40% dari cukai diperuntukkan untuk layanan kesehatan, pembangunan dan penyediaan fasilitas kesehatan, dan pembayaran iuran jaminan kesehatan (JKN), 50% diperuntukkan buat program peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan industri, program pembinaan lingkungan sosial, pelatihan para petani tembakau, dan BLT kepada buruh pabrik rokok.Â
Hal ini makin menunjukkan bahwa tujuan cukai bukan untuk membunuh industri, apalagi membunuh petani tembakau, melainkan untuk mengurangi keuntungan industri besar tembakau, yang selama ini telah banyak menikmati keuntungan dan kemudahan usaha di Indonesia.
Pada akhirnya tidak ada kebijakan yang memuaskan semua pihak, namun jika pertanyaannya, apakah perlu menaikkan cukai rokok? maka saya berada pada posisi yang menjawab: perlu.
Salam damai indonesiaku