Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Gebyar "Diskon" Hari Kemerdekaan untuk para Koruptor

17 Agustus 2019   23:46 Diperbarui: 17 Agustus 2019   23:47 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tanggal merah tak hanya dinanti masyarakat biasa. Tanggal merah juga sangat dinantikan sebagian masyarakat yang karena satu dua perkara harus bertempat tinggal di Lembaga Pemasyarakatan, untuk jangka waktu tertentu. Sekalipun dalam kehidupan sehari-hari di tempat khusus tersebut mereka, para narapidana ini, mungkin tak bisa membedakan mana hari biasa dan kapan hari libur keagamaan atau nasional.

Jika masyarakat biasa menanti tanggal merah dengan berharap adanya diskon belanja, para penghuni tempat khusus ini menanti tanggal merah dengan harapan mendapat diskon masa tahanan atau remisi. Tentu saja, sebagaimana diskon belanja, ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Salah satu tanggal merah yang sangat dinantikan kehadirannya oleh para narapidana adalah 17 Agustus. Bagi para narapidana, tanggal merah untuk memperingati hari kemerdekan ini terasa sangat spesial karena praktis semua narapidana yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan bisa mendapat diskon potongan masa tahanan.

Berbeda dengan tanggal merah untuk hari besar keagamaan. Pada saat itu, hanya narapidana pemeluk agama tertentu saja yang berhak mendapat diskon. Namun di tanggal merah nasional yang satu ini, semua narapidana, apapun agama dan kepercayannya, apapun kasus kejahatannya, berhak dan bisa mendapat diskon yang diberikan pemerintah. Termasuk diantaranya adalah narapidana korupsi.

Tepat di tanggal 17 Agustus 2019, banyak napi korupsi bergembira ria. Pemerintah memberi hadiah pada mereka. Ada yang mendapat hadiah diskon 1 bulan, ada pula yang seperti mendapat durian runtuh karena diberi remisi 6 bulan.

Di Jawa Tengah, 34 napi korupsi mendapat hadiah remisi. Di Banten, 4 napi korupsi juga mendapat diskon masa tahanan. Tak ketinggalan di LP Sukamiskin Bandung yang disebut gudangnya para koruptor, sebanyak 133 napi korupsi mendapat remisi kemerdekaan.

Diskon yang diberikan pada para napi korupsi ini bersifat akumulatif. Artinya bukan cuma sekali saja mereka berhak mendapatkan remisi.  Selama mereka memenuhi syarat administratif dan syarat berkelakuan baik, selama itu pula mereka bisa mengurangi jatah waktu yang harus dihabiskan di penjara.

Misalnya ada koruptor yang sudah merugikan negara ratusan milyar, kemudian dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, bukan berarti selama 10 tahun itu dia harus tinggal di balik jeruji. Hukuman 10 tahun itu bisa berkurang 6 bulan, kemudian berkurang lagi 6 bulan dan terus berkurang selama si koruptor itu mendapat diskon di tanggal-tanggal merah yang ada.

Bahkan, bisa jadi si koruptor itu total mendapat diskon potongan masa tahanan sebesar 50%. Dan satu-satunya koruptor yang pernah mendapat diskon terbesar adalah Robert Tantular. Dari yang seharusnya dihukum penjara 21 tahun, terpidana korupsi Bank Century ini mendapat diskon 77 bulan! Hingga saat ini, masih belum diketahui dengan jelas, di tanggal merah kapan saja Robert Tantular mendapat diskon dari pemerintah.

Semua narapidana memang berhak dan bisa mendapat diskon yang disediakan pemerintah. Tapi, rasanya sangat tidak adil apabila di peringatan hari kemerdekaan, para napi korupsi banyak yang mendapat diskon dari pemerintah.

Korupsi bukan kejahatan biasa yang merugikan satu dua individu. Korupsi adalah tindak kejahatan luar biasa yang korbannya adalah masyarakat dan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun