Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelajaran Berharga dari Kasus Pinjam Nama

5 Februari 2023   14:52 Diperbarui: 12 Februari 2023   12:00 3346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akan tetapi, entah karena apa, atau mungkin beliau berubah pikiran lagi, pengaktifan Managemen Perseroan plus pengembalian dana menjadi tidak terjadi. Pelaksanaan rapat Direksi dan Komisaris diintervensi dan dihalang-halangi dengan argumentasi bahwa PT. MBS bukanlah PT. yang normal seperti PT. lain - Bank BCA misalnya, akan tetapi PT. MBS hanya PT. Keluarga + Teman, yang akhirnya membuat wacana yang sudah sempat fix dan matang jadi buyar.

Argumentasi lainnya yang disampaikan beliau adalah karena Kasus di KPK baru tahap Penyelidikan sehingga belum perlu ada yang terlalu dikhawatirkan.

Akhirnya PT. MBS vakum kembali, padahal sebelumnya sudah mulai dirancang ada kegiatan baru sesuai hasil bicang-bincang antara Direksi, Komisaris yang konon sekaligus juga Pemegang saham, sekaligus untuk menghindari kesan bahwa PT dibentuk hanya untuk keperluan tertentu yang sekarang jadi masalah.

II. Narasi Hanya Sebagai Penyandang Dana
Semenjak adanya pemeriksaan dari BPKP terutama berlanjut ke KPK, Teman saya tersebut sepertinya mulai membangun Narasi bahwa seolah beliau  bukan sebagai  pemilik  MBS, tapi hanya sebagai penyandang dana.

Narasi tersebut digaungkan bahkan ketika kami sendiri juga  ada, yaitu ketika pernah  mendiskusikan kasus yang sedang dihadapi ini ke pihak Pengacaranya.

Berkenaan dengan hal tersebut,  muncul pertanyaan dalam benak saya sendiri:
1. Apakah  ada niat/skenario pemutar-balikan fakta?
2. Apakah ini ada kaitannya juga  dengan yang  sejak awal pendirian PT, beliau "secara  sengaja" memilih tidak ada namanya tercantum dalam dokumen Akte Pendirian atau hal yang terkait dengan Legal Formalnya, supaya  apabila ada risiko "tertentu" tinggal berkelit untuk menghindar sementara hasil keuntungan bisa tetap dia sendiri yang menikmati?
3. Dan apakah karena alasan ini juga ketika dicoba menyarankan untuk merubah Akte Pendirian supaya sesuai dengan Kondisi yang sebenarnya beliau tidak pernah mau?

Padahal dari perjalanan yang ada:

Sebelum ada masalah, beliau yang  menguasai  sepenuhnya  kegiatan operasonal yang menyangkut PT. MBS sementara yang tercantum di Legalitas Formal hanya untuk keperluan kebutuhan administrasi saja;

untuk bisa mendapatkan untung yang lebih banyak lagi, beliau memanfaatkan tenaga karyawan-karyawannya yang ada di Daxx Kaxxx supaya tidak perlu mengeluarkan pembayaran biaya tenaga kerja untuk keperluan  MBS.  Kantor MBS yang akhirnya digabung dengan Kantor Daxx Kaxxx membuat semuanya menjadi saling mendukung. Padahal pada saat keperluan pengurusan ijin dan survey lokasi kantor dari pihak Jasindo,  Kantor MBS  pisah dengan Daxx Kaxxx. Hanya berselang 2 bulanan setelah ijin-ijin sudah lengkap berikut Perjanjian Kerjasama sudah ditandatangani, kedua entitas bisnis berada dalam satu atap di Kantor KSP. Daxx Kaxxx;

dalam hal-hal yang terkait dengan keseluruhan komunikasi-komunikasi langsung, demikian juga dengan transaksi-transaksi keuangan dengan pihak Jasindo, beliau sendiri yang handle;

semua keputusan-keputusan yang terkait dengan MBS, beliau yang menentukan, termasuk penguasaan rekening, fisik uang dan segala transaksi-transaksi uang masuk maupun keluarnya;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun