Mohon tunggu...
Dokter Andri Psikiater
Dokter Andri Psikiater Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa

Psikiater dengan kekhususan di bidang Psikosomatik Medis. Lulus Dokter&Psikiater dari FKUI. Mendapatkan pelatihan di bidang Psikosomatik dan Biopsikososial dari American Psychosomatic Society dan Academy of Psychosomatic Medicine sejak tahun 2010. Anggota dari American Psychosomatic Society dan satu-satunya psikiater Indonesia yang mendapatkan pengakuan Fellow of Academy of Psychosomatic Medicine dari Academy of Psychosomatic Medicine di USA. Dosen di FK UKRIDA dan praktek di Klinik Psikosomatik RS Omni, Alam Sutera, Tangerang (Telp.021-29779999) . Twitter : @mbahndi

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Tanpa Obat Penenang, Gangguan Panik Bisa Sembuh

7 Juni 2012   00:17 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:19 13829
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1339028186888005201

[caption id="attachment_181289" align="aligncenter" width="300" caption="Buku Psikosomatik Medis Koleksi Pribadi (dok pribadi 2012)"][/caption] Oleh : dr.Andri,SpKJ (Psikiater) Semalam saya mengakhiri konsultasi dengan pasien saya setelah beliau 5 bulan menjalani pengobatan untuk gangguan panik yang dideritanya. Saat ini pasien sudah merasa jauh lebih baik, dapat mengendalikan dirinya dan merasa sudah mampu melakukan hal-hal yang dulu beliau tidak bisa lakukan. Pasien berusia 34 tahun saat datang kepada saya 5 bulan yang lalu dengan keluhan gangguan panik yang nyata. Pasien tiba-tiba merasa jantungnya sering berdebar-debar tanpa sebab, perasaan sesak napas dan keluar keringat dingin yang nyata. Walaupun sudah melakukan berbagai macam pemeriksaan dan berkunjung ke banyak dokter penyakit dalam dan saraf, pasien belum mendapatkan titik terang akan sakitnya. Belakangan malah pasien menjadi takut untuk keluar rumah sendirian. Istrinya selalu diminta menemani kemanapun pasien pergi. Jarak rumah ke kantor yang hanya 5 menit harus dicapai pasien dengan bantuan supir karena takutnya pasien mengendarai mobil sendiri. Saat itu diagnosis gangguan panik ditegakkan. Pemeriksaan klinis fisik memang tidak menemukan adanya kelainan jantung seperti yang ditakuti pasien. Rasa nyeri dan pegal yang dialami pasien sering datang terutama jika perasaan panik itu muncul. Setelah memberikan penjelasan kepada pasien tentang penyakitnya, saya pun merencanakan pengobatan untuk pasien ini. Obat yang saya pilih adalah golongan antidepresan SSRI yaitu Sertraline (merek paten yang dikenal adalah Zoloft). Saya hanya memberikan Clobazam (Frisium) sebagai cadangan jika pasien merasa tidak nyaman di awal-awal minggu pengobatan. Bukan Obat Penenang Dalam keseharian praktek, saya memang sangat jarang menggunakan obat penenang seperti Alprazolam (dijual dengan merek Xanax, Zypraz, Alganax dll) untuk mengobati pasien dengan gangguan cemas panik. Merujuk pada standar badan POM Amerika (FDA) dan beberapa buku teks Psikofarmakologi terbaru, saya lebih sering menggunakan obat antidepresan SSRI seperti Sertraline untuk mengobati pasien cemas panik. Salah satu hal yang membuat saya jarang menggunakan Alprazolam adalah karena kecenderungan obat ini untuk sulit ditinggalkan oleh pasien apalagi pasien dengan riwayat penggunaan zat narkotika di masa lalu (seperti ekstasi dan sabu-sabu) ataupun alkohol. Selain itu sering didapatkan pada pengalaman klinis yang diungkapkan pasien di forum-forum media sosial yang membahas tentang gangguan panik, kebanyakan pasien yang sudah diberikan alprazolam sulit lepas dari obat ini baik secara psikologis maupun fisiologis. Secara fisiologis pasien merasa tubuhnya tidak nyaman jika tidak menggunakan obat alprazolam sedangkan secara psikologis pasien merasa tidak percaya diri jika ke mana-mana tidak membawa obat alprazolam. Memang hal ini sebenarnya tergantung dari edukasi yang diberikan dokter kepada pasien saat diberikan obat ini pertama kali. Edukasi yang tepat bisa menghindarkan pasien dari suatu kondisi "ketergantungan" terhadap obat ini. Namun demikian dalam prakteknya, penggunaan obat antidepresan golongan SSRI sangat baik untuk mengatasi kondisi kecemasan panik. Memang dibandingkan penggunaan alprazolam, penggunaan SSRI untuk gangguan panik belum terlalu banyak. Obat yang lebih dikenal untuk pengobatan depresi ini kalah "pamor" dibandingkan obat penenang yang mempunyai efek cepat. Salah satu kelemahannya adalah obat ini mempunyai reaksi yang lama dibandingkan obat penenang seperti alprazolam. Kebanyakan pasien baru merasakan efek obat ini paling cepat seminggu sesudah pemakaian. Belum lagi ditambah efek samping yang biasanya terjadi di hari-hari pertama penggunaan obat. Namun demikian keamanan dan tolerabilitas obat antidepresan SSRI seperti Sertraline sebenarnya sangat baik. Kembali ke cerita pasien di atas. Saat ini pasien sudah menjadi lebih baik. Kondisi perbaikan pasien yang mulai nyata tampak pada bulan ke dua setelah pengobatan. Selain pengobatan dengan antidepresan, latihan-latihan kecil sehubungan dengan pencapaian-pencapaian sehari-hari juga dilakukan. Saat ini pasien sudah mampu menyetir mobil sendiri walaupun tidak jauh, sudah mulai berani naik pesawat terbang kembali dan sudah tidak pernah lagi mengalami serangan panik sejak memulai pengobatan. Ke depan pasien disarankan untuk mulai melatih terus kepercayaan dirinya untuk bisa lebih percaya diri dalam melakukan apa-apa sendiri. Inti dari pengobatan gangguan panik tercapai ketika pasien sudah mempunyai perasaan kontrol diri yang baik (self control) dan bebas dari serangan panik sejak mulai pengobatan. Kebanyakan pasien bisa bebas dari serangan panik sama sekali di minggu ke dua setelah pengobatan. Pemberian obat antara 3-6 bulan akan tergantung pada kondisi pasien. Hal ini yang perlu ditekankan dalam setiap pengobatan gangguan panik. Semoga informasi ini berguna. Salam Sehat Jiwa

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun