Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelajaran Berharga dari Kasus Pinjam Nama

5 Februari 2023   14:52 Diperbarui: 12 Februari 2023   12:00 3407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perjanjian kerjasamapun saya tandatangani, yang kemudian ditandatangani juga oleh pihak Jasindo yg diwakili oleh  salah seorang Kepala Divisinya yaitu Bpk. Fauxx.

Namun sebelum perjanjian kerjasama ditandatangani, sebelum-sebelumnya telah dilakukan dulu serangkaian pertemuan utk membicarakan hal-hal teknisnya, termasuk negosiasi mengenai besaran tarif  komisi agen.

Mengenai rangkaian pembicaraan teknis ini, sudah tidak pernah lagi bertemu dengan Bpk. Sahxxx,  tapi hanya dengan jajaran Kantor Cabang S. Parman.

4. Tahap pelaksanaan Kerjasama
Sekitar bulan April 2017, realisasi kerjasama sudah menunjukkan hasil. Hal itu ditandai dengan adanya informasi dari teman saya tersebut yang mendapatkan arahan/instruksi dari pihak Jasindo yang dikirim melalui email MBS, untuk mengirimkan surat permohonan pengajuan komisi berikut petunjuk-petunjuk yang terkait.

Arahan/instruksi dari pihak Jasindo   ditindaklanjuti oleh teman saya tersebut,  lalu setelah Surat-surat dibuat lalu disodorkan ke Direksi (tergantung siapa yang hadir ketika itu) untuk  ditandatangani, lalu  setelah ditandatangani langsung  ditindaklanjuti oleh beliau sebagaimana mestinya hingga selesai dengan tuntas.

5. Tahap mulai adanya dinamika internal  di MBS
Semenjak kegiatan MBS dimulai, saya yang dalam akte Pendirian didaulat sebagai Direktur Utama namun dalam pelaksanaanya tidak punya wewenang sama sekali. Semua kegiatan yang terkait dengan MBS ditangani oleh teman saya tersebut.  Tugas saya demikian juga  hanya membubuhkan tanda-tangan apabila ada dokumen-dokumen yang disodorkan kepada saya melalui staf suruhannya.  Dokumen-dokumen rutin yang sering disodorkan untuk saya tandatangani yaitu Surat Permohonan Pembayaran Komisi berikut lampiran-lampirannya berupa invoice dan Kwitansi tanda-terima.


Akan tetapi soal realisasi dari Surat permohonan tersebut saya sendiri tidak mengetahui, karena saya sendiri tidak bisa akses ke rekening Bank tempat penampungan realisasi komisi, demikian juga dengan penggunaannya apabila ingin dipergunakan. Semuanya dalam kendali Teman saya tersebut.

Karena semua kegiatan yang terkait dengan MBS dilakukan di Daxx Kaxxx, maka jadilah semua tugas-tugas yang terkait dengan MBS dikerjakan oleh karyawan-karyawan Daxx Kaxxx atas perintah dan atau arahan Teman saya tersebut.

Setelah kurang lebih setahun seluruh kegiatan yang terkait dengan keagenan Jasindo  mulai berjalan dengan baik dan lancar, secara langsung atau tidak langsung, saya merasa ingin disingkirkan oleh Teman saya tersebut. Mungkin karena merasa bisnis keagenan Asuransi dengan pihak Jasindo ini merupakan bisnis empuk dan bisa dilaksanakan tanpa peran saya, sehingga dengan menyingkirkan saya,  potensi menguasai semua peluang pendapatan komisi yang masuk menjadi salah satu alasan yang sangat masuk akal.

Hal tersebut ditandai dengan sudah tidak terlalu sering  dilibatkannya lagi saya untuk mendatangani invoice dan atau surat-surat keluar terkait lainnya, meskipun saya sendiri sedang ada di tempat,  namun sudah dialihkan ke Direksi yang lain, bahkan langsung mengangkat  sendiri salah seorang Direksi baru bernama Riaxx  tanpa mekanisme yang sesuai ketentuan yang berlaku, untuk tujuan supaya bisa dimanfaatkan untuk membubuhkan tandatangan-tandatangan yang diperlukan tanpa ketergantungan sama Direksi lain.

Karena sebelum-sebelumnya sudah saya prediksi,  saya menjadi  tidak merasa  heran,  apalagi kaget. Karena mulai dari komposisi pemegang saham saya yang hanya 0 %, tanpa pernah ada pembicaraan terlebih dahulu, semua dokumen-dokumen asli yang terkait dengan legalitas beliau yang pegang, untuk speciment tandatangan rekening di Bank saya sama sekali tidak diikutsertakan sehingga tidak bisa tandatangan Cek atau Bilyet Giro,  termasuk hak akses untuk data-data keuangan di rekening koran Bank. Saya semakin yakin bahwa nama saya hanya untuk dipinjam  atau lebih tepatnya mungkin "dirampok" untuk sebagai cantolan  saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun