Mohon tunggu...
Pudji Widodo
Pudji Widodo Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Kesehatan Militer. Pensiunan.

Ada bila berarti

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Edukasi Pembiayaan Kesehatan Mendorong Terwujudnya Perilaku Kesehatan Promotif Preventif Prajurit TNI

7 April 2024   09:53 Diperbarui: 9 April 2024   11:32 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Vaksinasi Hepatitis B untuk personel TNI AL (sumber : tni.mil.id)

Menahan marah di loket kasir.

Seorang sersan mayor, selanjutnya sebut Pak Serma, mencermati secarik kertas yang diterimanya dari petugas nurse station ketika mengurus surat  pulang perawatan untuk istrinya. Oleh dokter, istrinya sudah boleh pulang dan melanjutkan rawat jalan.

Satu instruksi selanjutnya dia terima. Dia harus membawa lembar layanan rawat inap ke kasir. Meskipun tidak tercantum nilai biaya, mulai ada rasa tak nyaman dan prasangka negatif di benaknya. Mulai kapan pasien keluarga TNI AL harus membayar biaya perawatan ?

Pertanyaan itu tetap disimpannya dalam hati ketika dia menyerahkan lembar biaya pelayanan kesehatan ke kasir. Di bangku pelayanan kasir dia menunggu, namun siap menembakkan amunisi kemarahan.

Tak lama kemudian, kasir memanggil Pak Serma, lalu memberinya lembar  biaya perawatan, kali ini sudah lengkap dengan nilai rupiah.
Dengan ramah kasir mengucapkan : "Selesai Pak, semoga istri cepat pulih."
"Lah ini untuk apa Bu?"
"Oh itu rincian pembiayaan perawatan dan pengobatan untuk istri Bapak, sebagai bukti  Bapak telah melunasi biaya perawatan istri bapak ."
"Terus bayar dokternya?"
"Tidak perlu, gaji Bapak kan sudah dipotong tiap bulan untuk pelayanan kesehatan."
Pak Serma tahu bahwa yang merawat istrinya bukan dokter angkatan laut, tetapi dokter spesialis penyakit dalam mitra dari rumah sakit lain.
"Bapak tidak perlu menambah pembayaran lagi."


Barulah Pak Serma lega dan tidak jadi mengungkapkan kemarahan. Secarik kertas itu membangkitkan kesadaran betapa mahalnya sakit dan pentingnya menjaga kesehatan.

Biarpun gaji telah dipotong tiap bulan untuk dana kesehatan, yang jauh lebih penting adalah berupaya mencegah agar tidak jatuh sakit. Prinsip mencegah lebih baik dari pada mengobati tetaplah relevan sepanjang jaman.

Upaya promotif preventif tiga tahap karier prajurit

Upaya pencegahan penyakit dilaksanakan Kesehatan TNI pada tiga tahap perjalanan pengabdian seorang prajurit. Mulai dari tahap seleksi calon dan memantau selama pembentukan di lembaga pendidikan, memelihara dan memantau kesehatannya sepanjang karier dan mengantar sampai purnatugas tetap dalam keadaan sehat.

Pada tahap seleksi calon prajurit, proses pemeriksaan kesehatan bukan untuk mendiagnosis penyakit  seperti di poliklinik. Tergantung derajatnya, satu temuan patologis cukup membuat calon tidak lulus seleksi. Keputusan tersebut tanpa perlu mencari penyebabnya, apakah calon mengidap penyakit tertentu, baik fisik ataupun status kejiwaannya.

Selanjutnya saat menjalani kariernya, Dinas Kesehatan Kotama berupaya membina setiap prajurit agar dapat menjaga status kesehatannya sesuai jenis tugas dan tipe satuan di mana dia bertugas. Pada aspek fisik bukan hanya sehat namun juga kebugarannya diuji agar terjaga prima.

Prajurit yang mengidap penyakit atau kondisi patologis mendapat layanan kuratif dan rehabilitatif agar segera kembali berdaya guna dalam tugas. Layanan paripurna tersebut meliputi upaya mencegah komplikasi dan kecacatan.

Status kejiwaan prajurit TNI AL pun secara periodik diperiksa. Pada level Pamen setiap 5 tahun harus menjalani tes MPPI di sub departemen kesehatan jiwa rumah sakit.

Hingga menjelang pensiun, seorang prajurit masih berhak mendapat layanan uji dan pemeriksaan kesehatan (urikkes) atau medical check up (MCU). Tugas Kesehatan TNI mengantar prajurit dengan data kesehatan yang akan dipergunakan untuk kembali ke masyarakat saat pensiun. Dengan status kesehatannya dia dapat melaksanakan peran sosialnya.

Jadi peran Kesehatan TNI pada tiga tahap karier keprajuritan menonjolkan upaya pencegahan penyakit agar prajurit memiliki daya guna yang optimal di sepanjang masa dinasnya. Tak salah bila disebut pada dasarnya Kesehatan Militer adalah Kesehatan Preventif.

Bersama dengan upaya promotif, pembinaan kesehatan preventif menempati arus utama dalam pembangunan kesehatan. Penguatan kesehatan preventif dan promotif menjadi fokus utama pelayanan kesehatan primer, yang menjadi pilar pertama transformasi kesehatan yang dicanangkan Kemenkes RI sebagai bentuk konsolidasi pasca-pandemi Covid-19.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 18, menempatkan bentuk preventif dan promotif dalam Upaya Kesehatan Perorangan maupun Upaya Kesehatan Masyarakat. Artinya di jajaran TNI, kesehatan promotif preventif dilaksanakan individu prajurit maupun TNI sebagai komunitas.

Upaya promotif preventif kontra dominasi penyakit katastropik

Fokus penguatan aktivitas promotif preventif akan menghasilkan lebih banyak prajurit sehat, memperbaiki skrining kesehatan serta meningkatkan kapasitas layanan primer.

Namun upaya kesehatan preventif bukan tanpa tantangan, terutama dari kalangan prajurit sendiri. Sebagai contoh, memahami pentingnya data dan penapisan kesehatan, satuan menerbitkan surat perintah agar personel melaksanakan MCU disertai punishment tidak diizinkan cuti bagi yang tidak melaksanakan.

Untuk mencapai target cakupan MCU prajurit, Dinas Kesehatan tidak bisa hanya mengandalkan kesadaran prajurit tentang pentingnya MCU. Bahkan dipandang perlu Dinas Kesehatan aktif memfasilitasi penegakan disiplin program Polisi Militer,  yang terkait dengan kesehatan mental prajurit melalui penapisan tes narkoba.

Mengutamakan pendekatan promotif preventif relevan dengan upaya menekan angka kesakitan penyakit katastropik di kalangan prajurit. Berbagai penyuluhan kesehatan dilaksanakan agar prajurit terhindar dari berbagai penyakit degeneratif serta penyakit katastropik yang terbukti menguras belanja anggaran kesehatan.

Termasuk penyakit katastropik adalah penyakit jantung dan kardiovaskular, stroke, kanker, gagal ginjal, dan hipertensi. Penyakit-penyakit tersebut merupakan penyakit tidak menular.

Saat ini, Indonesia masih dihadapkan pada penyakit katastropik yang menyebabkan tingginya angka kematian dan beban pembiayaan terbesar.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan tahun 2022, beban pembiayaan penyakit tidak menular mencapai Rp 24.1 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2021, yang mana beban pembiayaannya sebesar Rp 17.9 triliun (sehatnegeriku.kemkes.go.id).

Besarnya biaya belanja pelayanan kesehatan diharapkan mendorong tumbuhnya kesadaran melaksanakan upaya kesehatan promotif dan preventif individu prajurit maupun ketaatan melaksanakan program promotif preventif yang dilaksanakan TNI.

Maka diperlukan gaya hidup sehat prajurit dan kesadaran dalam efisiensi belanja kesehatan yang telah terakumulasi sebagai dana kesehatan prajurit dalam skema asuransi sosial.          

Edukasi asuransi sosial era sebelum BPJS

Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.

Membangun kesadaran manfaat dana kesehatan prajurit sebagai asuransi sosial tidak cukup dengan komunikasi dan informasi penyuluhan semata.

Sesuai ketentuan tentang kontribusi pendapatan rumah sakit dari masyarakat umum, pada tahun 2011 RSAL Jala Ammari Makassar melakukan langkah edukasi pada saat prajurit mendapat pelayanan kesehatan. Untuk itu dipilih bentuk lembar biaya perawatan pasien dinas sebagai sarana edukasi manfaat dana kesehatan prajurit dengan skema asuransi sosial.

Lembar biaya perawatan bukan tagihan yang harus dibayar.  Lembar biaya perawatan diberikan kasir rumah sakit kepada prajurit atau keluarganya saat keluar perawatan Rumah Sakit TNI AL Jala Ammari Makassar.

Adapun isinya meliputi biaya administrasi, perawatan di Unit Gawat Darurat, akomodasi kamar, jasa dokter, laboratorium, radiologi, tindakan keperawatan, farmasi,0 visite, jasa keperawatan, layanan gizi dan biaya transportasi rawat inap.

Lembar informasi biaya perawatan bagi prajurit saat pulang perawatan dari rumah sakit diharapkan memberi manfaat :

1. Prajurit mengetahui nilai biaya perawatan yang diterimanya atau keluarganya yang bersumber dari gaji prajurit yang telah dikelola sesuai prinsip asuransi sosial.
2. Membangun budaya transparansi pembiayaan kesehatan dengan pembanding saat itu biaya pelayanan sesuai strata pangkat dalam ketentuan  PT Askes untuk pegawai pemerintah.
3. Menyadarkan prajurit tentang peran dokter dan tenaga kesehatan mitra yang bersedia menjadi tenaga honorer, karena TNI AL tidak mampu memenuhi kebutuhan personel tetap.
4. Mendorong tumbuhnya gaya hidup sehat dan kesadaran partisipasi pembiayaan kesehatan untuk prajurit lain atau keluarganya yang sakit.
5. Mendorong motivasi prajurit memanfaatkan layanan urikkes (MCU), selain sebagai parameter kesiapan bertugas, juga untuk deteksi dini dan intervensi dini penyakit.

Apakah informasi biaya perawatan dapat mengubah perilaku prajurit dalam membina kesehatan individu maupun partisipasinya dalam program pembinaan kesehatan? Saya telah berupaya menemukan referensi atau hasil penelitiannya, tapi belum berhasil.

Sebaliknya banyak tulisan yang mengulas aspek pemasaran rumah sakit sebagai industri jasa kesehatan. Banyak ditemukan penelitian tentang hubungan harga, kualitas pelayanan dengan kepuasan pasien dan perilaku berulangnya menggunakan jasa rumah sakit, bukan berhubungan dengan perilaku pencegahan penyakit.  

Penutup

Sejak Januari 2014, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, TNI menyerahkan mekanisme pembiayaan kesehatan prajurit dan keluarganya kepada BPJS menuju terwujudnya Universal Health Coverage. Sebelum maupun sesudah era BPJS, upaya promotif preventif tetap dikedepankan dalam pembangunan kesehatan.

Sesuai ketentuan bahwa iuran BPJS bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan. Iuran tersebut dibayar 4% oleh Pemberi Kerja; dan 1% dibayar oleh Peserta.

Dengan demikian para prajurit sebaiknya menyadari bahwa sebagian besar iuran BPJS ditanggung oleh rakyat sebagai pembayar pajak. Kesadaran ini mestinya diiringi dengan perilaku menjaga status kesehatan fisik dan jiwanya agar tetap optimal untuk memenuhi panggilan tugas.

Menutup tulisan ini, menjaga status kesehatan agar siap bertugas adalah bagian dari akuntabilitas prajurit profesional. Upaya tersebut dilaksanakan dalam bentuk promotif preventif individu prajurit maupun dalam program kerja institusi Kesehatan TNI (pw).

Pudji Widodo
Sidoarjo, 07042024 (158/109)

Foto : tni.mil.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun