Mohon tunggu...
Puji Pujiono
Puji Pujiono Mohon Tunggu... Ketua Umum Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia

Dr. Puji Pujiono adalah Ketua Umum Independen Pekerja Profesional Indonesia (IPSPI), berdiri 1998, anggota resmi International Federation of Social Workers (IFSW) sejak 2011, dan ditetapkan oleh Konvensi Pekerjaan Sosial 2024 sebagai Organisasi Pekerja Sosial yang dimaksud pada UU No. 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemensos Mengalami 'Spinal Osteoporosis'? Bacaan Renstra 2025-2029

12 Oktober 2025   07:53 Diperbarui: 12 Oktober 2025   07:53 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pertama, Paradigma "Pembina" vs. "Mitra". Diksi yang digunakan secara konsisten adalah "pembinaan", "peningkatan kapasitas", dan "penguatan". Pekerja sosial disamakan dengan "pilar-pilar sosial lainnya" seperti kader dan relawan, yang posisinya adalah sebagai objek yang perlu "dibina" oleh kementerian. Paradigma ini melanggengkan relasi kuasa yang tidak setara, menempatkan kami sebagai pelaksana teknis, bukan sebagai mitra strategis dalam perumusan kebijakan dari hulu.

Kedua, Kekaburan Identitas Profesi. Renstra gagal membedakan secara tegas antara "Pekerja Sosial"---sebagai sebuah profesi yang dilindungi UU dengan standar pendidikan dan lisensi yang jelas---dengan "Jabatan Fungsional Pekerja Sosial" yang merupakan posisi dalam birokrasi ASN. Kekaburan ini adalah "dosa asal" yang melegitimasi praktik di mana jabatan fungsional strategis ini dapat diisi oleh individu tanpa kualifikasi yang diminta UU Peksos. Bagaimana mungkin kualitas layanan akan terjamin jika tulang punggungnya rapuh?

Ketiga, Pengabaian Total terhadap Organisasi Profesi (IPSPI). Inilah poin yang paling mengecewakan. Dalam keseluruhan dokumen Renstra, nama Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI)---organisasi yang ditetapkan oleh konvensi profesi pada tahun 2024 sebagai organisasi pekerja sosial sebagaimana dimaksud dalam UU, dan telah menjadi anggota Federasi Internasional Pekerja Sosial (IFSW) sejak 2011---tidak disebutkan satu kali pun.

Bagaimana bisa sebuah rencana strategis tentang penguatan profesi sama sekali tidak menyebut wadah tunggal profesi tersebut? Padahal, UU No. 14/2019 memberikan mandat krusial kepada Organisasi Profesi dalam hal uji kompetensi, sertifikasi, hingga penegakan kode etik. Ini adalah sinyal yang sangat jelas: kemitraan strategis dengan organisasi profesi belum menjadi agenda utama Kementerian Sosial.

Keempat, Legislasi Mandul Tanpa Petunjuk Teknis. Renstra berencana menerbitkan beberapa Peraturan Menteri (Permensos) baru, namun luput menyebutkan urgensi penyusunan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) untuk UU Pekerja Sosial yang notabene diampu sendiri oleh Kemensos. Tanpa panduan operasional, UU Peksos hanyalah macan kertas yang tidak bisa dieksekusi. Kebingungan tentang "siapa melakukan apa dengan sumber daya apa" akan terus berlanjut.

Efek Domino: Saat Tulang Punggung Rapuh

Pengabaian struktural ini bukan sekadar masalah administratif. Ia mengancam masa depan ekosistem profesi pekerjaan sosial dan berpotensi menciptakan sebuah lingkaran setan:

Kredensial Profesional Tidak Bernilai: Ketika Kemensos sebagai regulator utama tidak mewajibkan kredensial profesional (seperti Surat Tanda Registrasi/STR) dalam rekrutmen dan standar layanan, maka nilai tawar lisensi profesional akan jatuh.

Erosi Sistem Pendidikan : Tanpa adanya demand (permintaan) yang kuat untuk pekerja sosial profesional berlisensi, maka sisi supply (perguruan tinggi) akan melemah. Program studi Kesejahteraan Sosial/Pekerjaan Sosial akan kehilangan peminat dan relevansi, melanjutkan tren yang sudah bergulir, yaitu dipaksa satu per satu gulung tikar.

Stagnasi Infrastruktur Profesi : Amanat UU untuk mendirikan Program Pendidikan Profesi Pekerja Sosial dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mandiri akan berjalan di tempat tanpa investasi dan kemitraan yang serius dari pemerintah.

Panggilan Kemitraan: Resep Mengobati 'Osteoporosis' Profesi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun