Mohon tunggu...
Yoga Pratama
Yoga Pratama Mohon Tunggu... Author

Pewarta Sertifikasi UKW

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tubaba dalam Bayang Hiburan Malam: Urgensi Zonasi, Legalitas, dan Etika Sosial dalam Perspektif Tata Kota Masa Depan

23 Juli 2025   23:15 Diperbarui: 23 Juli 2025   23:15 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(ilustrasi; Hiruk Pikuk Dunia Malam di Tubaba)

Merujuk pada Perda Tubaba Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. setiap tempat hiburan wajib Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Tidak berlokasi dekat rumah ibadah, lembaga pendidikan, atau pondok pesantren;

Menjamin kondusifitas dan ketertiban lingkungan, disertai rekomendasi dari instansi teknis terkait.

Namun kenyataan di lapangan jauh dari ideal. Banyak tempat hiburan malam beroperasi tanpa izin lengkap, tanpa studi dampak sosial-lingkungan, dan yang lebih mengkhawatirkan dan tegak berdiri menantang di kawasan sensitif secara spiritual dan sosial. 

Hal ini tidak hanya memicu keresahan, tapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah sebagai pengatur ruang hidup bersama.

Pemerintah Harus Bergerak: Dari Reaktif ke Sistemik

Pembentukan tim gabungan untuk menindak karaoke ilegal adalah langkah awal. 

Tapi langkah awal tidak akan cukup jika tidak diikuti lompatan sistemik. Tubaba membutuhkan pendekatan tata kota berkelanjutan yang mencakup beberapa hal ini;

Pemetaan zonasi berbasis GIS dan nilai sosial-keagamaan;

Penetapan Zona Merah, Kuning, Hijau untuk aktivitas malam;

Audit dan sweeping berkala yang melibatkan tokoh adat dan masyarakat;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun