Merujuk pada Perda Tubaba Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. setiap tempat hiburan wajib Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Tidak berlokasi dekat rumah ibadah, lembaga pendidikan, atau pondok pesantren;
Menjamin kondusifitas dan ketertiban lingkungan, disertai rekomendasi dari instansi teknis terkait.
Namun kenyataan di lapangan jauh dari ideal. Banyak tempat hiburan malam beroperasi tanpa izin lengkap, tanpa studi dampak sosial-lingkungan, dan yang lebih mengkhawatirkan dan tegak berdiri menantang di kawasan sensitif secara spiritual dan sosial.Â
Hal ini tidak hanya memicu keresahan, tapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah sebagai pengatur ruang hidup bersama.
Pemerintah Harus Bergerak: Dari Reaktif ke Sistemik
Pembentukan tim gabungan untuk menindak karaoke ilegal adalah langkah awal.Â
Tapi langkah awal tidak akan cukup jika tidak diikuti lompatan sistemik. Tubaba membutuhkan pendekatan tata kota berkelanjutan yang mencakup beberapa hal ini;
Pemetaan zonasi berbasis GIS dan nilai sosial-keagamaan;
Penetapan Zona Merah, Kuning, Hijau untuk aktivitas malam;
Audit dan sweeping berkala yang melibatkan tokoh adat dan masyarakat;
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!