PTUN adalah Sebuah lembaga peradilan guna menegakkan sebuah aturan Hukum yang mengatur adanya administrasi tata pelaksanaan pemerintah dalam suatu masa dan dalam menjalankan kewajiban tugasnya menitikberatkan kepada hal-hal yang terkait dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah
Kita tahu bahwa PTUN di Indonesia pada sejarahnya berkiblat pada Prancis "conseil d'etat" yang kemudian Indonesiapun mengikutinya dan diatur pada Undang-Undang nomor 5 Tahun 1986 yang sampai sekarang di revisi dua kali.
Jika ditanya tentang PTUN Indonesia sampai saat ini seringkali tidak mengabaikan ide dasar hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum
Namun pada kenyataannya keterpurukan Indonesia sampai saat ini ketika hukum mengabaikan rasa keadilan dari masyarakat.
Jika hukum yang disalahkan. Tetapi bagaimana jika akdemisi bidang hukumnya yang demikian? Tentunya kurangnya integritas dalam diri.
Sebenarnya jika kita tahu, Hukum Indonesia sudah sesuai dengan Masyarakatnya. Namun ketika dalam penerapannya yang masih belum berjalan baik.