Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Ada yang Aneh dengan Remisi 77 Bulan dan Pembebasan Robert Tantular

22 Desember 2018   16:22 Diperbarui: 22 Desember 2018   19:51 5111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Robert Tantular (detik.com/Agung Pambudhy)

Terpidana kasus mega korupsi Bank Century Robert Tantular "tiba-tiba saja" bebas bersyarat. Mantan Dirut Bank Century itu mendapat remisi 74 bulan 110 hari atau sekitar 77 bulan.

"Dibebaskan dari kurungan untuk menjalani pembebasan bersyarat sampai dengan 11 Juli 2024. Selama pembebasan bersyarat diawasi oleh Kejaksaan Negeri Bekasi dan dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Bogor," ujar Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kusmanto dikutip dari detik.

Bebasnya Robert Tantular, meski dengan status bersyarat mendapat sorotan tajam dari publik dan pengamat hukum. Wakil Ketua KPK La Ode Syarif merasa heran mengapa Robert Tantular sudah bebas bersyarat, padahal mantan Direktur Utama Bank Century itu bukan justice collaborator. Bahkan sebaliknya, saat penyidikan kasusnya Robert dianggap mempersulit penyidik.

"Dan kerugian negaranya besar sekali. Jadi kalau tiba-tiba dia dihukum berapa tahun sebenarnya, 21 tahun? Dan dia hanya menjalani setengah. Itupun 10 tahun lebih ya. Itu tolong ditanyakan Kementerian Hukum dan HAM," kata Syarief dikutip dari Okezone.

"Kita minta pada Ditjen Pemasyarakatan dan Kemenkumham, bukannya kita mau balas dendam, tetapi bahwa khusus untuk misalnya narapidana kekerasan terhadap anak dan perempuan, korupsi, terorisme, atau narkoba itu harus ketat sekali pemberiannya," tegasnya.

Sementara itu, Ade Kusmanto beralasan pembebasan bersyarat itu telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang ada. Ade juga menjelaskan sejumlah syarat bagi narapidana yang berhak mendapat pembebasan bersyarat.

"Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, yaitu telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, berkelakuan baik selama menjalani pidana, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, masyarakat dapat menerima program pembinaan," tutur Ade.

Yang jadi pertanyaan besar dari masyarakat adalah, mengapa Robert Tantular mendapatkan remisi sebanyak total 77 bulan? Ini sama dengan dia mendapat potongan masa tahanan selama 6 tahun 4 bulan.

Jika dihitung lebih rinci lagi, dengan masa hukuman 10 tahun dan mendapat remisi 77 bulan, itu artinya Robert Tantular setiap tahunnya mendapatkan remisi 7 bulan! Gila kan? Dari 12 bulan selama satu tahun, dia cuma menjalani hukuman 5 bulan saja!

Dalam kurun waktu 10 tahun menjalani masa hukuman, berapa kali Robert Tantular mendapat remisi? Kapan saja dan dalam rangka apa saja dia mendapatkan remisi tersebut?

Tidak ada yang tahu, atau memang tidak pernah diinformasikan? Padahal, dalam setiap momen tertentu dimana ada pemberian remisi, pastinya ada media yang memberitakan. Misalnya pada Hari Kemerdekaan, atau Hari Raya. Mengingat status Robert Tantular dan besarnya korupsi yang dia lakukan, mustahil tidak ada berita tentang remisi yang ia dapatkan pada momen-momen seperti itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun