Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelajaran Berharga dari Kasus Pinjam Nama

5 Februari 2023   14:52 Diperbarui: 12 Februari 2023   12:00 3407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

bahkan ketika  "Pengurus" mencoba menjalankan fungsinya sebagaimana yang tertuang dalam Akte Pendirian sehubungan dengan adanya Pemeriksaan dari KPK , namun tidak bisa berhasil, karena selalu diintervensi oleh beliau, hingga membuat semuanya jadi terkatung-katung sampai sekarang;

Ketika disarankan supaya menyesuaikan/merubah  Akte Pendirian dengan kondisi yang sebenarnya (beliau masuk sebagai Pemegang Saham Pengendali sekaligus Direktur Utama) tapi  beliau tidak bersedia dengan berbagai macam alasannya.

***

Demikian contoh kasus ini,  kini bolanya ada di tangan  KPK.  Dan, kami percayakan sepenuhnya ke pihak KPK, dengan harapan jangan yang tidak berdosa jadi korban, sementara mastermind-nya lolos dan dapat berpesta-pora dari hasil skenario jahatnya, yang malah kemapuan financial dari hasil korupsinya membuat mereka selamat.

Kiranya bisa menjadi bahan referensi juga pagi para pembaca (Anak/Saudara/Keluarga ), supaya terhindar dari kasus yang sama, hanya karena unsur percaya saja sama teman, karena faktanya seperti yang saya alami sendiri, demi menyalamatkan dirinya, tega mengorbankan temannya sendiri,  sementara komisinya dinikmati sendiri. 

Tapi mudah-mudahan yang saya khawatirkan ini tidak terjadi. Karena kalau terjadi, alangkah malunya saya, baik malu ke  diri sendiri, keluarga besar, bahkan mungkin sampai ke beberapa generasi. Sia-sia jugalah integritas yang telah saya bangun selama ini, baik selama bekerja di Bank maupun selama menjadi Pegiat Advokasi Nasabah (yang sudah membantu ribuan Nasabah yang punya kredit bermasalah sejak tahun 2005,  yang tidak pernah meminta Success fee di awal meskipun tidak saling kenal - karena bagi saya sangat pantang  menerima imbal jasa atas sesuatu yang tidak berhasil saya lakukan - dari hampir semua propinsi yang ada di Indonesia, bahkan dari TKI yang ada di luar negeri yang sebagian kecil ada saya tulis di Kompasiana ini) dan hingga saat ini masih melayani konsultasi gratis melalui WA, Email maupun grup Facebook, termasuk membuat edukasi-edukasi yang terkait dengan Perlindungan Konsumen di bidang Jasa Keuangan  di Web sendiri yang bernama Media Nasabah (https://medianasabah.com/)


Bagi  teman saya yang saya maksudkan dalam tulisan ini,  barangkali membacanya,  karena saya masih  merasa sebagai "Anak Medan" sebagaimana yang digambarkan  dalam bagian lagu Trio Tamtama dengan judul yang sama yang mengatakan:"Hassur demi kawan ido au kawan", saya masih berkenan untuk membuka diri untuk bersatu menghadapi kasus ini.

Seperti yang pernah saya bilang,  karena sepertinya saya tidak akan sanggup melakukannya apabila kita  harus berbantah-bantahan di pengadilan (yang dalam hal ini pengadilan Tipikor) lebih baik limpahkan saja ke saya semuanya, supaya saya bisa membangun argumentasi yang sesuai. Hal yang bukan hanya kata-kata semata, tapi sudah saya tunjukkan juga  dengan menyusun sendiri bahan-bahannya yang kalau dihitung-hitung jumlahnya ada 200 an lembar lebih termasuk lampiran-lampiran pendukungnya.

Banyak sudah yang kita lalui selama berteman,  yang tak perlu diuraikan disini, jadi terlalu  murah harus dikorbankan hanya karena kasus semacam ini, yang menurut saya harusnya bisa happy ending apabila dihadapi dengan bijak dan tenang, bukan dengan cara-cara yang tempramental dan merasa benar sendiri. Sementara  kalau kita saling berbantah-bantahan  pilihannya hanya "selamatkan diri masing-masing" seperti yang juga pernah saya dengungkan di awal, ketika mulai mendapat  informasi kasus ini sudah masuk dalam radar KPK.

Akhirnya saya akhiri sampai disini, kiranya tulisan ini bermanfaat, khususnya  bagi diri saya sendiri.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun