Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Foodie Artikel Utama

Menelusuri Jejak Penyebaran Varietas Kopi di Indonesia

6 Desember 2019   09:10 Diperbarui: 13 Desember 2019   13:15 840
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi jejak penyebaran kopi (sumber gambar diolah dari Canva.com)

Pada akhir tahun 1707, van Hoorn membalas saran atasannya tersebut dengan mengirim surat yang mengatakan bahwa dia sudah membagikan tanaman kopi itu kepada beberapa kepala daerah pribumi di sepanjang pantai Batavia sampai Cirebon. 

Sayangnya, benih tanaman kopi itu ternyata tidak cocok untuk daerah dataran rendah. Karena itu lokasi penanaman kemudian dipindahkan ke daerah yang lebih tinggi, yakni ke perbukitan Krawang dan beberapa tempat yang lebih tinggi lagi. 

Pemindahan lokasi penanaman ini membawa hasil yang lebih baik. Bibit kopi jenis Arabika ini ternyata harus ditanam di daerah dataran tinggi. Setelah itu, pembudidayaan kopi Arabika, yang oleh pemerintah Belanda disebut Javakoffie meluas dengan cepat terutama di dataran tinggi Priangan. 

Pada tahun 1711, kopi Jawa pertama kalinya dijual di pelelangan umum di Amsterdam. Dan pada tahun 1720, VOC untuk pertama kalinya mengekspor kopi dari Jawa senilai 116.587 poundsterling.

Empat tahun kemudian, pasar Amsterdam menjual 1,396,486 pound kopi dari Jawa. Pada tahun 1726, VOC sudah menguasai tiga perempat perdagangan kopi di dunia, dan dari jumlah itu setengahnya dihasilkan dari perkebunan kopi Priangan. 

Selama hampir 100 tahun sejak benih kopi Arabika pertama kali ditanam di pulau Jawa, VOC menangguk keuntungan yang sangat besar dari komoditas kopi jenis Arabika di Indonesia. Ini karena banyak pejabat VOC, pedagang perantara dan para bupati pribumi yang ikut mengambil untung dari perdagangan kopi di Hindia Belanda.

Karena itu, pemerintah Belanda kemudian mengangkat Herman Willem Daendels menjadi gubernur-jenderal dan mengambil alih monopoli kekayaan alam Indonesia pada tahun 1808.

Terbitnya Ordonansi Priangan dan Cultuurstelsel
Tugas utama Daendels saat itu adalah mencegah perebutan kekuasaan Inggris-yang saat itu sudah mengancam Jawa- dan yang tidak kalah penting adalah untuk menertibkan dan menggariskan pengelolaan kekayaan alam -- komoditas pertanian dan perkebunan - di wilayah Hindia Belanda.

Segera sesudah kedatangannya, Daendels menyatakan kebijakan terpentingnya, "Kewajiban Penanaman Kopi", atau yang dikenal sebagai Ordonansi Priangan. 

Peraturan Priangan tersebut berisi kewajiban penanaman kopi di daerah lain di Jawa dan dilakukan dengan cara yang sama seperti di Kabupatenan Priangan. Yakni dengan menetapkan skala gaji berjenjang dan menyamakan ukuran pikul yang mendasari satuan upah.

Para bupati tidak diperbolehkan menerima persembahan tahunan seperti sebelumnya. Selain itu, para petani di daerah yang terkena aturan wajib tanam kopi dibebaskan dari semua kewajiban lain selain penyetoran kopi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Foodie Selengkapnya
Lihat Foodie Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun