Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Aturan Ruwet Seputar Persyaratan Wajib Kartu Vaksin Covid-19

11 Agustus 2021   07:05 Diperbarui: 11 Agustus 2021   07:10 617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tidak ada sanksi administratif apapun terhadap warga negara yang belum divaksin. Karena memang vaksinasi adalah hak warga negara, bukan kewajiban. Sementara sudah menjadi kewajiban negara untuk menyediakan vaksinasi bagi warga negaranya.

Persoalan lain yang timbul dari kebijakan politik administrasi vaksin ini adalah, tidak semua kelompok masyarakat bisa menerima vaksinasi. 

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI), telah merilis rekomendasi kondisi kesehatan warga yang tidak boleh menerima vaksinasi, yaitu mereka yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) seperti penyintas Covid-19, penderita penyakit jantung, diabetes, ginjal, tumor dan penyakit lain yang bisa mengganggu imunisasi.

Dari kenyataan ini, bagaimana nantinya pemerintah akan memenuhi hak warga negara yang belum divaksin jika vaksinasi menjadi persyaratan administratif segala bidang?

Bukan tidak mungkin, ke depan pemerintah akan memperluas persyaratan wajib kartu vaksin dan menjadikannya semacam kartu identitas untuk mengurus segala macam administrasi kependudukan. Membuat SIM, mengurus surat tanah, mengurus KTP dan lain sebagainya. Hanya mengurus Akta Kematian saja yang tidak memerlukan kartu vaksin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun