Mohon tunggu...
Febrian Arham
Febrian Arham Mohon Tunggu... pegawai negeri -

alumni DIII STAN' 04, (harusnya) DIV STAN' 08

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hak Masyarakat Atas Migas di Daerah yang Dirampas Calo dan Elit

27 Januari 2017   15:35 Diperbarui: 27 Januari 2017   15:35 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini merupakan salah satu landasan filosofis dari diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan landasan filosofis tersebut juga lah ditetapkan Bab XII tentang Badan Usaha Milik Daerah yang berkesuaian dengan pasal 409 sebagai bagian dari ketentuan penutup Undang-Undang tersebut, yang mencabut sekaligus menyatakan tidak berlakunya lagi Undang-undang Nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.

Adanya ketentuan yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah, sebagai nomenklatur baru dari perusahaan Daerah pada Bab XII, dimaksudkan untuk membenahi Perusahaan Daerah yang ada di Indonesia agar masyarakatnya dapat lebih menikmati peningkatan daya saing daerah untuk mewujudkan kesejahteraannya sendiri. 

Salah satunya melalui perusahaan-perusahaan daerah yang bergerak di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang telah ada sebelumnya, untuk menjadi badan usaha milik daerah, yang memberikan manfaat perekonomian, menyediakan barang dan jasa yang bermutu , serta satu hal yang paling dapat diukur, menghasilkan laba.

Sebagaimana diketahui bersama, sumber pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer serta lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Pendirian Perusahaan Daerah dimaksudkan untuk menghasilkan laba untuk disetorkan kepada kas daerah sebagai hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (HPKDYD) sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bagian dari PAD lainnya adalah Pajak dan Retribusi Daerah.

Ketika Pemerintah Daerah diminta untuk tidak membebani (lagi) masyarakat daerah melalui pajak dan retribusi daerah yang dipungut langsung dari masyarakat di daerah, di luar pajak pusat yang dpungut pemerintah pusat, pengoptimalan HPKDYD yang didapat dari laba Badan Usaha Milik Daerah adalah alternatif terbaik untuk menjalankan roda pemerintahannya.

Wilayah Migas sebagai bagian dari Wilayah Pemerintahan Daerah pada umumnya dikelola oleh Perusahaan Asing ataupun perusahaan milik negara (baca: BUMN),dengan pemerintah pusat menarik Pajak maupun pungutan lainnya (pendapatan negara bukan pajak/PNBP) untuk kemudian dibagikan porsi dari penarikan tersebut kepada daerah melalui dana bagi hasil, dengan kepartisipasian minim dari BUMD.

BUMD, yang sebelumnya berupa Perusahaan Daerah, telah diikutkan dalam mengelola wilayah migas melalui skema hak partisipasi (participating Interest/PI), terakhir melalui regulasi yang tertingginya berupa Peraturan pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2009.

  Turunan PP ini pun telah diundangkan, terakhir melalui Peraturan menteri ESDM nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Migas.

Secara sederhana skema hak partisipasi ini adalah, Daerah membentuk dan menyertakan modal pada BUMD, untuk kemudian dana yang terdapat pada BUMD tersebut disetorkan kepada BUMN/entitas lain pengelola wilayah migas sebesar 10% dari yang dibutuhkan, yang lalu, jika menguntungkan, keuntungannya dikembalikan kepada BUMD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun