Mohon tunggu...
Pudji Widodo
Pudji Widodo Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Kesehatan Militer. Pensiunan.

Ada bila berarti

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Edukasi Pembiayaan Kesehatan Mendorong Terwujudnya Perilaku Kesehatan Promotif Preventif Prajurit TNI

7 April 2024   09:53 Diperbarui: 9 April 2024   11:32 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Vaksinasi Hepatitis B untuk personel TNI AL (sumber : tni.mil.id)

Adapun isinya meliputi biaya administrasi, perawatan di Unit Gawat Darurat, akomodasi kamar, jasa dokter, laboratorium, radiologi, tindakan keperawatan, farmasi,0 visite, jasa keperawatan, layanan gizi dan biaya transportasi rawat inap.

Lembar informasi biaya perawatan bagi prajurit saat pulang perawatan dari rumah sakit diharapkan memberi manfaat :

1. Prajurit mengetahui nilai biaya perawatan yang diterimanya atau keluarganya yang bersumber dari gaji prajurit yang telah dikelola sesuai prinsip asuransi sosial.
2. Membangun budaya transparansi pembiayaan kesehatan dengan pembanding saat itu biaya pelayanan sesuai strata pangkat dalam ketentuan  PT Askes untuk pegawai pemerintah.
3. Menyadarkan prajurit tentang peran dokter dan tenaga kesehatan mitra yang bersedia menjadi tenaga honorer, karena TNI AL tidak mampu memenuhi kebutuhan personel tetap.
4. Mendorong tumbuhnya gaya hidup sehat dan kesadaran partisipasi pembiayaan kesehatan untuk prajurit lain atau keluarganya yang sakit.
5. Mendorong motivasi prajurit memanfaatkan layanan urikkes (MCU), selain sebagai parameter kesiapan bertugas, juga untuk deteksi dini dan intervensi dini penyakit.

Apakah informasi biaya perawatan dapat mengubah perilaku prajurit dalam membina kesehatan individu maupun partisipasinya dalam program pembinaan kesehatan? Saya telah berupaya menemukan referensi atau hasil penelitiannya, tapi belum berhasil.

Sebaliknya banyak tulisan yang mengulas aspek pemasaran rumah sakit sebagai industri jasa kesehatan. Banyak ditemukan penelitian tentang hubungan harga, kualitas pelayanan dengan kepuasan pasien dan perilaku berulangnya menggunakan jasa rumah sakit, bukan berhubungan dengan perilaku pencegahan penyakit.  

Penutup

Sejak Januari 2014, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, TNI menyerahkan mekanisme pembiayaan kesehatan prajurit dan keluarganya kepada BPJS menuju terwujudnya Universal Health Coverage. Sebelum maupun sesudah era BPJS, upaya promotif preventif tetap dikedepankan dalam pembangunan kesehatan.

Sesuai ketentuan bahwa iuran BPJS bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan. Iuran tersebut dibayar 4% oleh Pemberi Kerja; dan 1% dibayar oleh Peserta.

Dengan demikian para prajurit sebaiknya menyadari bahwa sebagian besar iuran BPJS ditanggung oleh rakyat sebagai pembayar pajak. Kesadaran ini mestinya diiringi dengan perilaku menjaga status kesehatan fisik dan jiwanya agar tetap optimal untuk memenuhi panggilan tugas.

Menutup tulisan ini, menjaga status kesehatan agar siap bertugas adalah bagian dari akuntabilitas prajurit profesional. Upaya tersebut dilaksanakan dalam bentuk promotif preventif individu prajurit maupun dalam program kerja institusi Kesehatan TNI (pw).

Pudji Widodo
Sidoarjo, 07042024 (158/109)

Foto : tni.mil.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun