindo   ditindaklanjuti oleh teman saya tersebut,  lalu setelah Surat-surat dibuat lalu disodorkan ke Direksi (tergantung siapa yang hadir ketika itu) untuk  ditandatangani, lalu  setelah ditandatangani langsung  ditindaklanjuti oleh beliau sebagaimana mestinya hingga selesai dengan tuntas.

5. Tahap mulai adanya dinamika internal  di MBS
Semenjak kegiatan MBS dimulai, saya yang dalam akte Pendirian didaulat sebagai Direktur Utama namun dalam pelaksanaanya tidak punya wewenang sama sekali. Semua kegiatan yang terkait dengan MBS ditangani oleh teman saya tersebut.  Tugas saya demikian juga  hanya membubuhkan tanda-tangan apabila ada dokumen-dokumen yang disodorkan kepada saya melalui staf suruhannya.  Dokumen-dokumen rutin yang sering disodorkan untuk saya tandatangani yaitu Surat Permohonan Pembayaran Komisi berikut lampiran-lampirannya berupa invoice dan Kwitansi tanda-terima.

Akan tetapi soal realisasi dari Surat permohonan tersebut saya sendiri tidak mengetahui, karena saya sendiri tidak bisa akses ke rekening Bank tempat penampungan realisasi komisi, demikian juga dengan penggunaannya apabila ingin dipergunakan. Semuanya dalam kendali Teman saya tersebut.

Karena semua kegiatan yang terkait dengan MBS dilakukan di Daxx Kaxxx, maka jadilah semua tugas-tugas yang terkait dengan MBS dikerjakan oleh karyawan-karyawan Daxx Kaxxx atas perintah dan atau arahan Teman saya tersebut.

Setelah kurang lebih setahun seluruh kegiatan yang terkait dengan keagenan Jasindo  mulai berjalan dengan baik dan lancar, secara langsung atau tidak langsung, saya merasa ingin disingkirkan oleh Teman saya tersebut. Mungkin karena merasa bisnis keagenan Asuransi dengan pihak Jasindo ini merupakan bisnis empuk dan bisa dilaksanakan tanpa peran saya, sehingga dengan menyingkirkan saya,  potensi menguasai semua peluang pendapatan komisi yang masuk menjadi salah satu alasan yang sangat masuk akal.

Hal tersebut ditandai dengan sudah tidak terlalu sering  dilibatkannya lagi saya untuk mendatangani invoice dan atau surat-surat keluar terkait lainnya, meskipun saya sendiri sedang ada di tempat,  namun sudah dialihkan ke Direksi yang lain, bahkan langsung mengangkat  sendiri salah seorang Direksi baru bernama Riaxx  tanpa mekanisme yang sesuai ketentuan yang berlaku, untuk tujuan supaya bisa dimanfaatkan untuk membubuhkan tandatangan-tandatangan yang diperlukan tanpa ketergantungan sama Direksi lain.

Karena sebelum-sebelumnya sudah saya prediksi,  saya menjadi  tidak merasa  heran,  apalagi kaget. Karena mulai dari komposisi pemegang saham saya yang hanya 0 %, tanpa pernah ada pembicaraan terlebih dahulu, semua dokumen-dokumen asli yang terkait dengan legalitas beliau yang pegang, untuk speciment tandatangan rekening di Bank saya sama sekali tidak diikutsertakan sehingga tidak bisa tandatangan Cek atau Bilyet Giro,  termasuk hak akses untuk data-data keuangan di rekening koran Bank. Saya semakin yakin bahwa nama saya hanya untuk dipinjam  atau lebih tepatnya mungkin "dirampok" untuk sebagai cantolan  saja.

Akan tetapi karena masih ada kaitan dengan pekerjaan di Daxx Kaxxx yang konon punya beliau sendiri juga, menjadi salah satu pertimbangan saya supaya tidak terlalu banyak protes,  sambil menunggu waktu yang tepat untuk menarik diri, supaya tidak ada anggapan karena pundung, ngambek atau pengertian lain yang sejenis.

Pada akhirnya pas ada alasan yang tepat, saya memutuskan untuk meninggalkan KSP. Daxx Kaxxx yang sekaligus MBS, waktu itu sekittar  bulan Oktober 2019, yang artinya semenjak bulan oktober itu, saya sudah  tidak tahu menahu lagi mengenai MBS.

6.  Tahap  dihubungi  kembali sehubungan adanya pemeriksaan dari BPKP
Pada sekitar bulan September 2020, saya dihubungi Teman saya tersebut melalui Handphone untuk datang ke kantornya (Daxx Kaxxx) untuk melakukan kordinasi, berhubung  ada surat panggilan dari BPKP untuk dimintai  konfirmasi via zoom. Yang mandapat Surat Panggilan waktu itu adalah saya sendiri sebagai Direktur Utama MBS sama Bpk. Torxx sebagai pemilik MBS.

Permintaan konfirmasi via zoom tersebut sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat retail PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero).

Setelah selesai menghadapi pemeriksaan dari BPKP, status sayapun tetap seperti biasa, berada diluar Daxx Kaxxx demikian juga dengan MBS.

7. Tahap dihubungi kembali sehubungan dengan adanya pemeriksaan dari KPK
Pada sekitar bulan Februari 2021, saya dihubungi kembali oleh Teman saya tersebut untuk datang ke Kantornya (Daxx Kaxxx)  sehubungan dengan adanya surat panggilan dari KPK kepada salah seorang Direksi MBS (Rubxx) yang sekaligus salah seorang Pemegang Saham.

Pada saat datang untuk kordinasi tersebut, saya juga diminta kesediaan untuk mendampingi  Rubxx pada saat memenuhi panggilan KPK  sesuai jadwal yang ditentukan.

Setelah adanya pengggilan KPK, permintaan kordinasi dengan sayapun menjadi semakin intensif, terutama setelah beliau turut juga dipanggil, yang hingga dibuatkannya kronologis ini, sesuai informasi dari beliau, beliau sudah  menjalani pemeriksaan sebanyak 3 kali.

8. Kondisi Terakhir PT. MBS
Pasca Teman saya tersebut dipanggil oleh KPK untuk ketiga kalinya, sesuai hasil diskusi internal, sempat ada wacana untuk memungsikan managemen PT sebagaimana mestinya termasuk untuk mengembalikan sisa Dana yang ada ke Rekening Bank Perseroan, untuk tujuan supaya apabila pihak KPK tiba pada tujuan harus menyita sisa dana yang ada, dananya sudah tersedia semuanya berada dalam rekening Bank yang atas nama Perseroan. Selama ini sisa dana yang ada  berada dalam penguasaan pribadi teman saya tersebut, yang disisakan hanya sekitar Rp. 300.000.000,- an  dari sekitar 7 milyar sisa komisi (70 milyar komisi yang masuk rekening dikurangi 63 milyar yang dikembalikan sebagai  bagian sharing komisi pihak Jasindo)

Lalu untuk menghitung  berapa jumlah yang harus disetor ditunjuklah Sdr. Barxx (yang biasa menangani Pajak PT. MBS) untuk menyusun perhitungannya, dan diupayakan sudah harus selesai paling lambat akhir November 2021.

Sesuai hasil diskusi juga, disepakati untuk menyerahkan dokumen-dokumen asli yang terkait dengan Perseroan untuk diserahkan ke Perseroan, karena selama ini berada dalam penguasaannya.

Akan tetapi, entah karena apa, atau mungkin beliau berubah pikiran lagi, pengaktifan Managemen Perseroan plus pengembalian dana menjadi tidak terjadi. Pelaksanaan rapat Direksi dan Komisaris diintervensi dan dihalang-halangi dengan argumentasi bahwa PT. MBS bukanlah PT. yang normal seperti PT. lain - Bank BCA misalnya, akan tetapi PT. MBS hanya PT. Keluarga + Teman, yang akhirnya membuat wacana yang sudah sempat fix dan matang jadi buyar.

Argumentasi lainnya yang disampaikan beliau adalah karena Kasus di KPK baru tahap Penyelidikan sehingga belum perlu ada yang terlalu dikhawatirkan.

Akhirnya PT. MBS vakum kembali, padahal sebelumnya sudah mulai dirancang ada kegiatan baru sesuai hasil bicang-bincang antara Direksi, Komisaris yang konon sekaligus juga Pemegang saham, sekaligus untuk menghindari kesan bahwa PT dibentuk hanya untuk keperluan tertentu yang sekarang jadi masalah.

II. Narasi Hanya Sebagai Penyandang Dana
Semenjak adanya pemeriksaan dari BPKP terutama berlanjut ke KPK, Teman saya tersebut sepertinya mulai membangun Narasi bahwa seolah beliau  bukan sebagai  pemilik  MBS, tapi hanya sebagai penyandang dana.

Narasi tersebut digaungkan bahkan ketika kami sendiri juga  ada, yaitu ketika pernah  mendiskusikan kasus yang sedang dihadapi ini ke pihak Pengacaranya.

Berkenaan dengan hal tersebut,  muncul pertanyaan dalam benak saya sendiri:
1. Apakah  ada niat/skenario pemutar-balikan fakta?
2. Apakah ini ada kaitannya juga  dengan yang  sejak awal pendirian PT, beliau "secara  sengaja" memilih tidak ada namanya tercantum dalam dokumen Akte Pendirian atau hal yang terkait dengan Legal Formalnya, supaya  apabila ada risiko "tertentu" tinggal berkelit untuk menghindar sementara hasil keuntungan bisa tetap dia sendiri yang menikmati?
3. Dan apakah karena alasan ini juga ketika dicoba menyarankan untuk merubah Akte Pendirian supaya sesuai dengan Kondisi yang sebenarnya beliau tidak pernah mau?

Padahal dari perjalanan yang ada:

Sebelum ada masalah, beliau yang  menguasai  sepenuhnya  kegiatan operasonal yang menyangkut PT. MBS sementara yang tercantum di Legalitas Formal hanya untuk keperluan kebutuhan administrasi saja;

untuk bisa mendapatkan untung yang lebih banyak lagi, beliau memanfaatkan tenaga karyawan-karyawannya yang ada di Daxx Kaxxx supaya tidak perlu mengeluarkan pembayaran biaya tenaga kerja untuk keperluan  MBS.  Kantor MBS yang akhirnya digabung dengan Kantor Daxx Kaxxx membuat semuanya menjadi saling mendukung. Padahal pada saat keperluan pengurusan ijin dan survey lokasi kantor dari pihak Jasindo,  Kantor MBS  pisah dengan Daxx Kaxxx. Hanya berselang 2 bulanan setelah ijin-ijin sudah lengkap berikut Perjanjian Kerjasama sudah ditandatangani, kedua entitas bisnis berada dalam satu atap di Kantor KSP. Daxx Kaxxx;

dalam hal-hal yang terkait dengan keseluruhan komunikasi-komunikasi langsung, demikian juga dengan transaksi-transaksi keuangan dengan pihak Jasindo, beliau sendiri yang handle;

semua keputusan-keputusan yang terkait dengan MBS, beliau yang menentukan, termasuk penguasaan rekening, fisik uang dan segala transaksi-transaksi uang masuk maupun keluarnya;

bahkan ketika  "Pengurus" mencoba menjalankan fungsinya sebagaimana yang tertuang dalam Akte Pendirian sehubungan dengan adanya Pemeriksaan dari KPK , namun tidak bisa berhasil, karena selalu diintervensi oleh beliau, hingga membuat semuanya jadi terkatung-katung sampai sekarang;

Ketika disarankan supaya menyesuaikan/merubah  Akte Pendirian dengan kondisi yang sebenarnya (beliau masuk sebagai Pemegang Saham Pengendali sekaligus Direktur Utama) tapi  beliau tidak bersedia dengan berbagai macam alasannya.

***

Demikian contoh kasus ini,  kini bolanya ada di tangan  KPK.  Dan, kami percayakan sepenuhnya ke pihak KPK, dengan harapan jangan yang tidak berdosa jadi korban, sementara mastermind-nya lolos dan dapat berpesta-pora dari hasil skenario jahatnya, yang malah kemapuan financial dari hasil korupsinya membuat mereka selamat.

Kiranya bisa menjadi bahan referensi juga pagi para pembaca (Anak/Saudara/Keluarga ), supaya terhindar dari kasus yang sama, hanya karena unsur percaya saja sama teman, karena faktanya seperti yang saya alami sendiri, demi menyalamatkan dirinya, tega mengorbankan temannya sendiri,  sementara komisinya dinikmati sendiri. 

Tapi mudah-mudahan yang saya khawatirkan ini tidak terjadi. Karena kalau terjadi, alangkah malunya saya, baik malu ke  diri sendiri, keluarga besar, bahkan mungkin sampai ke beberapa generasi. Sia-sia jugalah integritas yang telah saya bangun selama ini, baik selama bekerja di Bank maupun selama menjadi Pegiat Advokasi Nasabah (yang sudah membantu ribuan Nasabah yang punya kredit bermasalah sejak tahun 2005,  yang tidak pernah meminta Success fee di awal meskipun tidak saling kenal - karena bagi saya sangat pantang  menerima imbal jasa atas sesuatu yang tidak berhasil saya lakukan - dari hampir semua propinsi yang ada di Indonesia, bahkan dari TKI yang ada di luar negeri yang sebagian kecil ada saya tulis di Kompasiana ini) dan hingga saat ini masih melayani konsultasi gratis melalui WA, Email maupun grup Facebook, termasuk membuat edukasi-edukasi yang terkait dengan Perlindungan Konsumen di bidang Jasa Keuangan  di Web sendiri yang bernama Media Nasabah (https://medianasabah.com/)

Bagi  teman saya yang saya maksudkan dalam tulisan ini,  barangkali membacanya,  karena saya masih  merasa sebagai "Anak Medan" sebagaimana yang digambarkan  dalam bagian lagu Trio Tamtama dengan judul yang sama yang mengatakan:"Hassur demi kawan ido au kawan", saya masih berkenan untuk membuka diri untuk bersatu menghadapi kasus ini.

Seperti yang pernah saya bilang,  karena sepertinya saya tidak akan sanggup melakukannya apabila kita  harus berbantah-bantahan di pengadilan (yang dalam hal ini pengadilan Tipikor) lebih baik limpahkan saja ke saya semuanya, supaya saya bisa membangun argumentasi yang sesuai. Hal yang bukan hanya kata-kata semata, tapi sudah saya tunjukkan juga  dengan menyusun sendiri bahan-bahannya yang kalau dihitung-hitung jumlahnya ada 200 an lembar lebih termasuk lampiran-lampiran pendukungnya.

Banyak sudah yang kita lalui selama berteman,  yang tak perlu diuraikan disini, jadi terlalu  murah harus dikorbankan hanya karena kasus semacam ini, yang menurut saya harusnya bisa happy ending apabila dihadapi dengan bijak dan tenang, bukan dengan cara-cara yang tempramental dan merasa benar sendiri. Sementara  kalau kita saling berbantah-bantahan  pilihannya hanya "selamatkan diri masing-masing" seperti yang juga pernah saya dengungkan di awal, ketika mulai mendapat  informasi kasus ini sudah masuk dalam radar KPK.

Akhirnya saya akhiri sampai disini, kiranya tulisan ini bermanfaat, khususnya  bagi diri saya sendiri.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun