Mohon tunggu...
Probo Pribadi S.M
Probo Pribadi S.M Mohon Tunggu... Prospective Lecturer, Advocate & Active in writing articles

Aktif sebagai Advokat dan Penulis, tertarik pada edukasi dan literasi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penguatan Integritas Profesi Advokat Ditinjau dari Pemikiran Anthony de Mello tentang Awareness

26 Juli 2025   15:30 Diperbarui: 26 Juli 2025   19:27 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi : Probo Pribadi S.M

Profesi advokat di Indonesia saat ini dihadapkan pada tantangan kompleks yang tidak hanya berkaitan dengan tanggung jawab hukum, tetapi juga krisis kepercayaan publik. Survei LSI (2025) mencatat bahwa hanya 36,8% masyarakat Indonesia yang menilai advokat sebagai profesi yang berintegritas tinggi, sisanya meragukan netralitas dan keberpihakan advokat terhadap nilai keadilan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pembinaan etika berbasis aturan formal belum cukup, dan dibutuhkan pendekatan yang menyentuh kesadaran moral dalam diri advokat itu sendiri. Dalam konteks inilah, pemikiran Anthony de Mello mengenai awareness relevan untuk dijadikan kerangka reflektif dalam menumbuhkan integritas advokat yang tidak hanya patuh hukum, tetapi juga sadar nilai dan tanggung jawab sosial.

Integrasi pemikiran Anthony de Mello mengenai awareness ke dalam pembinaan integritas profesi advokat di Indonesia merupakan sebuah pendekatan reflektif yang belum banyak disentuh dalam kajian hukum kontemporer. Selama ini, pembinaan etik lebih banyak bertumpu pada sisi struktural dan formalistik, padahal tantangan zaman menuntut pembentukan karakter dari dalam diri. Di tengah derasnya arus digitalisasi dan tekanan komersialisasi pada tahun 2025 ini, kita justru memerlukan advokat yang sadar nilai, jujur pada hati nurani, dan teguh pada kebenaran. Inilah saatnya kita melihat hukum dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan menggugah dimana dari profesi yang hanya dipandang menghafal pasal, menjadi profesi yang hidup dengan kesadaran.

Anthony de Mello dan Gagasan Kesadaran Diri (Awareness)

Anthony de Mello, seorang teolog dan psikolog spiritual asal India, memperkenalkan konsep awareness sebagai jalan menuju kesadaran diri yang autentik. Dalam pandangannya, kesadaran bukanlah sekadar aktivitas mental, melainkan pengalaman spiritual yang membawa seseorang untuk hadir secara jujur dan utuh dalam setiap aspek kehidupannya. Ia mengajak setiap individu untuk membebaskan diri dari ilusi ego, ambisi pribadi, dan tekanan sosial yang sering kali menyesatkan arah hidup. Kesadaran, dalam kerangka pemikiran de Mello, menuntut keberanian melihat realitas sebagaimana adanya dan menerima diri tanpa topeng.

Gagasan ini menjadi sangat relevan bagi profesi advokat yang setiap hari bergelut dalam ketegangan antara hukum, kekuasaan, dan nilai-nilai keadilan. Di tengah tekanan ekonomi dan kepentingan politik, advokat perlu memiliki kompas batin yang jernih agar tidak terjebak dalam praktik yang oportunis. Awareness menurut de Mello dapat menjadi sumber kekuatan moral yang membimbing advokat untuk bertindak secara etis tanpa harus selalu bergantung pada sanksi eksternal. Dalam konteks tahun 2025 yang ditandai dengan disrupsi digital dan krisis integritas di berbagai sektor, pemikiran de Mello menawarkan jalan pembaruan batin yang mendalam dan sangat dibutuhkan.

Advokat dan Tantangan Etika di Era Modern

Profesi advokat saat ini menghadapi tekanan signifikan dari dinamika pasar hukum yang kompetitif dan tekanan politik litigasi. Survei Ipsos Trustworthiness Index 2025 menunjukkan kepercayaan publik terhadap pengacara Indonesia hanya mencapai 37%, lebih rendah dibandingkan hakim 42% dan jurnalis 51%. Dalam pandangan awareness Anthony de Mello, rendahnya integritas profesional tanpa kesadaran diri membuat advokat merespons lingkungan secara otomatis, bukan reflektif dan bermakna . Sekadar taat kode etik tidak cukup ketika motif batin tidak jernih dimana Anthony de Mello menekankan bahwa kesadaran sejati muncul saat individu menyadari ilusi ego, ambisi, dan keterikatan profesi sebagai identitas.

Di era digital, advokat rentan memanfaatkan teknologi demi efisiensi praktik, namun hal ini juga membuka celah pelanggaran seperti manipulasi data dan konflik kepentingan daring. Tantangan ini menuntut lebih dari sekadar skill tentang hukum dimana advokat harus memiliki kompas moral yang kuat dan kesadaran diri yang membimbing setiap langkah profesionalnya. Anthony De Mello berpendapat bahwa kesadaran (awareness) memberi kekuatan moral internal yang jauh lebih stabil ketimbang teguran atau sanksi eksternal. Dengan membangun awareness, advokat dapat berfungsi sebagai penjaga keadilan yang sejati berbasis integritas batin dan tanggung jawab sosial, bukan sekadar profesionalisme formal.

Membangun Integritas dari Dalam, Bukan dari Sekadar Kode Etik

Integritas seorang advokat sejatinya tidak cukup dibangun di atas kepatuhan terhadap kode etik semata, melainkan harus bertumbuh dari kesadaran moral yang otentik dalam dirinya. Pelanggaran etika dilakukan oleh advokat yang telah mengetahui aturan, namun memilih untuk mengabaikannya demi keuntungan sesaat. Hal ini menunjukkan bahwa pengetahuan etik tanpa kesadaran batin tidak mampu menjamin perilaku profesional yang luhur. Anthony De Mello,  menegaskan bahwa perubahan sejati berasal dari kesadaran diri yang jernih, bukan dari paksaan atau takut hukuman. Dalam bukunya Awareness, De Mello menulis bahwa "Anda tidak bisa mengubah siapa pun kecuali mereka mulai melihat dengan mata mereka sendiri." Kesadaran inilah yang menjadi fondasi integritas sejati, yakni keberanian untuk berbuat benar bahkan saat tidak ada yang mengawasi. Seorang advokat yang menghidupi kesadaran seperti ini tidak hanya akan mematuhi hukum, tetapi juga menjadi penjaga nurani keadilan bagi masyarakat. Dengan demikian, pembangunan integritas dari dalam adalah prasyarat mutlak bagi profesi advokat yang ingin tetap relevan dan dipercaya publik di era penuh tantangan moral seperti sekarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun